Contoh Hukum Dasar Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan, keberadaan hukum dasar menjadi fondasi utama yang mengatur bagaimana sebuah negara dijalankan serta bagaimana hak-hak warga negara dilindungi. Di Indonesia, masyarakat sering kali hanya terpaku pada aturan yang tertera di dalam buku hukum formal. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, terdapat berbagai contoh hukum dasar tertulis dan tidak tertulis yang bekerja secara beriringan untuk menciptakan ketertiban sosial dan politik. Memahami perbedaan keduanya bukan sekadar kebutuhan akademis bagi mahasiswa hukum, melainkan kewajiban bagi setiap warga negara agar memahami dinamika konstitusi yang berlaku di tanah air.
Hukum dasar tertulis sering kali kita temukan dalam bentuk naskah formal yang disahkan oleh lembaga berwenang, sementara hukum dasar tidak tertulis muncul dari kebiasaan yang dipelihara secara konsisten dalam praktik bernegara. Keduanya memiliki kekuatan mengikat, meskipun cara pemberlakuannya berbeda. Pengetahuan mengenai instrumen hukum ini sangat penting untuk melihat bagaimana keadilan ditegakkan dan bagaimana lembaga negara berinteraksi satu sama lain dalam koridor legalitas yang sah.
Memahami Esensi Hukum Dasar dalam Negara Hukum
Hukum dasar adalah norma hukum yang menduduki posisi paling tinggi atau menjadi sumber bagi norma-norma hukum di bawahnya. Dalam literatur ilmu hukum, hukum dasar sering disebut sebagai konstitusi. Namun, penting untuk dicatat bahwa konstitusi tidak selalu berbentuk dokumen tunggal. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law yang dipadukan dengan kearifan lokal, memiliki dualisme bentuk hukum dasar yang unik.
Secara teoretis, hukum dasar tertulis (jus scriptum) memberikan kepastian hukum karena sifatnya yang eksplisit dan mudah diakses. Di sisi lain, hukum dasar tidak tertulis (jus non scriptum) atau yang sering disebut sebagai konvensi ketatanegaraan, memberikan fleksibilitas bagi negara untuk merespons situasi yang belum diatur secara mendetail dalam naskah tertulis. Keberadaan konvensi ini sangat krusial karena naskah tertulis sering kali tidak mampu menjangkau seluruh dinamika politik yang berkembang sangat cepat.

Apa Itu Hukum Dasar Tertulis?
Hukum dasar tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara yang dituangkan dalam bentuk naskah formal. Di Indonesia, aturan ini bersifat kaku (rigid) dalam hal perubahannya, namun tetap menjadi pedoman utama dalam pembentukan seluruh regulasi di bawahnya.
Karakteristik Hukum Dasar Tidak Tertulis
Berbeda dengan hukum tertulis, hukum dasar tidak tertulis adalah norma yang tumbuh dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis dalam bentuk naskah formal. Hukum ini muncul karena kebutuhan praktis dalam menjalankan roda pemerintahan. Meskipun tidak tertulis, kekuatan mengikatnya tetap kuat karena didukung oleh kesadaran hukum masyarakat dan para penyelenggara negara.
Daftar Contoh Hukum Dasar Tertulis di Indonesia
Indonesia memiliki struktur hukum yang hierarkis. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berikut adalah beberapa contoh hukum dasar tertulis yang menjadi pilar hukum di Indonesia:
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Ini adalah hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia. UUD 1945 memuat dasar filsafat negara (Pancasila), bentuk negara, kedaulatan, serta hak asasi manusia.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR): Merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh MPR dan memiliki kekuatan mengikat baik ke dalam maupun ke luar lembaga.
- Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu): Aturan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden untuk melaksanakan perintah UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah (PP): Aturan yang dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang secara lebih teknis.
- Peraturan Presiden (Perpres): Aturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Semua produk hukum tertulis di atas harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat pertentangan, maka aturan di bawahnya dapat dibatalkan melalui mekanisme uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

Daftar Contoh Hukum Dasar Tidak Tertulis di Indonesia
Meskipun tidak ditemukan dalam lembaran negara, hukum tidak tertulis tetap memiliki peran yang sangat vital. Berikut adalah beberapa contoh hukum dasar tidak tertulis atau konvensi yang berlaku di Indonesia:
1. Pidato Kenegaraan Presiden Setiap Tanggal 16 Agustus
Setiap tahun, sehari sebelum perayaan Hari Kemerdekaan, Presiden Indonesia selalu menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang tahunan MPR/DPR/DPD. Kewajiban ini tidak diatur secara eksplisit dalam naskah UUD 1945 asli, namun telah menjadi kebiasaan ketatanegaraan yang konsisten dilaksanakan sejak era Orde Baru hingga sekarang. Hal ini dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan informasi kepada rakyat mengenai kondisi bangsa.
2. Musyawarah untuk Mufakat
Dalam setiap pengambilan keputusan penting di lembaga negara seperti DPR, prinsip musyawarah untuk mufakat selalu diutamakan sebelum melakukan voting. Prinsip ini berakar dari nilai-nilai Pancasila dan budaya luhur bangsa Indonesia. Meskipun prosedur voting diatur secara tertulis, namun secara konvensional, mufakat dipandang lebih memiliki legitimasi sosiologis.
3. Pidato Presiden pada Awal Tahun Budget
Penyampaian Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) oleh Presiden di depan DPR merupakan praktik yang rutin dilakukan. Meskipun proses anggaran diatur dalam UU, tradisi penyampaian nota keuangan oleh kepala negara secara langsung merupakan bagian dari konvensi yang memperkuat hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif.
4. Hukum Adat di Wilayah Tertentu
Di beberapa wilayah di Indonesia, hukum adat masih diakui sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan komunal. Selama hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan undang-undang yang lebih tinggi, negara tetap mengakui keberadaannya sebagai bagian dari kekayaan norma hukum tidak tertulis.

Perbandingan Hukum Dasar Tertulis dan Tidak Tertulis
Untuk mempermudah pemahaman Anda mengenai perbedaan kedua jenis hukum ini, silakan simak tabel perbandingan berikut:
| Aspek Perbandingan | Hukum Dasar Tertulis | Hukum Dasar Tidak Tertulis |
|---|---|---|
| Bentuk Fisik | Naskah formal/Dokumen resmi | Kebiasaan/Tradisi yang terpelihara |
| Proses Perubahan | Melalui prosedur legislasi/amandemen resmi | Tumbuh secara alami atau berubah melalui konsensus sosial |
| Kepastian Hukum | Sangat tinggi (tertulis jelas) | Relatif (bergantung pada interpretasi praktik) |
| Contoh Utama | UUD 1945, UU, Perpres | Pidato Kenegaraan, Musyawarah Mufakat |
| Sifat Aturan | Kaku dan sistematis | Fleksibel dan dinamis |
Hubungan Timbal Balik Antara Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
Penting untuk dipahami bahwa hukum tertulis dan tidak tertulis tidak berdiri sendiri secara terpisah. Keduanya saling melengkapi (komplementer). Hukum tidak tertulis sering kali hadir untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang tidak diatur dalam undang-undang tertulis. Sebaliknya, hukum tertulis sering kali mengadopsi nilai-nilai yang ada dalam hukum tidak tertulis untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
"Konstitusi bukan hanya selembar kertas, melainkan cerminan dari jiwa bangsa yang hidup dalam praktik sehari-hari, baik yang tertulis maupun yang dirasakan melalui tradisi kenegaraan."
Dalam prakteknya, jika terjadi konflik antara hukum tertulis dan konvensi, biasanya hukum tertulis akan lebih diutamakan secara formal. Namun, secara politis dan sosiologis, melanggar konvensi dapat menyebabkan hilangnya legitimasi bagi seorang pejabat publik atau lembaga negara. Oleh karena itu, integritas seorang penyelenggara negara diukur dari kepatuhannya terhadap kedua jenis hukum dasar tersebut.
Kesimpulan
Memahami contoh hukum dasar tertulis dan tidak tertulis memberikan gambaran utuh mengenai kompleksitas sistem hukum di Indonesia. Hukum tertulis seperti UUD 1945 memberikan kerangka struktural yang pasti, sementara hukum tidak tertulis seperti konvensi ketatanegaraan memberikan nafas dan fleksibilitas bagi keberlangsungan negara dalam berbagai situasi. Sebagai warga negara, menghormati kedua bentuk hukum ini adalah kunci utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow