Dasar Hukum Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat di Indonesia Menurut Konstitusi

Dasar Hukum Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat di Indonesia Menurut Konstitusi

Smallest Font
Largest Font

Indonesia sebagai negara hukum yang menganut paham demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, kekuasaan tersebut tidak dijalankan secara absolut atau tanpa kendali, melainkan dibatasi dan diatur oleh koridor hukum yang jelas. Memahami dasar hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia merupakan langkah krusial bagi setiap warga negara untuk menyadari hak dan kewajiban politiknya dalam bernegara.

Sejak proklamasi kemerdekaan, konsep kedaulatan rakyat telah mengalami transformasi yang signifikan, terutama pasca-reformasi 1998. Perubahan fundamental dalam struktur ketatanegaraan Indonesia membawa pergeseran dari supremasi lembaga tertinggi negara menuju supremasi konstitusi. Hal ini memastikan bahwa aspirasi masyarakat tidak lagi hanya diwakilkan, tetapi juga bisa disalurkan secara langsung melalui mekanisme yang sah secara hukum.

Naskah UUD 1945 sebagai dasar hukum kedaulatan rakyat
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi rujukan utama seluruh aturan hukum di Indonesia.

Menelusuri Dasar Hukum Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat di Indonesia dalam Konstitusi

Landasan paling fundamental yang mengatur kedaulatan berada di tangan rakyat adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum dilakukan amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, setelah rangkaian amandemen (1999-2002), prinsip ini mengalami perubahan mendasar demi mewujudkan sistem checks and balances yang lebih sehat.

Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan secara eksplisit bahwa:

"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Ketentuan ini menegaskan dua hal utama. Pertama, rakyat adalah pemilik sah kekuasaan di Indonesia. Kedua, pelaksanaan kekuasaan tersebut harus tunduk pada mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi, bukan berdasarkan keinginan penguasa atau kelompok tertentu secara sepihak.

Selain Pasal 1 Ayat (2), terdapat beberapa pasal pendukung lainnya yang memperkuat implementasi kedaulatan ini, di antaranya:

  • Pasal 1 Ayat (3): Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), yang berarti kedaulatan rakyat harus selaras dengan prinsip-prinsip hukum.
  • Pasal 2 Ayat (1): Mengatur mengenai keanggotaan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • Pasal 6A Ayat (1): Menentukan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  • Pasal 22E: Menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang luber dan jurdil setiap lima tahun sekali.

Perbandingan Mekanisme Kedaulatan Sebelum dan Sesudah Amandemen

Perubahan konstitusi membawa dampak besar pada bagaimana rakyat menyalurkan suaranya. Dahulu, kedaulatan rakyat seolah-olah "diserahkan" sepenuhnya kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara. MPR-lah yang memilih Presiden dan menentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun saat ini, pembagian kekuasaan menjadi lebih tersebar dan demokratis.

Aspek Perbandingan Sebelum Amandemen UUD 1945 Sesudah Amandemen UUD 1945
Pemegang Kedaulatan Rakyat (dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR) Rakyat (dilaksanakan menurut UUD)
Pemilihan Presiden Dipilih oleh MPR Dipilih langsung oleh rakyat
Kedudukan MPR Lembaga Tertinggi Negara Lembaga Negara (Sejajar dengan DPR/DPD)
Sistem Perwakilan Unikameral (DPR dan Utusan Daerah/Golongan) Bikameral (DPR dan DPD)

Dengan adanya tabel di atas, terlihat jelas bahwa dasar hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia saat ini lebih condong pada penguatan partisipasi publik secara langsung. Rakyat tidak lagi hanya menjadi penonton dalam proses sirkulasi kepemimpinan nasional, tetapi menjadi aktor utama yang menentukan arah bangsa melalui bilik suara.

Masyarakat menggunakan hak pilih di TPS
Proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat secara langsung.

Pilar Utama Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Dalam praktiknya, kedaulatan rakyat dimanifestasikan melalui berbagai lembaga negara dan proses politik. Tidak hanya melalui pemilihan presiden, kedaulatan ini juga tercermin dalam fungsi pengawasan dan legislasi. Berikut adalah pilar-pilar utama yang menjalankan mandat kedaulatan tersebut:

1. Lembaga Perwakilan Rakyat (DPR dan DPD)

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu dan merupakan representasi partai politik. Sementara itu, DPD mewakili aspirasi daerah secara non-partisan. Keduanya merupakan saluran utama di mana kedaulatan rakyat diolah menjadi kebijakan publik.

2. Lembaga Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden)

Melalui mandat langsung dari rakyat dalam pemilihan umum, Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan. Legitimasi kuat yang didapat dari jutaan suara rakyat memberikan wewenang penuh kepada eksekutif untuk mengelola negara berdasarkan amanat konstitusi.

3. Lembaga Yudikatif (Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung)

Meskipun tidak dipilih langsung oleh rakyat, lembaga peradilan berfungsi menjaga agar kedaulatan rakyat tidak disalahgunakan. Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran vital dalam mengadili sengketa hasil Pemilu dan melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan kehendak rakyat yang tertuang dalam UUD 1945.

Sidang Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilu
Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak konstitusional rakyat.

Implementasi Kedaulatan dalam Sistem Pemilihan Umum

Pemilihan umum adalah instrumen paling konkret dalam mengejawantahkan kedaulatan rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sistem pemilu di Indonesia didesain untuk memastikan bahwa setiap suara memiliki bobot yang sama. Prinsip Satu Orang, Satu Suara, Satu Nilai (One Person, One Vote, One Value) menjadi roh dari kedaulatan ini.

Selain pemilihan tingkat nasional, kedaulatan rakyat juga diterapkan di tingkat lokal melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini memungkinkan masyarakat di pelosok daerah untuk menentukan pemimpin mereka sendiri, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota. Otonomi daerah yang luas merupakan perpanjangan tangan dari prinsip kedaulatan rakyat yang ingin mendekatkan kekuasaan kepada pemilik aslinya, yaitu rakyat di daerah.

Namun, tantangan dalam implementasi ini tetap ada. Praktik politik uang (money politics), penyebaran hoaks, dan polarisasi seringkali mengancam kemurnian suara rakyat. Oleh karena itu, dasar hukum yang kuat harus dibarengi dengan literasi politik yang baik dari masyarakat agar kedaulatan tidak sekadar menjadi jargon prosedural setiap lima tahun sekali.

Mengawal Arah Demokrasi Indonesia di Era Digital

Seiring perkembangan zaman, pelaksanaan kedaulatan rakyat kini memasuki babak baru di era digital. Aspirasi masyarakat tidak lagi hanya disampaikan lewat demonstrasi jalanan atau surat pembaca, melainkan melalui media sosial dan platform digital lainnya. Pemerintah dan lembaga negara dituntut untuk lebih responsif terhadap narasi publik yang berkembang di ruang siber.

Meskipun teknologi mempermudah penyampaian pendapat, kita harus tetap berpijak pada dasar hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia yang sah. Transformasi digital tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dasar bangsa. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mengedepankan dialog, rasionalitas, dan penghormatan terhadap supremasi hukum.

Vonis akhirnya, kedaulatan rakyat di Indonesia bukanlah cek kosong yang diberikan kepada penguasa. Ia adalah amanah konstitusional yang harus dijaga bersama. Masyarakat perlu terus mengawasi kinerja lembaga negara dan berpartisipasi aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dengan memahami dasar hukum yang ada, kita memiliki fondasi yang kuat untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas, sehingga kedaulatan benar-benar bermuara pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow