Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Dasar Yuridisnya Adalah Pasal 191 Ayat 2 KUHAP

Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Dasar Yuridisnya Adalah Pasal 191 Ayat 2 KUHAP

Smallest Font
Largest Font

Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, seringkali masyarakat awam mencampuradukkan antara vonis bebas murni dengan vonis lepas. Padahal, secara teknis yuridis, keduanya memiliki implikasi dan dasar pertimbangan yang jauh berbeda bagi terdakwa. Penting untuk dipahami bahwa putusan lepas dari segala tuntutan hukum dasar yuridisnya adalah pasal 191 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan ini dijatuhkan ketika hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, namun perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai suatu tindak pidana atau tindak kejahatan.

Istilah hukum yang sering digunakan untuk menyebut putusan ini adalah onslag van alle rechtsvervolging. Berbeda dengan vonis bebas (vrijspraak) di mana terdakwa dianggap tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana didakwakan, dalam putusan lepas, kesalahan atau perbuatan itu ada, tetapi ada alasan-alasan hukum tertentu yang membuat pelaku tidak dapat dijatuhi pidana. Hal ini bisa terjadi karena perbuatan tersebut masuk dalam ranah perdata, hukum adat, atau adanya alasan pemaaf dan pembenar yang diatur dalam undang-undang.

Suasana persidangan di pengadilan negeri Indonesia
Proses pengambilan putusan oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Memahami Makna Onslag van Alle Rechtsvervolging dalam KUHAP

Putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag mencerminkan prinsip keadilan di mana hukum tidak hanya melihat pada aspek formalitas perbuatan, tetapi juga pada substansi hukum yang melingkupinya. Ketika seorang jaksa penuntut umum berhasil membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang disebutkan dalam surat dakwaan, tugas hakim belum selesai. Hakim harus melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu menilai apakah perbuatan yang terbukti tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana (strafbaar feit) atau bukan.

Jika hakim menemukan bahwa perbuatan tersebut ternyata merupakan sengketa perdata, seperti kegagalan pembayaran utang yang didakwa sebagai penipuan, maka hakim wajib menjatuhkan putusan lepas. Di sinilah letak krusialnya pemahaman bahwa putusan lepas dari segala tuntutan hukum dasar yuridisnya adalah pasal 191 ayat (2) KUHAP sebagai benteng perlindungan bagi seseorang yang tidak seharusnya dipidana meskipun perbuatannya terbukti secara faktual.

Analisis Pasal 191 Ayat 2 KUHAP sebagai Landasan Utama

Untuk memahami konstruksi hukum ini, kita harus melihat bunyi eksplisit dari regulasi tersebut. Pasal 191 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa: "Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."

Ketentuan ini memberikan mandat kepada Majelis Hakim untuk melepaskan terdakwa dari beban pidana apabila ditemukan kondisi-kondisi sebagai berikut:

  • Perbuatan terbukti secara materiil: Hakim meyakini terdakwa melakukan apa yang didakwakan.
  • Bukan ranah pidana: Perbuatan tersebut masuk dalam kualifikasi hukum lain (perdata, administrasi, atau tata usaha negara).
  • Adanya alasan penghapus pidana: Terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf yang melekat pada diri pelaku atau keadaan saat perbuatan dilakukan.
Aspek Pembeda Putusan Bebas (Vrijspraak) Putusan Lepas (Onslag)
Dasar Hukum KUHAP Pasal 191 ayat (1) Pasal 191 ayat (2)
Status Perbuatan Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Terbukti secara sah dan meyakinkan
Kualifikasi Hukum Bukan merupakan tindak pidana Bukan tindak pidana atau ada alasan penghapus pidana
Pertimbangan Hakim Kesalahan terdakwa tidak terbukti Perbuatan ada, tapi tidak dapat dipidana
Buku KUHAP sebagai pedoman prosedur hukum pidana
KUHAP menjadi pedoman utama bagi hakim dalam menentukan jenis putusan terhadap terdakwa.

Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam Putusan Lepas

Dalam konteks hukum pidana materiil (KUHP), putusan lepas seringkali berkaitan erat dengan adanya alasan penghapus pidana. Meskipun putusan lepas dari segala tuntutan hukum dasar yuridisnya adalah pasal 191 ayat (2) KUHAP secara formil, secara materiil hakim merujuk pada pasal-pasal dalam KUHP untuk mendukung pertimbangannya.

1. Alasan Pembenar (Rechtvaardigingsgrond)

Alasan pembenar adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa menjadi patut dan benar. Contohnya adalah daya paksa (overmacht) sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP, pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, menjalankan ketentuan undang-undang (Pasal 50 KUHP), atau menjalankan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 ayat (1) KUHP).

2. Alasan Pemaaf (Schulduitsluitingsgrond)

Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatannya tetap melawan hukum, namun pelakunya tidak dapat dicela secara hukum. Contoh klasiknya adalah Pasal 44 KUHP tentang kurang sempurnanya akal atau jiwa (gangguan jiwa), atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) karena guncangan jiwa yang hebat sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.

"Hakim dalam memberikan putusan onslag harus mampu menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat serta mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan dan keadilan yang melampaui teks kaku perundang-undangan pidana."

Implikasi Hukum Setelah Putusan Lepas Dijatuhkan

Begitu hakim membacakan putusan yang menyatakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dasar yuridisnya adalah pasal 191 ayat (2) KUHAP, maka sesuai dengan Pasal 191 ayat (3) KUHAP, terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan seketika itu juga. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dipulihkan (rehabilitasi).

Penting bagi penasihat hukum untuk memastikan bahwa amar putusan tersebut dieksekusi oleh jaksa penuntut umum tanpa penundaan. Meskipun jaksa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) terhadap putusan lepas (berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung), status penahanan terdakwa tetap harus dihentikan kecuali ada alasan hukum lain yang sangat mendesak sesuai perintah undang-undang.

Simbol timbangan keadilan dalam hukum pidana
Keadilan substantif dicapai ketika hukum mengakui bahwa tidak semua perbuatan yang terbukti harus berakhir dengan penjara.

Menakar Kepastian Hukum Melalui Vonis Onslag

Putusan lepas merupakan instrumen penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap tindakan-tindakan yang seharusnya masuk dalam ranah perdata atau merupakan bentuk pembelaan diri yang sah. Masyarakat perlu menyadari bahwa mendapatkan vonis lepas bukan berarti terdakwa "beruntung" karena celah hukum, melainkan karena sistem peradilan kita mengakui bahwa ada batas-batas di mana hukum pidana tidak boleh mengintervensi urusan manusia.

Sebagai rekomendasi bagi para pencari keadilan atau praktisi hukum, penekanan pada dalil bahwa perbuatan tersebut tidak memiliki sifat melawan hukum pidana harus diperkuat dengan bukti-bukti yang komprehensif sejak tahap pembuktian di persidangan. Dengan memahami secara utuh bahwa putusan lepas dari segala tuntutan hukum dasar yuridisnya adalah pasal 191 ayat (2) KUHAP, kita dapat mendorong terciptanya penegakan hukum yang lebih berkualitas, objektif, dan berorientasi pada keadilan substansial, bukan sekadar keadilan prosedural belaka. Pandangan masa depan hukum kita harus terus mengedepankan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana dijadikan upaya terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak lagi memadai.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow