Pengakuan Negara Lain Berdasarkan Hukum Internasional dan Penjelasannya

Pengakuan Negara Lain Berdasarkan Hukum Internasional dan Penjelasannya

Smallest Font
Largest Font

Dalam studi hubungan internasional dan hukum global, eksistensi sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan internalnya dalam mengelola wilayah dan rakyat, tetapi juga oleh bagaimana entitas tersebut dipandang oleh dunia luar. Pertanyaan mengenai pengakuan negara lain berdasarkan hukum internasional disebut apa sering kali merujuk pada proses legitimasi kedaulatan sebuah entitas politik baru di mata komunitas internasional.

Secara mendasar, pengakuan internasional merupakan sebuah pernyataan politik dan hukum dari satu atau lebih negara terhadap suatu entitas baru yang menyatakan diri sebagai sebuah negara. Hal ini menjadi krusial karena tanpa pengakuan, sebuah negara akan mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsinya sebagai subjek hukum internasional, seperti membuat perjanjian internasional, membuka hubungan diplomatik, atau bergabung dengan organisasi dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Interaksi diplomatik antar negara di forum internasional
Pertemuan diplomatik antar negara sebagai manifestasi dari pengakuan kedaulatan internasional.

Definisi Pengakuan Negara dalam Hukum Internasional

Pengakuan atau recognition dalam hukum internasional adalah tindakan bebas dari satu atau lebih negara yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu sebagai masyarakat yang terorganisir secara politis, memiliki kemerdekaan penuh dari negara lain, dan mampu memikul kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum internasional. Melalui pengakuan ini, negara yang mengakui menyatakan niatnya untuk memperlakukan entitas baru tersebut sebagai sesama anggota komunitas internasional.

Penting untuk dicatat bahwa pengakuan bukan sekadar formalitas. Ia memiliki implikasi yuridis yang luas. Di pengadilan nasional negara yang mengakui, misalnya, pemerintah negara baru tersebut akan diberikan kekebalan kedaulatan (sovereign immunity), dan dokumen-dokumen resminya akan dianggap sah. Hukum internasional memandang pengakuan sebagai jembatan bagi sebuah entitas untuk beralih dari sekadar fakta sosiologis (wilayah berpenduduk) menjadi fakta hukum (subjek hukum).

Dua Teori Utama Pengakuan Negara

Dalam diskursus hukum internasional, terdapat perdebatan klasik mengenai kapan sebuah negara benar-benar dianggap lahir dan sah secara hukum. Perdebatan ini mengerucut pada dua teori besar, yaitu Teori Konstitutif dan Teori Deklaratif.

1. Teori Konstitutif (Constitutive Theory)

Menurut Teori Konstitutif, sebuah negara baru ada dan menjadi subjek hukum internasional hanya jika dan setelah ia diakui oleh negara-negara lain. Dalam pandangan ini, tindakan pengakuan itulah yang menciptakan (mengonstitusi) status kenegaraan entitas tersebut. Tanpa pengakuan, entitas tersebut mungkin memiliki penduduk dan wilayah, tetapi ia tidak eksis di mata hukum internasional. Kelemahan teori ini adalah menciptakan ketidakpastian; sebuah wilayah bisa menjadi "negara" bagi sebagian negara yang mengakuinya, namun tetap dianggap "wilayah sengketa" oleh negara lain yang belum memberi pengakuan.

2. Teori Deklaratif (Declarative Theory)

Sebaliknya, Teori Deklaratif menyatakan bahwa keberadaan sebuah negara merupakan fakta yang tidak bergantung pada pengakuan negara lain. Pengakuan hanyalah sebuah penegasan atau deklarasi atas fakta yang sudah ada. Jika sebuah entitas telah memenuhi kriteria objektif kenegaraan, maka ia secara otomatis menjadi subjek hukum internasional. Pandangan inilah yang kemudian diadopsi dalam instrumen hukum internasional paling berpengaruh, yaitu Konvensi Montevideo 1933.

Syarat Berdirinya Negara Menurut Konvensi Montevideo 1933

Konvensi Montevideo mengenai Hak dan Kewajiban Negara adalah standar emas untuk menentukan apakah suatu entitas layak disebut sebagai negara. Berikut adalah empat syarat utama yang ditetapkan dalam Pasal 1 konvensi tersebut:

Unsur KedaulatanPenjelasan Singkat
Penduduk yang TetapAdanya sekelompok manusia yang menetap secara permanen dalam suatu wilayah.
Wilayah yang PastiBatas-batas teritorial yang jelas dan diakui secara fisik.
Pemerintahan yang BerdaulatStruktur politik yang mampu menjalankan fungsi administratif dan hukum secara efektif.
Kemampuan Menjalin HubunganKapasitas untuk melakukan interaksi diplomatik dan perjanjian dengan negara lain.

Berdasarkan tabel di atas, jelas bahwa kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain adalah poin yang sangat berkaitan erat dengan pengakuan internasional. Tanpa kemampuan ini, sebuah negara akan terisolasi secara global meskipun memiliki militer yang kuat atau ekonomi yang stabil.

Ilustrasi dokumen Konvensi Montevideo 1933 tentang kedaulatan negara
Konvensi Montevideo 1933 menjadi rujukan utama syarat-syarat berdirinya sebuah negara baru.

Bentuk-Bentuk Pengakuan: De Facto dan De Jure

Pengakuan negara tidak selalu diberikan secara penuh dalam satu tahap. Terdapat gradasi dalam pemberian pengakuan yang umum dilakukan oleh negara-negara di dunia, yakni secara De Facto dan De Jure.

  • Pengakuan De Facto: Diberikan berdasarkan fakta bahwa entitas tersebut secara nyata telah menguasai wilayahnya dan memiliki pemerintahan yang efektif, namun pengaku tersebut masih memiliki keraguan akan stabilitas atau masa depan negara baru tersebut. Sifatnya seringkali sementara.
  • Pengakuan De Jure: Diberikan secara resmi dan penuh berdasarkan hukum. Pengakuan ini bersifat permanen dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak kecuali negara tersebut benar-benar lenyap. Pengakuan de jure mencakup pembukaan hubungan diplomatik penuh dan pertukaran duta besar.

Perbedaan antara keduanya sangat krusial dalam konteks perlindungan diplomatik dan partisipasi dalam organisasi internasional. Umumnya, keanggotaan penuh di PBB memerlukan dukungan yang setara dengan pengakuan de jure dari mayoritas anggota dan Dewan Keamanan.

"Pengakuan bukanlah sebuah hadiah yang diberikan satu negara kepada negara lain, melainkan sebuah penerimaan atas realitas politik yang sudah terjadi di lapangan dalam bingkai hukum internasional."

Mengapa Pengakuan Internasional Begitu Penting?

Tanpa pengakuan, sebuah entitas politik akan menghadapi berbagai hambatan dalam skala global. Pertama, dalam aspek ekonomi, negara tanpa pengakuan sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga seperti IMF atau Bank Dunia. Kedua, dalam aspek hukum, warga negara dari wilayah tersebut mungkin tidak memiliki paspor yang diakui secara internasional untuk bepergian.

Ketiga, masalah keamanan. Pengakuan internasional memberikan perlindungan moral dan hukum terhadap intervensi asing. Sebuah negara yang diakui secara luas memiliki hak atas integritas wilayah sesuai dengan Piagam PBB. Sebaliknya, wilayah yang tidak diakui seringkali menjadi zona abu-abu yang rawan konflik bersenjata karena status hukumnya yang tidak jelas di mata internasional.

Suasana Sidang Umum PBB sebagai tempat berkumpulnya negara berdaulat
Sidang Umum PBB merupakan forum tertinggi di mana kedaulatan negara diakui secara kolektif oleh komunitas dunia.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa pengakuan negara lain berdasarkan hukum internasional disebut sebagai unsur deklaratif yang melengkapi eksistensi sebuah negara. Meskipun secara fisik sebuah negara sudah berdiri (memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintah), pengakuan menjadi instrumen hukum yang memungkinkan negara tersebut berinteraksi secara sah dalam sistem global.

Pemahaman mengenai perbedaan antara Teori Konstitutif dan Teori Deklaratif serta syarat-syarat dalam Konvensi Montevideo 1933 sangat penting untuk memahami dinamika politik dunia saat ini. Pengakuan internasional tetap menjadi komoditas politik yang berharga sekaligus kebutuhan hukum bagi setiap negara baru yang ingin berdaulat secara penuh dan bermartabat di mata dunia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow