Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Memahami posisi fundamental Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memerlukan tinjauan mendalam dari aspek legalistik. Secara eksplisit, jika muncul pertanyaan mengenai dari segi hukum pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam bagian mana, maka jawaban mutlaknya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penempatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah pernyataan kedaulatan yang mengikat seluruh produk hukum di bawahnya.

Sebagai norma tertinggi, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai ideologi atau pandangan hidup bangsa, tetapi juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini berarti setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Daerah, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila tersebut. Kedudukan ini memberikan kepastian hukum bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berketuhanan, berkemanusiaan, bersatu, demokratis, dan berkeadilan sosial.

Naskah Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar hukum Pancasila
Teks Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang memuat rumusan sah Pancasila sebagai dasar negara.

Landasan Konstitusional Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Secara yuridis-formal, eksistensi Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Di sana disebutkan secara jelas bahwa pembentukan suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia didasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penempatan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki implikasi hukum yang sangat kuat. Dalam teori hukum, Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai Staatsfundamentalnorm atau Pokok Kaidah Fundamental Negara. Secara hukum, Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan tetap dibandingkan dengan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945, karena merupakan kehendak asli para pendiri bangsa (Founding Fathers) saat mendirikan negara.

Hierarki Hukum Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011

Untuk mempertegas posisi Pancasila, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam undang-undang ini, dijelaskan secara eksplisit mengenai tata urutan atau hierarki hukum di Indonesia. Pancasila ditempatkan sebagai sumber segala sumber hukum negara, yang berarti ia berada di atas konstitusi dalam hal nilai, meskipun secara formalitas konstitusi adalah hukum dasar tertulis tertinggi.

Jenis PeraturanKedudukan dalam HierarkiKeterangan
PancasilaSumber Segala Sumber HukumLandasan filosofis dan yuridis utama.
UUD 1945Hukum Dasar TertulisLandasan konstitusional tertinggi.
Ketetapan MPRDibawah UUD 1945Keputusan yang bersifat mengatur.
Undang-Undang / PerpuDibawah Tap MPRProduk hukum DPR dan Presiden.
Peraturan DaerahTingkat TerendahBerlaku di wilayah administratif tertentu.

Pancasila Sebagai Staatsfundamentalnorm

Konsep Staatsfundamentalnorm yang dikemukakan oleh Hans Nawiasky sangat relevan untuk menjelaskan mengapa dari segi hukum pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai norma dasar, Pancasila bersifat permanen dan tidak dapat diubah oleh lembaga manapun, termasuk oleh MPR melalui prosedur amandemen sekalipun. Mengubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Sebagai norma fundamental, Pancasila memberikan arah dan cita-cita hukum (rechtsidee) bagi bangsa Indonesia. Hal ini mencakup:

  • Ketuhanan: Menjamin bahwa hukum nasional tidak boleh bersifat ateis dan harus menghormati nilai-nilai religius.
  • Kemanusiaan: Memastikan hukum melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa diskriminasi.
  • Persatuan: Hukum harus mampu mengintegrasikan keberagaman suku dan budaya dalam bingkai NKRI.
  • Kerakyatan: Prosedur pembentukan hukum harus bersifat demokratis dan partisipatif.
  • Keadilan: Tujuan akhir dari setiap penegakan hukum adalah kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi
Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menjaga agar setiap undang-undang tidak bertentangan dengan nilai Pancasila.

Sejarah Penguatan Kedudukan Hukum Pancasila

Perjalanan sejarah hukum Indonesia mencatat beberapa momen krusial yang memperkuat posisi Pancasila. Setelah sempat terjadi perdebatan di konstituante, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, yang secara otomatis mengukuhkan kembali Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Selanjutnya, melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Pancasila secara formal disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Meskipun terjadi pergantian rezim dari Orde Lama ke Orde Baru hingga era Reformasi, konsensus nasional tetap menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang tak tergoyahkan. Pada masa Reformasi, Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 mencabut ketetapan sebelumnya tentang P4 namun tetap menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang sah secara hukum.

"Pancasila adalah dasar filsafat negara dan ideologi bangsa yang harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan pembentukan hukum di Indonesia." - Konsensus Nasional Era Reformasi.

Dalam prakteknya, Mahkamah Konstitusi (MK) kini memegang peranan vital sebagai pengawal konstitusi. Setiap kali ada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu Undang-Undang, mereka dapat mengajukan judicial review. MK akan menguji apakah UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yang di dalamnya mengandung ruh nilai-nilai Pancasila.

Garuda Pancasila sebagai identitas hukum
Lambang Garuda Pancasila merupakan representasi visual dari kedaulatan hukum dan ideologi Indonesia.

Kesimpulan Mengenai Eksistensi Hukum Pancasila

Dapat disimpulkan bahwa secara yuridis, jawaban atas pertanyaan dari segi hukum pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Kedudukan ini didukung secara kuat oleh UU No. 12 Tahun 2011 dan berbagai Ketetapan MPR yang menegaskan posisinya sebagai sumber segala sumber hukum negara. Sebagai Staatsfundamentalnorm, Pancasila bukan hanya teks sejarah, melainkan norma hukum hidup yang mengarahkan perjalanan bangsa menuju cita-cita keadilan sosial.

Penerapan Pancasila dalam aspek hukum memastikan bahwa Indonesia tetap berpijak pada identitas nasionalnya di tengah arus globalisasi. Dengan memahami dasar hukum ini, setiap warga negara dan aparatur sipil diharapkan mampu menjalankan peran mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow