Nama Lembaga Dasar Hukum Tugas dan Wewenang di Indonesia
Memahami nama lembaga dasar hukum tugas dan wewenang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan hal fundamental bagi setiap warga negara. Indonesia sebagai negara hukum menganut sistem pembagian kekuasaan yang diatur secara ketat dalam konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Struktur ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan (check and balances) agar tidak terjadi pemusatan otoritas pada satu pihak saja.
Perubahan besar dalam struktur lembaga negara terjadi pasca-amendemen UUD 1945 antara tahun 1999 hingga 2002. Jika sebelumnya dikenal istilah lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, kini semua lembaga yang disebutkan dalam konstitusi memiliki kedudukan yang setara secara hierarkis namun dengan ranah tugas yang berbeda-beda. Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai daftar nama lembaga dasar hukum tugas dan wewenang agar Anda mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai cara kerja pemerintahan kita.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR tidak lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara, namun tetap memegang peranan krusial dalam kedaulatan rakyat.
Dasar Hukum: Keberadaan MPR diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945. Aturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaannya dijabarkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Tugas dan Wewenang MPR:
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dan para menteri negara. Presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Dasar Hukum: Aturan mengenai kekuasaan pemerintahan negara tercantum dalam Bab III Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 UUD 1945.
Tugas dan Wewenang Presiden:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan membahasnya bersama.
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kedudukan kuat dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum legislatif.
Dasar Hukum: Diatur dalam Pasal 19, 20, 20A, 21, dan 22B UUD 1945.
Tugas dan Wewenang DPR:
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama Presiden.
- Memberikan persetujuan atas RUU yang diajukan oleh Presiden.
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dari BPK.
Dalam menjalankan tugasnya, DPR memiliki hak khusus seperti Hak Interpelasi (meminta keterangan pemerintah), Hak Angket (melakukan penyelidikan), dan Hak Menyatakan Pendapat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Dasar Hukum: Diatur dalam Bab VIIIA Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945.
Tugas dan Wewenang BPK:
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, dan Badan Usaha Milik Negara.
- Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan.
- Menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Tabel Ringkasan Nama Lembaga Dasar Hukum Tugas dan Wewenang
Untuk memudahkan pemahaman Anda, berikut adalah tabel ringkasan mengenai nama lembaga dasar hukum tugas dan wewenang utama di Indonesia:
| Nama Lembaga | Dasar Hukum Utama | Tugas Utama |
|---|---|---|
| MPR | Pasal 2 & 3 UUD 1945 | Mengubah dan menetapkan UUD. |
| Presiden | Pasal 4 s.d. 17 UUD 1945 | Menjalankan kekuasaan pemerintahan. |
| DPR | Pasal 19 s.d. 22B UUD 1945 | Membentuk UU dan mengawasi pemerintah. |
| DPD | Pasal 22C & 22D UUD 1945 | Mengajukan usul terkait otonomi daerah. |
| MA | Pasal 24 & 24A UUD 1945 | Menyelenggarakan peradilan tertinggi. |
| MK | Pasal 24C UUD 1945 | Menguji UU terhadap UUD. |
| KY | Pasal 24B UUD 1945 | Mengusulkan hakim agung & menjaga etik hakim. |
| BPK | Pasal 23E s.d. 23G UUD 1945 | Memeriksa pengelolaan keuangan negara. |

Kekuasaan Kehakiman: MA, MK, dan KY
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat juga Komisi Yudisial yang berfungsi sebagai pendukung dalam menjaga integritas para hakim.
1. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga peradilan tertinggi yang membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Wewenang MA: Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait grasi serta rehabilitasi.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah lembaga yang sering disebut sebagai "The Guardian of the Constitution" atau penjaga konstitusi.
Wewenang MK: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Komisi Yudisial (KY)
Berbeda dengan MA dan MK, KY bukan merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman (persidangan), melainkan lembaga pengawas eksternal.
Tugas KY: Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan." — Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945.
Secara keseluruhan, pemahaman mengenai nama lembaga dasar hukum tugas dan wewenang ini memberikan gambaran betapa kompleksnya tata kelola negara kita. Setiap lembaga memiliki batasan yang jelas agar tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Dengan mengetahui tugas-tugas mereka, kita sebagai masyarakat dapat lebih aktif melakukan pengawasan sosial demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kesimpulannya, sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif sangat menentukan arah masa depan bangsa. Melalui pembagian nama lembaga dasar hukum tugas dan wewenang yang tepat, Indonesia terus berupaya memperkuat sistem demokrasi dan supremasi hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyatnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow