Hukum Dasar yang Tidak Tertulis Disebut Juga Konvensi Ketatanegaraan

Hukum Dasar yang Tidak Tertulis Disebut Juga Konvensi Ketatanegaraan

Smallest Font
Largest Font

Dalam sistem ketatanegaraan di berbagai negara, termasuk Indonesia, aturan yang mengatur jalannya pemerintahan tidak hanya terbatas pada teks-teks formal yang tertuang dalam dokumen tertulis. Terdapat elemen penting lainnya yang menjaga stabilitas dan kelancaran birokrasi serta interaksi antarlembaga negara. Secara terminologi yuridis, hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi ketatanegaraan. Konvensi ini muncul sebagai pelengkap dari konstitusi tertulis yang terkadang memiliki keterbatasan dalam menjangkau dinamika politik yang berkembang cepat.

Kehadiran hukum tidak tertulis ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. Meskipun tidak memiliki naskah resmi layaknya Undang-Undang Dasar 1945, kekuatan mengikatnya sering kali dianggap setara secara moral dan politis. Hal ini dikarenakan konvensi lahir dari kebutuhan praktis untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang tidak diatur secara mendetail dalam naskah konstitusi formal. Oleh karena itu, memahami eksistensi konvensi menjadi krusial bagi siapa saja yang ingin mendalami ilmu hukum dan tata negara secara komprehensif.

Memahami Pengertian Hukum Dasar Tidak Tertulis atau Konvensi

Secara etimologi, istilah konvensi berasal dari bahasa Latin conventio yang berarti kesepakatan atau pertemuan. Dalam konteks hukum tata negara, konvensi adalah sekumpulan norma atau aturan yang timbul, terpelihara, dan ditaati dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Konvensi sering kali disebut sebagai konstitusi tidak tertulis karena fungsinya yang sangat fundamental dalam mengarahkan jalannya pemerintahan.

Buku teks hukum tata negara tentang konvensi
Literatur hukum sering membahas bagaimana konvensi melengkapi kekurangan dalam konstitusi tertulis.

Di Indonesia, keberadaan konvensi diakui secara implisit. Para ahli hukum seperti Prof. Bagir Manan menekankan bahwa konvensi adalah bagian integral dari hukum dasar. Konvensi memberikan ruh pada naskah mati konstitusi, memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berputar meski menghadapi situasi yang belum diatur secara eksplisit oleh undang-undang. Tanpa adanya konvensi, sebuah negara mungkin akan mengalami kebuntuan konstitusional ketika menghadapi krisis atau transisi kekuasaan yang kompleks.

Karakteristik Utama Konvensi Ketatanegaraan

Tidak semua kebiasaan dalam pemerintahan dapat dikategorikan sebagai hukum dasar tidak tertulis. Terdapat kriteria ketat yang membedakan antara kebiasaan biasa dengan konvensi ketatanegaraan yang memiliki kekuatan hukum. Berikut adalah beberapa ciri utama dari konvensi:

  • Timbul dari Praktik Berulang: Aturan ini muncul dari tindakan atau prosedur yang dilakukan secara konsisten dalam kurun waktu lama oleh pemegang kekuasaan negara.
  • Diterima Secara Umum: Tidak ada penolakan dari lembaga negara lain maupun masyarakat terhadap praktik tersebut, sehingga dianggap sebagai standar perilaku yang benar.
  • Bersifat Melengkapi: Konvensi tidak boleh bertentangan dengan hukum tertulis yang lebih tinggi (UUD 1945), melainkan berfungsi untuk mengisi celah atau memberikan panduan implementasi.
  • Memiliki Kekuatan Mengikat secara Politik: Meskipun tidak dapat diadili di pengadilan umum jika dilanggar, pelanggaran terhadap konvensi biasanya berujung pada sanksi politik atau kehilangan legitimasi moral.

Karakteristik ini menunjukkan bahwa konvensi adalah instrumen yang sangat dinamis. Ia bisa berubah atau beradaptasi seiring dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat tanpa harus melalui proses amandemen yang panjang dan rumit seperti pada konstitusi tertulis.

Tabel Perbandingan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis

Untuk memudahkan pemahaman mengenai perbedaan antara keduanya, berikut adalah tabel komparasi yang menyajikan aspek-aspek pembeda utama:

Aspek Pembeda Hukum Tertulis (Konstitusi) Hukum Tidak Tertulis (Konvensi)
Bentuk Fisik Naskah formal (Dokumen) Kebiasaan/Praktik perilaku
Cara Pembentukan Prosedur legislasi formal Tumbuh secara organik dari praktik
Sanksi Pelanggaran Hukuman yuridis/pidana/perdata Sanksi politik/opini publik/etika
Sifat Rigid dan kaku Fleksibel dan adaptif
Penyusun Lembaga pembentuk UU (MPR/DPR) Pelaksana kekuasaan negara

Contoh Implementasi Konvensi dalam Ketatanegaraan Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa contoh nyata dari praktik hukum dasar tidak tertulis yang telah dilakukan selama puluhan tahun. Contoh-contoh ini membuktikan bahwa hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga sebagai elemen vital dalam stabilitas politik nasional.

Pidato kenegaraan presiden Indonesia di gedung DPR
Pidato kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus merupakan salah satu bentuk konvensi yang dijunjung tinggi di Indonesia.

1. Pidato Kenegaraan Presiden Tanggal 16 Agustus

Mungkin contoh yang paling dikenal adalah pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia di depan sidang bersama DPR dan DPD setiap tanggal 16 Agustus, sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan. Tidak ada pasal eksplisit dalam UUD 1945 yang mewajibkan presiden melakukan pidato ini pada tanggal tersebut, namun hal ini telah menjadi tradisi sejak masa Orde Baru hingga era Reformasi. Praktik ini berfungsi sebagai laporan pertanggungjawaban moral presiden kepada rakyat mengenai kondisi bangsa saat ini dan rencana ke depan.

2. Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Mufakat

Meskipun sistem voting diakui dalam pengambilan keputusan di lembaga legislatif, Indonesia lebih mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Nilai ini bersumber dari sila keempat Pancasila dan dipraktikkan sebagai konvensi dalam berbagai rapat penting di DPR maupun MPR sebelum akhirnya menempuh jalur pemungutan suara jika kesepakatan tidak tercapai.

3. Pengangkatan Menteri Luar Negeri dari Diplomat Karier

Meskipun presiden memiliki hak prerogatif penuh untuk menunjuk siapa pun sebagai menteri, terdapat kecenderungan kuat dalam tradisi pemerintahan Indonesia untuk memilih sosok Menteri Luar Negeri dari kalangan diplomat karier. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan kontinuitas kebijakan luar negeri Indonesia di kancah internasional.

"Konvensi adalah penjaga moral konstitusi. Tanpa aturan tidak tertulis yang disepakati bersama, hukum hanya akan menjadi deretan kata tanpa makna yang gagal menangkap aspirasi nurani sebuah bangsa."

Kedudukan Konvensi dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Dalam teori hukum Hans Kelsen mengenai Stufentheorie, hukum disusun secara hierarkis. Di Indonesia, tata urutan ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Lantas, di mana posisi konvensi? Karena sifatnya yang tidak tertulis, konvensi tidak masuk dalam hierarki formal peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktik peradilan di Mahkamah Konstitusi, konvensi sering kali dijadikan salah satu sumber pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa kewenangan lembaga negara atau pengujian undang-undang.

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi Indonesia
Mahkamah Konstitusi sering merujuk pada praktik konvensi dalam memberikan putusan terkait tata kelola negara.

Kedudukan konvensi adalah sebagai pendamping konstitusi tertulis. Ia memiliki derajat yang setara dengan norma dasar jika dilihat dari sisi kegunaannya dalam mengisi kekosongan hukum. Pakar hukum tata negara sering menyebutnya sebagai unwritten constitution yang memberikan fleksibilitas bagi negara untuk tetap berfungsi dengan baik di tengah situasi darurat atau perubahan sosiopolitik yang drastis.

Pentingnya Hukum Tidak Tertulis bagi Keberlangsungan Negara

Mengapa sebuah negara tidak membukukan saja semua aturan tersebut ke dalam hukum tertulis? Jawabannya terletak pada keterbatasan bahasa hukum. Menuliskan setiap detail interaksi antarlembaga ke dalam pasal-pasal hanya akan membuat konstitusi menjadi terlalu gemuk dan sulit diubah. Konvensi memberikan ruang bernapas bagi para penyelenggara negara untuk berimprovisasi dalam koridor etika dan kepatutan.

Selain itu, konvensi mencerminkan budaya hukum sebuah bangsa. Di Indonesia, konvensi banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai luhur Pancasila dan adat istiadat yang mengedepankan harmoni. Dengan demikian, konvensi memastikan bahwa hukum dasar tidak hanya sekadar mengadopsi teori barat, tetapi juga berpijak pada akar budaya lokal. Hal inilah yang membuat sistem pemerintahan kita memiliki identitas unik yang membedakannya dengan negara lain.

Kesimpulan

Sebagai rangkuman, hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi ketatanegaraan. Ia merupakan aturan fundamental yang lahir dari praktik nyata penyelenggaraan negara, bersifat melengkapi konstitusi tertulis, dan memiliki kekuatan mengikat secara politis serta moral. Di Indonesia, konvensi seperti pidato kenegaraan 16 Agustus dan prinsip musyawarah mufakat menjadi bukti betapa pentingnya peran hukum tidak tertulis ini dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.

Memahami konvensi berarti memahami bahwa hukum bukan sekadar apa yang tertulis di atas kertas, melainkan apa yang dipraktikkan dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan rakyat. Dengan menghormati konvensi, para pemimpin negara menunjukkan komitmen mereka terhadap etika bernegara yang tinggi, melampaui sekadar kepatuhan formalitas hukum semata.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow