UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Negara Indonesia Disahkan Oleh Lembaga Ini
Memahami fondasi hukum sebuah bangsa sangatlah krusial bagi setiap warga negara yang ingin memahami identitas nasionalnya. Dalam sejarah ketatanegaraan kita, uud 1945 sebagai hukum dasar negara indonesia disahkan oleh sebuah lembaga yang sangat berpengaruh, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Peristiwa bersejarah ini terjadi tepat satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sebagai hukum dasar tertulis, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memegang peranan sebagai dokumen tertinggi yang mengatur mekanisme pemerintahan, hak asasi manusia, serta struktur ketatanegaraan Indonesia. Tanpa adanya pengesahan ini, Indonesia saat itu belum memiliki kerangka legalitas yang kuat untuk menjalankan fungsi pemerintahan sebagai negara yang berdaulat. Mari kita bedah lebih dalam mengenai proses, lembaga, dan signifikansi dari peristiwa besar ini.
Lembaga yang Mengesahkan UUD 1945 dalam Sejarah
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai merupakan badan yang bertanggung jawab atas pengesahan ini. Lembaga ini dibentuk pada 7 Agustus 1945 untuk menggantikan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang telah menyelesaikan tugasnya dalam merancang draf dasar negara.
PPKI dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua. Anggotanya terdiri dari perwakilan berbagai daerah di Indonesia, yang mencerminkan representasi nasional meskipun dalam situasi darurat perang. Pada sidang pertamanya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengambil tiga keputusan krusial yang menjadi tonggak berdirinya negara: mengesahkan UUD 1945, memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden.

Perbedaan Peran BPUPKI dan PPKI
Seringkali terjadi kekeliruan dalam masyarakat mengenai peran BPUPKI dan PPKI. Penting untuk dicatat bahwa BPUPKI berperan sebagai perancang atau pembuat draf rancangan undang-undang dasar. Sementara itu, PPKI bertindak sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengesahkan naskah tersebut menjadi hukum positif yang berlaku.
Dalam sidang PPKI tersebut, terdapat perubahan signifikan pada naskah rancangan yang sebelumnya dihasilkan oleh BPUPKI (Piagam Jakarta). Salah satu perubahan paling monumental adalah penghapusan tujuh kata dalam sila pertama demi menjaga persatuan bangsa Indonesia yang majemuk. Hal ini menunjukkan betapa besar kearifan para pendiri bangsa dalam menetapkan uud 1945 sebagai hukum dasar negara indonesia disahkan oleh lembaga yang benar-benar memikirkan masa depan bangsa.
Kedudukan UUD 1945 dalam Sistem Hukum Indonesia
Sebagai hukum dasar (grundnorm), UUD 1945 menempati posisi puncak dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya, setiap peraturan di bawahnya, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah, tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang terkandung dalam UUD 1945.
| Aspek Perbandingan | UUD 1945 (Hukum Dasar) | Undang-Undang (Peraturan Organik) |
|---|---|---|
| Kedudukan | Tertinggi (Konstitusi) | Di bawah UUD 1945 |
| Sifat Norma | Umum dan Fundamental | Khusus dan Operasional |
| Proses Perubahan | Melalui Sidang MPR | Melalui DPR dan Presiden |
| Lembaga Penguji | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Agung |
UUD 1945 memiliki dua sifat utama, yaitu tertulis dan singkat-supel. Disebut tertulis karena dituangkan dalam dokumen resmi yang mengikat pemerintah dan warga negara. Disebut singkat dan supel karena hanya memuat aturan-aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman melalui amendemen atau interpretasi hakim konstitusi.
Kronologi Pengesahan pada Sidang 18 Agustus 1945
Sidang yang berlangsung di Gedung Kesenian Jakarta (sekarang Gedung Pancasila) tersebut dimulai dengan suasana yang penuh haru sekaligus tegang. Bangsa yang baru merdeka selama 24 jam ini harus segera memiliki aturan main yang jelas untuk menghindari kekosongan kekuasaan (vacuum of power).
Drs. Moh. Hatta memainkan peran sentral dalam melakukan lobi-lobi politik terhadap tokoh-tokoh Islam untuk mengubah kalimat dalam Piagam Jakarta menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Kesepakatan ini dicapai dalam waktu yang relatif singkat, membuktikan bahwa komitmen terhadap integrasi nasional jauh lebih tinggi dibandingkan kepentingan golongan. Setelah kesepakatan tersebut, naskah uud 1945 sebagai hukum dasar negara indonesia disahkan oleh seluruh anggota PPKI secara aklamasi.

Fungsi Utama UUD 1945 bagi Negara
Sebagai dokumen hidup (living document), UUD 1945 menjalankan beberapa fungsi strategis dalam kehidupan berbangsa:
- Fungsi Kontrol: Mengawasi apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan konstitusi.
- Fungsi Pengatur: Mengatur bagaimana kekuasaan negara dibagi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Fungsi Penentu: Menentukan hak dan kewajiban warga negara serta batas-batas kekuasaan negara agar tidak terjadi otoritarianisme.
"UUD 1945 adalah jiwa bangsa Indonesia. Ia bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan janji suci untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Transformasi UUD 1945 Melalui Amendemen
Meskipun uud 1945 sebagai hukum dasar negara indonesia disahkan oleh PPKI pada tahun 1945, dokumen ini tidaklah statis. Pasca reformasi 1998, Indonesia menyadari perlunya penguatan sistem demokrasi. Hal ini memicu terjadinya empat kali amendemen pada kurun waktu 1999 hingga 2002.
Amendemen tersebut mengubah banyak struktur, seperti pembatasan masa jabatan presiden, pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Perubahan ini dilakukan tanpa mengubah Pembukaan UUD 1945, karena Pembukaan dianggap mengandung kaidah fundamental negara yang tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu.

Menjaga Marwah Konstitusi di Masa Depan
Mengingat kembali fakta bahwa uud 1945 sebagai hukum dasar negara indonesia disahkan oleh para pendiri bangsa dengan penuh pengorbanan, sudah sepatutnya generasi masa kini menjaga nilai-nilainya. Tantangan di era digital saat ini bukan lagi soal fisik, melainkan bagaimana prinsip-prinsip konstitusi tetap tegak di tengah arus globalisasi dan disinformasi.
Kepatuhan terhadap hukum dasar bukan hanya tugas pemerintah atau penegak hukum, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Dengan memahami sejarah pengesahannya oleh PPKI, kita diajak untuk menghargai pluralisme dan semangat musyawarah yang menjadi pondasi utama naskah tersebut. Konstitusi kita adalah cermin masa lalu sekaligus peta jalan menuju masa depan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Sebagai penutup, penting untuk selalu diingat bahwa uud 1945 sebagai hukum dasar negara indonesia disahkan oleh PPKI demi satu tujuan mulia: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow