Al-Qur'an Surah Al-Isra tentang Dasar Hukum Pembunuhan dan Keadilan

Al-Qur'an Surah Al-Isra tentang Dasar Hukum Pembunuhan dan Keadilan

Smallest Font
Largest Font

Memahami kedudukan nyawa manusia dalam Islam adalah fundamental untuk membangun tatanan sosial yang harmonis dan berkeadilan. Salah satu rujukan utama yang sering dikaji oleh para ulama dan ahli hukum Islam adalah Al-Qur'an Surah Al-Isra tentang dasar hukum pembunuhan, khususnya pada ayat ke-33. Dalam ayat tersebut, Allah SWT menegaskan bahwa nyawa adalah sesuatu yang suci dan tidak boleh dihilangkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Prinsip ini bukan sekadar larangan moral, melainkan dasar hukum pidana yang mengatur bagaimana keadilan harus ditegakkan bagi korban maupun pelaku.

Islam memandang setiap individu memiliki hak hidup yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun kecuali melalui proses hukum yang benar. Penekanan pada Al-Qur'an Surah Al-Isra tentang dasar hukum pembunuhan memberikan batasan yang jelas antara tindakan kriminal dan penegakan hukum. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri atau balas dendam yang tidak terkendali (anarki), yang sering kali menghancurkan struktur masyarakat. Artikel ini akan membedah secara mendalam bagaimana ayat tersebut menjadi landasan hukum jinayah atau pidana Islam yang sangat relevan hingga saat ini.

Makna Al-Qur'an Surah Al-Isra tentang Dasar Hukum Pembunuhan

Surah Al-Isra ayat 33 secara eksplisit menyebutkan larangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar (bi al-haqq). Ayat ini berbunyi sebagai berikut:

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."

Frasa "dengan alasan yang benar" dalam konteks Al-Qur'an Surah Al-Isra tentang dasar hukum pembunuhan merujuk pada tiga kondisi hukum utama yang diakui dalam Islam: pelaku pembunuhan berencana (qisas), pezina yang sudah menikah (rajm), dan orang yang keluar dari agama Islam serta memusuhi umat Islam (murtad harbi). Namun, penegakan hukum ini tidak boleh dilakukan oleh individu, melainkan harus melalui otoritas negara atau lembaga peradilan yang sah.

Simbol timbangan keadilan hukum Islam
Keadilan menjadi inti dari setiap hukum pidana yang ditetapkan dalam Al-Qur'an.

Klasifikasi Pembunuhan dalam Syariat Islam

Dalam memahami implementasi hukum dari Surah Al-Isra, para ahli fikih membagi kategori pembunuhan menjadi beberapa jenis. Hal ini bertujuan agar sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan dan niat pelaku. Berikut adalah tabel ringkasan klasifikasi pembunuhan dalam Islam:

Jenis PembunuhanKriteria / NiatSanksi Utama (Hukuman)
Al-Qatl al-'AmdSengaja dan menggunakan alat mematikan.Qisas atau Diyat Mugallazah (Denda Berat).
Al-Qatl Syibhul 'AmdSengaja menyakiti tapi tidak berniat membunuh.Diyat Mugallazah tanpa Qisas.
Al-Qatl al-Khatha'Tidak sengaja atau salah sasaran.Diyat Mukhaffafah (Denda Ringan) + Kifarat.

Pembagian ini menunjukkan betapa detailnya Islam dalam memandang aspek Al-Qur'an Surah Al-Isra tentang dasar hukum pembunuhan. Keadilan tidak hanya dilihat dari hilangnya nyawa, tetapi juga mempertimbangkan unsur mens rea atau niat jahat dari sang pelaku.

Peran Wali atau Ahli Waris dalam Hukum Qisas

Salah satu poin krusial dalam Surah Al-Isra ayat 33 adalah pemberian "kekuasaan" (sultanan) kepada wali atau ahli waris korban. Kekuasaan ini mencakup hak untuk memilih antara menuntut qisas (nyawa dibalas nyawa), memaafkan dengan meminta diyat (denda), atau memaafkan secara total tanpa kompensasi materi. Hal ini memberikan ruang bagi rekonsiliasi dan perdamaian antara keluarga pelaku dan korban.

Namun, Al-Qur'an memberikan peringatan keras agar ahli waris tidak melampaui batas (israf). Melampaui batas yang dimaksud bisa berupa:

  • Membunuh orang selain pelaku (misalnya membunuh kerabat pelaku).
  • Menyiksa pelaku sebelum dibunuh.
  • Membunuh secara sembunyi-sembunyi setelah menerima uang diyat.

Larangan israf ini merupakan bentuk perlindungan hukum agar dendam pribadi tidak berkembang menjadi perang antar suku atau kelompok. Dalam konteks modern, hal ini menegaskan bahwa hanya otoritas hukum yang berhak mengeksekusi hukuman, bukan individu secara liar.

Masyarakat Islam yang damai
Hukum Islam bertujuan menciptakan kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Tafsir Ulama Mengenai Perlindungan Nyawa

Para mufasir seperti Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk menghapus tradisi jahiliyah yang sering kali melakukan balas dendam berlebihan. Jika satu orang terbunuh, mereka bisa membunuh satu kabilah sebagai balasannya. Al-Qur'an Surah Al-Isra tentang dasar hukum pembunuhan hadir sebagai koreksi total terhadap ketidakadilan sistemik tersebut.

Selain itu, istilah "Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan" dalam ayat tersebut bermakna ganda. Pertama, wali korban ditolong oleh Allah dengan diberikan hak hukum. Kedua, pelaku pun "ditolong" dari dosa yang lebih besar jika ia menjalani hukuman di dunia atau jika ia dimaafkan oleh ahli waris melalui prosedur syar'i.

Relevansi Hukum Pembunuhan dalam Konteks Hak Asasi Manusia

Banyak pengamat sering kali salah paham terhadap konsep qisas, menganggapnya sebagai hukum yang kejam. Padahal, jika ditelaah dari perspektif Al-Qur'an Surah Al-Isra tentang dasar hukum pembunuhan, inti dari hukum ini adalah preventif (pencegahan). Adanya ancaman hukuman yang setimpal membuat orang berpikir seribu kali sebelum melakukan tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa orang lain.

"Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 179)

Ayat di atas melengkapi prinsip dalam Surah Al-Isra. Dengan ditegakkannya hukum yang tegas, nyawa masyarakat secara umum terlindungi. Ini sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah, yaitu Hifdzun Nafs (menjaga jiwa). Dalam sistem hukum modern, prinsip ini diterjemahkan ke dalam sanksi pidana berat bagi pelaku pembunuhan berencana.

Ruang sidang pengadilan modern
Implementasi nilai-nilai keadilan Al-Qur'an dapat diintegrasikan dalam kerangka hukum positif.

Pentingnya Edukasi Mengenai Nilai Kesucian Nyawa

Di era digital di mana kekerasan sering kali diromantisasi atau dipicu oleh konflik di media sosial, memahami kembali pesan Al-Qur'an Surah Al-Isra tentang dasar hukum pembunuhan menjadi sangat mendesak. Pendidikan agama tidak boleh hanya berhenti pada aspek ritual, tetapi juga harus menyentuh aspek etika sosial dan penghargaan terhadap hak hidup orang lain.

Berikut adalah beberapa langkah praktis untuk menginternalisasi nilai ini:

  1. Menguatkan pemahaman fiqh jinayah di lembaga pendidikan formal dan non-formal.
  2. Mendorong dialog antar kelompok untuk meredam potensi konflik yang berujung kekerasan.
  3. Memperkuat peran lembaga mediasi yang berbasis pada prinsip pemaafan (islah) dalam syariat.

Melindungi Kehidupan Lewat Ketetapan Syariat

Sebagai vonis akhir, Al-Qur'an Surah Al-Isra tentang dasar hukum pembunuhan bukanlah sekadar aturan tentang sanksi, melainkan manifestasi kasih sayang Allah dalam menjaga kelestarian umat manusia. Hukum Islam menawarkan keseimbangan yang unik antara keadilan bagi korban melalui hak qisas dan peluang taubat bagi pelaku melalui pemberian maaf atau diyat. Sistem ini dirancang untuk memutus rantai dendam yang bisa menghancurkan generasi.

Di masa depan, meskipun tantangan sosial semakin kompleks, prinsip dasar bahwa nyawa tidak boleh dihilangkan tanpa hak tetap akan menjadi mercusuar moral. Masyarakat yang beradab adalah masyarakat yang mampu menghargai setiap embusan napas individu sebagai anugerah Tuhan yang harus dilindungi oleh hukum. Memahami dan mengamalkan esensi Surah Al-Isra ayat 33 akan membawa kita pada tatanan dunia yang lebih aman, adil, dan penuh berkah. Penegakan Al-Qur'an Surah Al-Isra tentang dasar hukum pembunuhan secara benar adalah kunci utama menuju peradaban yang memanusiakan manusia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow