Analisis Undang Undang Berdasarkan Teori Hukum Alam Thomas Aquinas
Dalam diskursus filsafat hukum yang telah berlangsung selama berabad-abad, analisis undang undang berdasarkan teori hukum alam Thomas Aquinas tetap menjadi salah satu pilar paling berpengaruh. Thomas Aquinas, seorang teolog dan filsuf skolastik abad ke-13, merumuskan pemikiran bahwa hukum bukanlah sekadar produk kekuasaan politik yang arbitrer, melainkan sebuah tatanan rasional yang harus berakar pada prinsip-prinsip moral universal. Pemikiran ini memberikan perspektif kritis dalam menilai apakah sebuah peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini benar-benar mencerminkan keadilan atau sekadar menjadi alat pemaksaan kehendak penguasa.
Memahami pandangan Aquinas memerlukan ketelitian dalam melihat kaitan antara akal budi manusia dengan tatanan kosmis yang lebih besar. Menurutnya, hukum adalah aturan dan ukuran tindakan manusia, yang melaluinya manusia ditarik untuk bertindak atau dicegah dari tindakan tertentu. Fokus utama dari analisis undang undang berdasarkan teori hukum alam Thomas Aquinas adalah bagaimana hukum positif atau hukum buatan manusia (lex humana) harus tunduk dan bersumber dari hukum alam (lex naturalis). Tanpa keselarasan ini, hukum kehilangan kekuatan moralnya dan gagal memenuhi tujuan hakikinya untuk melayani kesejahteraan umum (bonum commune).
Hierarki Hukum dalam Pemikiran Thomas Aquinas
Dalam karya monumentalnya, Summa Theologiae, Aquinas membagi hukum ke dalam empat kategori yang saling berkaitan secara hierarkis. Pemahaman atas hierarki ini sangat krusial sebelum melakukan analisis mendalam terhadap sebuah produk legislasi. Struktur ini memastikan bahwa setiap aturan di tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang lebih tinggi di atasnya.
- Lex Aeterna (Hukum Abadi): Kebijaksanaan ilahi yang mengatur seluruh alam semesta. Ini adalah hukum tertinggi yang tidak sepenuhnya dapat dipahami oleh akal manusia, namun menjadi sumber dari segala hukum.
- Lex Divina (Hukum Ilahi): Wahyu Tuhan yang diberikan melalui kitab suci untuk membimbing manusia menuju tujuan supranatural mereka.
- Lex Naturalis (Hukum Alam): Partisipasi makhluk rasional (manusia) dalam hukum abadi melalui penggunaan akal budi. Prinsip dasarnya adalah "lakukan yang baik dan hindari yang jahat".
- Lex Humana (Hukum Manusia): Aturan spesifik yang dibuat oleh otoritas manusia (seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah) untuk mengatur kehidupan bermasyarakat berdasarkan prinsip hukum alam.
- Lex Iniusta (Hukum Tidak Adil): Sebuah konsep di mana hukum manusia yang bertentangan dengan hukum alam dianggap bukan sebagai hukum, melainkan sebuah penyimpangan hukum.

Kaitan Antara Hukum Alam dan Hukum Positif
Dalam konteks modern, analisis undang undang berdasarkan teori hukum alam Thomas Aquinas menguji sejauh mana hukum positif (lex humana) diturunkan dari hukum alam. Aquinas menjelaskan ada dua cara bagaimana hukum manusia berasal dari hukum alam. Pertama, melalui kesimpulan logis (per conclusionem), misalnya larangan membunuh diturunkan dari prinsip alamiah untuk menghargai kehidupan. Kedua, melalui penentuan teknis (per determinationem), di mana hukum alam memberikan prinsip umum, namun detail teknisnya ditentukan oleh otoritas manusia, seperti aturan lalu lintas.
Sebuah undang-undang dianggap valid secara moral menurut Aquinas jika ia bersifat rasional dan diarahkan untuk kesejahteraan umum. Jika sebuah undang-undang hanya menguntungkan kelompok tertentu atau melanggar hak dasar manusia, maka undang-undang tersebut kehilangan esensinya sebagai hukum. Aquinas menggunakan istilah legis corruptio atau korupsi hukum untuk menggambarkan peraturan yang tidak adil. Hal inilah yang mendasari argumen bahwa ketaatan terhadap hukum tidak bersifat absolut jika hukum tersebut melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental.
| Kategori Hukum | Sumber Utama | Sifat dan Karakteristik |
|---|---|---|
| Lex Aeterna | Rasio Tuhan | Abadi, universal, mengatur seluruh ciptaan. |
| Lex Naturalis | Akal Budi Manusia | Prinsip moral dasar yang dapat diketahui secara intuitif. |
| Lex Humana | Otoritas Negara | Spesifik, temporal, dan dapat berubah sesuai kebutuhan zaman. |
Analisis ini memberikan batasan etis bagi para pembentuk undang-undang. Mereka tidak memiliki kekuasaan mutlak untuk menciptakan aturan apa pun yang mereka inginkan. Sebaliknya, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dirumuskan merupakan derivasi yang benar dari keadilan alamiah. Dalam perspektif ini, legalitas formal saja tidak cukup; sebuah undang-undang juga harus memiliki legitimasi moral substantif.

Validitas Undang Undang dari Perspektif Moralitas
Pertanyaan fundamental dalam analisis undang undang berdasarkan teori hukum alam Thomas Aquinas adalah: "Apakah kita wajib menaati hukum yang tidak adil?" Aquinas berpendapat bahwa hukum yang tidak adil tidak mengikat hati nurani (in foro conscientiae). Namun, demi menjaga ketertiban umum dan menghindari kekacauan (skandal), seseorang mungkin perlu menaati hukum tersebut secara lahiriah, kecuali jika hukum itu memerintahkan sesuatu yang secara langsung melawan hukum Tuhan.
"Hukum manusia memiliki sifat hukum sejauh ia sejalan dengan akal budi yang benar; dan jelas bahwa ia berasal dari hukum abadi. Namun, sejauh ia menyimpang dari akal budi, ia disebut hukum yang tidak adil, dan tidak memiliki sifat hukum, melainkan lebih merupakan bentuk kekerasan." — Thomas Aquinas, Summa Theologiae.
Prinsip ini sangat relevan dalam meninjau berbagai kebijakan publik saat ini. Misalnya, undang-undang yang bersifat diskriminatif atau yang mengeksploitasi martabat manusia dapat dikritisi menggunakan pisau bedah teori Aquinas. Teori ini menuntut agar legislator bertindak bukan berdasarkan kepentingan politik pragmatis semata, melainkan berdasarkan refleksi mendalam mengenai apa yang benar secara objektif bagi kemanusiaan.

Relevansi Abadi Pemikiran Aquinas dalam Hukum Kontemporer
Meskipun dunia telah bergeser menuju positivisme hukum di mana hukum didefinisikan sebagai apa yang tertulis dalam konstitusi dan undang-undang, analisis undang undang berdasarkan teori hukum alam Thomas Aquinas tetap memberikan kontribusi vital dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM). Banyak prinsip HAM modern yang sebenarnya merupakan sekularisasi dari konsep Lex Naturalis. Keyakinan bahwa ada hak-hak tertentu yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh negara adalah inti dari pemikiran Aquinas.
Vonis akhir dari penerapan teori ini dalam sistem hukum saat ini bukanlah untuk menggantikan hukum positif, melainkan untuk memperkayanya. Hukum alam berfungsi sebagai standar evaluatif atau kompas moral. Tanpa standar moral objektif seperti yang ditawarkan Aquinas, hukum berisiko menjadi instrumen tirani yang hanya melayani mereka yang berkuasa. Oleh karena itu, bagi para praktisi hukum, akademisi, maupun penegak hukum, mengintegrasikan nilai-nilai rasionalitas dan moralitas dalam setiap pembentukan serta analisis undang undang berdasarkan teori hukum alam Thomas Aquinas adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa keadilan tetap menjadi ruh dari setiap regulasi yang dihasilkan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow