Hukum Diciptakan Berdasarkan Prinsip Persamaan Demi Keadilan
Hukum diciptakan berdasarkan prinsip persamaan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata negara. Dalam filsafat hukum, konsep ini dikenal dengan istilah equality before the law, yang menjadi pilar utama dalam negara demokrasi. Tanpa adanya prinsip persamaan, hukum hanya akan menjadi instrumen kekuasaan yang digunakan untuk menindas kelompok yang lemah. Sebaliknya, ketika hukum berpijak pada kesetaraan, ia berfungsi sebagai pelindung bagi setiap individu tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun politik.
Sejarah panjang peradaban manusia menunjukkan bahwa ketidakadilan sering kali bersumber dari pembedaan perlakuan hukum. Oleh karena itu, para pendiri bangsa dan pemikir hukum dunia sepakat bahwa hukum diciptakan berdasarkan prinsip persamaan dengan tujuan menciptakan harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat. Ketika seseorang merasa diperlakukan secara adil oleh sistem hukum, kepercayaan terhadap institusi negara akan meningkat, yang pada akhirnya akan memperkuat stabilitas nasional dan integritas sosial.

Makna Filosofis Equality Before the Law dalam Sistem Yuridis
Prinsip persamaan di depan hukum bukan sekadar jargon politik, melainkan sebuah objektivitas yuridis yang fundamental. Secara filosofis, manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat yang sama. Atas dasar inilah, sistem hukum disusun untuk mengakomodasi keberagaman tersebut ke dalam satu standar aturan yang berlaku umum. Jika sebuah aturan hanya berlaku bagi rakyat jelata namun dikecualikan bagi penguasa, maka aturan tersebut kehilangan legitimasi moralnya sebagai hukum.
Dalam konteks Indonesia, prinsip ini tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Ini menegaskan bahwa hukum diciptakan berdasarkan prinsip persamaan dengan tujuan untuk menghapuskan diskriminasi yang telah lama mengakar dalam struktur sosial peninggalan era kolonial. Dengan adanya kesetaraan ini, negara menjamin bahwa akses terhadap keadilan (access to justice) dapat dinikmati oleh siapa pun, termasuk kelompok rentan dan marginal.
Tujuan Utama Hukum yang Berlandaskan Kesetaraan
Memahami mengapa hukum diciptakan berdasarkan prinsip persamaan dengan tujuan tertentu memerlukan analisis terhadap fungsi-fungsi hukum itu sendiri. Secara garis besar, terdapat tiga tujuan utama yang ingin dicapai melalui penerapan prinsip persamaan ini:
- Mencapai Keadilan Sosial: Keadilan tidak dapat terwujud jika distribusi hak dan kewajiban dilakukan secara tebang pilih. Persamaan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
- Menjamin Kepastian Hukum: Dengan standar yang sama bagi semua orang, masyarakat dapat memprediksi konsekuensi dari tindakan mereka. Ini menciptakan lingkungan yang stabil untuk pertumbuhan ekonomi dan interaksi sosial.
- Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan: Hukum berfungsi sebagai pembatas bagi pemegang otoritas. Ketika penguasa tunduk pada hukum yang sama dengan rakyat, risiko tiranisme dapat diminimalisir secara signifikan.
"Justice is the constant and perpetual will to render to every man his due." - Ulpianus. Kutipan klasik ini menegaskan bahwa inti dari keadilan adalah memberikan hak kepada setiap orang secara setara.

Perbandingan Fungsi Hukum dalam Berbagai Dimensi
Untuk memahami lebih dalam mengenai penerapan prinsip persamaan, mari kita lihat tabel perbandingan berikut mengenai bagaimana hukum bekerja dalam dimensi yang berbeda namun tetap berpegang pada asas kesetaraan.
| Dimensi Hukum | Penerapan Prinsip Persamaan | Tujuan Akhir |
|---|---|---|
| Hukum Pidana | Sanksi yang sama untuk delik yang sama bagi setiap pelaku. | Efek jera dan perlindungan masyarakat. |
| Hukum Perdata | Kedudukan yang seimbang antara penggugat dan tergugat. | Pemulihan hak dan penyelesaian sengketa adil. |
| Hukum Tata Negara | Pembatasan masa jabatan dan kontrol kekuasaan. | Mencegah otoritarianisme dan menjaga demokrasi. |
Tantangan dalam Menegakkan Supremasi Hukum yang Setara
Meskipun secara teoritis hukum diciptakan berdasarkan prinsip persamaan dengan tujuan yang mulia, pada praktiknya sering kali ditemukan berbagai tantangan. Salah satu hambatan terbesar adalah disparitas ekonomi. Individu dengan sumber daya finansial yang besar sering kali memiliki akses yang lebih baik terhadap bantuan hukum profesional dibandingkan dengan masyarakat miskin. Hal ini menciptakan persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Selain itu, faktor integritas aparat penegak hukum juga memainkan peran krusial. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat merusak esensi persamaan dalam hukum. Oleh karena itu, pengawasan publik dan reformasi birokrasi di sektor hukum menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa integritas penegak hukum, aturan yang tertulis di atas kertas hanya akan menjadi macan ompong yang tidak berdaya mewujudkan cita-cita keadilan.

Pentingnya Literasi Hukum bagi Masyarakat Luas
Agar prinsip persamaan ini benar-benar terasa dampaknya, masyarakat perlu memiliki literasi hukum yang memadai. Banyak warga negara yang tidak mengetahui hak-hak mereka sehingga sering kali menjadi korban malapraktik hukum. Dengan memahami bahwa hukum diciptakan berdasarkan prinsip persamaan dengan tujuan melindungi semua orang, individu akan lebih berani menyuarakan kebenaran dan menuntut perlakuan yang adil.
Negara juga berkewajiban menyediakan layanan bantuan hukum gratis (pro bono) bagi mereka yang tidak mampu. Ini adalah langkah konkret untuk menjembatani kesenjangan antara teori hukum dan realitas di lapangan. Ketika akses terhadap keadilan terbuka lebar, maka prinsip persamaan bukan lagi sekadar impian, melainkan realitas yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Mewujudkan Masa Depan Hukum yang Inklusif dan Adil
Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa hukum bersifat dinamis dan akan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Namun, esensinya tidak boleh berubah: ia harus tetap menjadi instrumen kesetaraan. Upaya untuk memastikan bahwa hukum diciptakan berdasarkan prinsip persamaan dengan tujuan yang benar memerlukan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sipil.
Vonis akhir dari pembahasan ini adalah bahwa keberhasilan suatu negara dalam mengelola hukumnya diukur dari seberapa adil mereka memperlakukan warga negaranya yang paling lemah. Masa depan hukum yang cerah adalah ketika tidak ada lagi sekat pemisah dalam mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, menjaga hukum diciptakan berdasarkan prinsip persamaan dengan tujuan untuk kemaslahatan bersama adalah tanggung jawab kolektif yang harus kita pikul demi generasi mendatang yang lebih beradab dan bermartabat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow