1 Sistem Hukum Nasional Berdasarkan Asas Hukum yang Berdaulat

1 Sistem Hukum Nasional Berdasarkan Asas Hukum yang Berdaulat

Smallest Font
Largest Font

Membangun 1 sistem hukum nasional berdasarkan asas hukum yang kokoh merupakan cita-cita besar bangsa Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan. Sebagai negara yang berdiri di atas keragaman budaya, suku, dan agama, Indonesia tidak bisa hanya mengadopsi mentah-mentah sistem hukum asing. Diperlukan sebuah integrasi yang harmonis antara nilai-nilai luhur bangsa dengan prinsip hukum modern untuk menciptakan ketertiban yang berkeadilan. Sistem hukum nasional kita bukan sekadar kumpulan pasal-pasal dalam kitab undang-undang, melainkan sebuah ekosistem yang hidup dan bergerak dinamis mengikuti perkembangan zaman namun tetap berpijak pada fundamen yang statis yakni Pancasila.

Kehadiran satu sistem yang tunggal dan terpadu bertujuan untuk menghilangkan dualisme atau pluralisme hukum yang saling kontradiktif. Dalam konteks sejarah, Indonesia mewarisi sistem hukum kolonial (Civil Law), namun di sisi lain, hukum adat dan hukum agama telah lama hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat. Tantangan terbesar dalam mewujudkan 1 sistem hukum nasional berdasarkan asas hukum adalah bagaimana melakukan kodifikasi dan unifikasi tanpa menegasikan realitas sosiologis yang ada di lapangan. Hal ini memerlukan pemahaman mendalam mengenai Rechtsidee atau cita hukum yang menjadi kompas bagi setiap pembentukan regulasi di tanah air.

Akar Filosofis dan Cita Hukum Nasional

Setiap sistem hukum di dunia pasti memiliki landasan filosofis yang menjadi ruh dari setiap aturannya. Di Indonesia, 1 sistem hukum nasional berdasarkan asas hukum berakar pada Pancasila sebagai Staatfundamentalnorm (norma fundamental negara). Pancasila bukan hanya sekadar pajangan di ruang kelas, melainkan sumber dari segala sumber hukum. Artinya, tidak boleh ada satu pun peraturan perundang-undangan, mulai dari tingkat desa hingga undang-undang pusat, yang bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.

Simbol Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia
Pancasila berfungsi sebagai filter dan kompas dalam pengembangan 1 sistem hukum nasional berdasarkan asas hukum.

Cita hukum Indonesia menginginkan adanya keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Berbeda dengan paham liberalisme yang sangat menitikberatkan pada kebebasan personal, atau sosialisme yang ekstrem pada kolektivisme, sistem hukum kita mengambil jalan tengah melalui asas kekeluargaan dan gotong royong. Hal inilah yang membuat proses penegakan hukum di Indonesia seringkali melibatkan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif, di mana pemulihan keadaan menjadi lebih penting daripada sekadar pemberian hukuman penjara.

Komponen Utama dalam Sistem Hukum Indonesia

Menurut pakar hukum Lawrence M. Friedman, sebuah sistem hukum terdiri dari tiga komponen utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Untuk mewujudkan 1 sistem hukum nasional berdasarkan asas hukum yang efektif, ketiga elemen ini harus berjalan beriringan tanpa tumpang tindih.

  • Substansi Hukum (Legal Substance): Merupakan aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Di Indonesia, ini mencakup seluruh peraturan perundang-undangan yang disusun secara hierarkis.
  • Struktur Hukum (Legal Structure): Meliputi lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
  • Budaya Hukum (Legal Culture): Sikap tindak masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum itu sendiri. Tanpa budaya hukum yang patuh, aturan secanggih apa pun akan menjadi sia-sia.

Tabel berikut merangkum perbedaan karakteristik sumber hukum yang menyusun sistem nasional kita:

Jenis Hukum Karakteristik Utama Peran dalam Sistem Nasional
Hukum Barat (Civil Law) Kodifikasi tertulis, kepastian hukum formal. Menjadi kerangka utama hukum pidana dan perdata modern.
Hukum Adat Tidak tertulis, fleksibel, berbasis nilai lokal. Sumber hukum dalam sengketa tanah ulayat dan kekeluargaan.
Hukum Islam Berbasis syariat, nilai moralitas tinggi. Diterapkan dalam hukum keluarga dan ekonomi syariah bagi umat Muslim.

Penerapan Asas Legalitas dan Kepastian Hukum

Dalam 1 sistem hukum nasional berdasarkan asas hukum, Asas Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) merupakan tiang penyangga utama. Asas ini menjamin bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali atas dasar peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia agar negara tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.

Kepastian hukum bukan hanya tentang adanya aturan, tetapi tentang keterpautan antara aturan tersebut dengan pelaksanaannya. Ketika masyarakat mengetahui secara pasti apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan, maka stabilitas nasional akan terjaga. Oleh karena itu, integrasi hukum melalui Omnibus Law atau metode serupa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk merapikan tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat kemajuan ekonomi dan sosial.

"Hukum tidak dibuat untuk menyiksa manusia, melainkan untuk melindungi martabat kemanusiaan itu sendiri dalam bingkai keteraturan sosial yang beradab."

Transformasi Menuju Hukum yang Responsif

Sistem hukum tidak boleh bersifat statis atau kaku (ortodoks). Sebaliknya, ia harus bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam pengembangan 1 sistem hukum nasional berdasarkan asas hukum, negara mulai mengadopsi teknologi digital untuk mempercepat pelayanan hukum. E-Court, tanda tangan elektronik, dan digitalisasi arsip hukum adalah bukti bahwa asas efisiensi kini menjadi prioritas dalam sistem peradilan kita.

Inovasi teknologi dalam sistem peradilan Indonesia
Digitalisasi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, teknologi hanyalah alat. Inti dari hukum tetaplah manusia. Budaya sadar hukum harus terus dipupuk sejak dini melalui jalur pendidikan formal. Masyarakat yang paham akan hak dan kewajibannya adalah benteng terkuat bagi keberlangsungan sebuah negara hukum. Tanpa partisipasi publik, hukum hanya akan menjadi instrumen kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Asas Keadilan Sosial sebagai Tujuan Akhir

Mengapa kita membutuhkan 1 sistem hukum nasional berdasarkan asas hukum? Jawaban finalnya adalah untuk mencapai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Asas kesamaan di hadapan hukum (Equality before the law) harus diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar retorika di ruang sidang.

Pembangunan hukum nasional harus mampu menyentuh lapisan masyarakat yang paling rentan. Bantuan hukum cuma-cuma bagi warga miskin adalah salah satu perwujudan dari asas keadilan ini. Ketika setiap orang merasa dilindungi oleh hukum yang sama, maka rasa nasionalisme dan persatuan akan tumbuh dengan sendirinya tanpa perlu dipaksakan.

Representasi keadilan sosial dalam hukum Indonesia
Keadilan yang inklusif adalah muara dari seluruh proses legislasi dalam sistem hukum nasional.

Menakar Masa Depan Kedaulatan Hukum Indonesia

Melihat perkembangan global saat ini, Indonesia dihadapkan pada tantangan hukum transnasional seperti kejahatan siber, perubahan iklim, dan perdagangan bebas. Untuk itu, 1 sistem hukum nasional berdasarkan asas hukum harus terus berevolusi tanpa kehilangan jati diri keindonesiaannya. Kita harus berani melakukan dekolonisasi hukum secara total dengan mengganti produk hukum lama warisan Belanda yang sudah tidak relevan lagi dengan nilai-nilai sosiologis bangsa saat ini.

Rekomendasi terbaik bagi para praktisi dan akademisi hukum adalah untuk terus menggali nilai-nilai kearifan lokal yang dapat diangkat menjadi norma nasional. Sinergi antara kepastian hukum formal dengan keadilan substansial akan melahirkan sebuah sistem yang tidak hanya ditakuti karena sanksinya, tetapi dihormati karena kemanfaatannya. Masa depan kedaulatan hukum kita sangat bergantung pada integritas para penegaknya dan kecerdasan para pembuat kebijakannya dalam menjaga 1 sistem hukum nasional berdasarkan asas hukum yang berlandaskan moralitas Pancasila.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow