Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Sumber Segala Sumber Hukum RI
Memahami posisi Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum merupakan langkah awal bagi setiap warga negara untuk memahami bagaimana sistem ketatanegaraan Indonesia dibangun. Pancasila bukan sekadar simbol atau semboyan yang dipajang di ruang-ruang kelas, melainkan sebuah norma dasar atau Staatsfundamentalnorm yang mengikat setiap peraturan yang berlaku di bumi Nusantara. Secara filosofis dan yuridis, kedudukan ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan hukum di Indonesia yang boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
Eksistensi Pancasila sebagai payung besar hukum nasional menjamin bahwa keadilan, kemanusiaan, dan persatuan tetap menjadi ruh dalam setiap kebijakan publik. Dalam konteks hukum modern, Pancasila berfungsi sebagai penguji (filter) bagi norma-norma hukum baru yang muncul agar tetap selaras dengan jati diri bangsa. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengapa Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam tata urutan hukum serta bagaimana implementasinya dalam kehidupan berbangsa saat ini.
Kedudukan Pancasila dalam Sistem Hukum Nasional
Secara konstitusional, kedudukan **Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum** ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini berarti bahwa Pancasila adalah asal-muasal dari segala bentuk regulasi, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Peraturan Daerah di tingkat kabupaten/kota. Jika sebuah peraturan ditemukan bertentangan dengan Pancasila, maka peraturan tersebut secara moral dan hukum kehilangan legitimasinya.
Para pendiri bangsa, dalam sidang BPUPKI dan PPKI, telah menyepakati bahwa Pancasila adalah kristalisasi dari nilai-nilai luhur yang sudah ada sejak lama di masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, menjadikannya sebagai sumber hukum utama adalah bentuk pengakuan terhadap identitas nasional. Dalam teori hukum yang dikemukakan oleh Hans Nelsen, terdapat konsep hierarki norma, di mana setiap norma hukum yang lebih rendah harus bersumber dan tidak boleh menyimpang dari norma yang lebih tinggi. Di Indonesia, posisi tertinggi tersebut ditempati oleh Pancasila.
| Tingkatan | Jenis Peraturan | Fungsi terhadap Pancasila |
|---|---|---|
| 1 | UUD 1945 | Penjabaran langsung nilai Pancasila dalam bentuk hukum dasar. |
| 2 | Ketetapan MPR | Ketentuan strategis yang harus selaras dengan nilai ideologi. |
| 3 | UU / Perppu | Implementasi kebijakan publik yang mengacu pada keadilan sosial. |
| 4 | Peraturan Pemerintah | Teknis pelaksanaan hukum yang tidak boleh diskriminatif. |
| 5 | Peraturan Daerah | Aturan lokal yang wajib menjunjung tinggi persatuan nasional. |

Makna Filosofis Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
Mengapa disebut sebagai "sumber dari segala sumber hukum"? Jawabannya terletak pada lima sila yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Setiap sila memberikan arahan moral bagi pembentukan hukum di Indonesia:
- Sila Pertama: Menjamin bahwa hukum di Indonesia tidak boleh bersifat ateis dan harus menghormati keberagaman agama serta kepercayaan.
- Sila Kedua: Mengamanatkan bahwa hukum harus memanusiakan manusia, menjunjung tinggi HAM, dan melarang segala bentuk penindasan.
- Sila Ketiga: Menekankan bahwa hukum harus menjadi alat pemersatu, bukan pemicu perpecahan antargolongan atau suku.
- Sila Keempat: Mengharuskan proses pembentukan hukum dilakukan melalui musyawarah dan mufakat yang demokratis.
- Sila Kelima: Menegaskan tujuan akhir dari hukum adalah menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum berfungsi sebagai kompas moral. Tanpa kompas ini, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang kering akan nilai-nilai kemanusiaan. Implementasi nilai-nilai ini menuntut para pembentuk undang-undang (legislator) untuk selalu bertanya: "Apakah aturan yang kita buat ini sudah sesuai dengan nilai keadilan dalam Pancasila?"
"Pancasila adalah meja statis yang menyatukan bangsa, tetapi juga leitstar (bintang penuntun) yang dinamis, yang mengarahkan bangsa dalam mencapai tujuannya." - Ir. Soekarno

Fungsi Pancasila dalam Pembentukan Produk Hukum
Dalam praktiknya, **Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum** memiliki tiga fungsi utama dalam pembentukan produk hukum di Indonesia. Pertama, fungsi regulasi, di mana Pancasila menjadi acuan baku dalam penyusunan norma. Kedua, fungsi konstitutif, yang menentukan bahwa tanpa dasar Pancasila, suatu tata hukum tidak memiliki karakter ke-Indonesiaan. Ketiga, fungsi kritis, di mana Pancasila digunakan untuk mengevaluasi apakah suatu hukum masih relevan dengan kebutuhan masyarakat yang beradab.
Sebagai contoh, dalam pembentukan undang-undang mengenai lingkungan hidup, prinsip-prinsip dalam Pancasila menuntut adanya keseimbangan antara pembangunan ekonomi (Sila 5) dan pelestarian alam sebagai anugerah Tuhan (Sila 1). Hukum tidak boleh hanya menguntungkan segelintir korporasi, tetapi harus memberikan manfaat luas bagi masyarakat sesuai dengan nilai kerakyatan.
Tantangan di Era Modern
Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi, tantangan terhadap posisi Pancasila semakin kompleks. Munculnya berbagai ideologi transnasional dan pragmatisme politik seringkali mencoba mengaburkan makna **Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum**. Oleh karena itu, literasi hukum berbasis Pancasila perlu diperkuat, terutama bagi generasi muda. Hukum digital, seperti UU ITE, juga harus mencerminkan etika ketimuran yang terkandung dalam sila kedua dan ketiga agar tidak menjadi alat pembungkaman yang tidak adil.
Selain itu, supremasi hukum yang berkeadilan hanya bisa dicapai jika aparat penegak hukum memiliki integritas yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah musuh utama yang secara langsung mengkhianati amanah Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi.

Kesimpulan
Menempatkan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum adalah komitmen final bangsa Indonesia. Pancasila menjamin bahwa hukum nasional tidak hanya bersifat legalistik-formal, tetapi juga memiliki kedalaman etis dan sosiologis. Sebagai warga negara, memahami kedudukan ini sangat penting agar kita dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
Selama Pancasila tetap menjadi ruh dalam setiap peraturan perundang-undangan, Indonesia akan tetap berdiri kokoh sebagai negara hukum yang demokratis dan berdaulat. Mari kita terus mengawal agar setiap kebijakan yang lahir di negeri ini selalu bermuara pada kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow