Akibat Hukum Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Sistem Yuridis
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bukan sekadar seremonial politik atau simbol identitas bangsa semata. Secara yuridis formal, langkah yang diambil oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut menciptakan konsekuensi yang sangat fundamental bagi seluruh tatanan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan disahkannya Pancasila, maka seluruh urusan pemerintahan dan produk hukum yang lahir di tanah air wajib bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Fenomena ini kemudian memunculkan berbagai akibat hukum Pancasila sebagai dasar negara yang mengikat secara mutlak bagi setiap warga negara maupun penyelenggara negara.
Eksistensi Pancasila dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan legitimasi bahwa lima sila tersebut adalah jiwa dari setiap regulasi yang berlaku. Dalam perspektif hukum tata negara, Pancasila diposisikan sebagai norma fundamental negara yang menjadi titik acuan dalam menentukan keabsahan suatu norma hukum yang lebih rendah. Tanpa adanya sinkronisasi dengan Pancasila, sebuah peraturan dapat dianggap cacat secara ideologis maupun yuridis. Pemahaman mengenai dampak hukum ini menjadi sangat krusial agar kita dapat melihat bagaimana keadilan ditegakkan melalui kacamata nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial yang menjadi pilar utama bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara
Salah satu akibat hukum Pancasila sebagai dasar negara yang paling signifikan adalah kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Makna dari penetapan ini adalah bahwa Pancasila merupakan landasan materiil bagi setiap isi peraturan, mulai dari tingkat pusat hingga peraturan daerah. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang boleh memiliki muatan yang bertolak belakang dengan semangat ketuhanan maupun keadilan sosial.
Secara teoretis, konsep ini sejalan dengan teori Stufentheorie yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, di mana terdapat hierarki norma yang berpuncak pada norma dasar. Di Indonesia, Pancasila menduduki posisi sebagai Staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh lembaga manapun, termasuk MPR melalui amandemen, karena mengubah Pancasila sama saja dengan membubarkan negara yang diproklamasikan pada tahun 1945. Kedudukan ini memastikan bahwa arah pembangunan hukum nasional selalu berada pada rel yang sesuai dengan cita-cita proklamasi.
Konsekuensi dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Dengan disahkannya Pancasila, terciptalah suatu tata urutan hukum yang rigid dan sistematis. Akibat hukumnya, setiap peraturan yang berada di bawah UUD 1945 harus melalui pengujian materiil apakah sudah sesuai dengan nilai Pancasila atau tidak. Jika ditemukan adanya pertentangan, maka peraturan tersebut dapat dibatalkan demi hukum. Berikut adalah tabel yang menggambarkan posisi strategis nilai-nilai Pancasila dalam struktur norma hukum di Indonesia:
| Tingkatan Norma | Jenis Peraturan | Fungsi terhadap Pancasila |
|---|---|---|
| Norma Dasar (Fundamental) | Pancasila | Sebagai dasar filosofis dan ideologis (Cita Hukum). |
| Aturan Dasar Negara | UUD 1945 / TAP MPR | Penjabaran langsung nilai-nilai Pancasila ke dalam pasal-pasal. |
| Undang-Undang Materiil | UU / PERPPU | Pelaksanaan operasional dari nilai Pancasila dalam kehidupan publik. |
| Aturan Pelaksana | PP / Perpres / Perda | Teknis pelaksanaan yang wajib patuh pada norma di atasnya. |
Melalui tabel di atas, terlihat jelas bahwa akibat hukum Pancasila sebagai dasar negara menciptakan kewajiban bagi para pembuat kebijakan (legislatif dan eksekutif) untuk selalu melakukan sinkronisasi vertikal. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi yang dapat membingungkan masyarakat serta mengancam kepastian hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu manifestasi nyata dari akibat hukum diterapkannya Pancasila. Sebagai pengawal konstitusi, MK memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Karena pembukaan UUD 1945 memuat Pancasila, maka secara otomatis undang-undang yang diuji harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Jika sebuah undang-undang terbukti melanggar prinsip keadilan sosial atau kemanusiaan yang adil dan beradab, maka MK berhak menyatakan undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Pancasila adalah roh dari konstitusi kita. Mengabaikan Pancasila dalam pembentukan undang-undang adalah bentuk pengingkaran terhadap kontrak sosial yang dibangun oleh para pendiri bangsa."
Konsekuensi ini memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negara. Setiap individu yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu regulasi dapat menuntut keadilan dengan menyandarkan argumennya pada nilai-nilai dasar Pancasila. Inilah yang menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat).

Dampak terhadap Penyelenggaraan Negara dan Birokrasi
Selain berpengaruh pada produk hukum tertulis, akibat hukum Pancasila sebagai dasar negara juga menyentuh aspek perilaku para penyelenggara negara. Sumpah jabatan yang diucapkan oleh Presiden, menteri, hingga anggota DPR merupakan janji hukum untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelanggaran terhadap nilai Pancasila dalam menjalankan roda pemerintahan dapat menjadi dasar bagi proses pemakzulan (impeachment) atau sanksi administrasi yang berat.
- Integritas Pejabat: Setiap kebijakan publik harus mencerminkan musyawarah mufakat dan berorientasi pada kesejahteraan umum.
- Kepastian Hukum: Pancasila mencegah lahirnya peraturan yang bersifat diskriminatif terhadap suku, agama, atau golongan tertentu.
- Keadilan Distributif: Kebijakan ekonomi wajib merujuk pada Sila Kelima guna memperkecil jurang kesenjangan sosial.
Secara praktis, birokrasi Indonesia diwajibkan untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang berlandaskan moralitas Pancasila. Hal ini mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Relevansi Pancasila dalam Menghadapi Dinamika Hukum Global
Di era globalisasi, sistem hukum Indonesia seringkali bersinggungan dengan hukum internasional dan perjanjian-perjanjian global. Namun, berkat adanya akibat hukum Pancasila sebagai dasar negara, Indonesia memiliki filter ideologis yang kuat. Setiap perjanjian internasional yang diratifikasi tidak boleh melanggar prinsip kedaulatan dan nilai-nilai Pancasila. Jika sebuah traktat internasional bertentangan dengan jati diri bangsa yang termaktub dalam Pancasila, maka hukum nasional dapat memberikan batasan tegas guna melindungi kepentingan nasional.
Pancasila berfungsi sebagai bintang pemandu (leitstar) yang dinamis. Meskipun zaman berubah, nilai-nilai dasarnya tetap relevan dalam menjawab tantangan hukum modern seperti kejahatan siber, perlindungan data pribadi, hingga isu lingkungan hidup. Hal ini membuktikan bahwa Pancasila bukan sekadar teks beku, melainkan hukum yang hidup (living law) yang terus memberikan pengaruh yuridis bagi keberlangsungan negara.

Kesimpulan
Secara keseluruhan, akibat hukum Pancasila sebagai dasar negara mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari kedudukannya sebagai sumber tertinggi dalam hierarki perundang-undangan hingga menjadi tolak ukur moralitas penyelenggara negara. Pancasila menjamin bahwa setiap produk hukum di Indonesia memiliki ruh keadilan yang universal namun tetap berpijak pada akar budaya bangsa. Dengan menjaga konsistensi antara nilai Pancasila dan regulasi teknis, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita sebagai negara yang adil, makmur, dan berdaulat. Oleh karena itu, tugas setiap elemen bangsa adalah memastikan bahwa Pancasila tetap tegak sebagai kompas yuridis utama dalam setiap langkah pembangunan hukum nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow