Proses Terbentuknya Sumber Pengenalan dan Dasar Berlakunya Hukum Adat

Proses Terbentuknya Sumber Pengenalan dan Dasar Berlakunya Hukum Adat

Smallest Font
Largest Font

Hukum tidak selamanya harus tertulis dalam lembaran negara yang kaku untuk memiliki kekuatan mengikat. Di Indonesia, keberadaan hukum tidak tertulis yang lahir dari kebiasaan masyarakat atau yang dikenal sebagai hukum adat, memiliki kedudukan yang sangat fundamental. Memahami proses terbentuknya sumber pengenalan dan dasar berlakunya hukum adat bukan sekadar upaya akademis, melainkan langkah krusial untuk mengerti bagaimana identitas bangsa ini dikelola melalui norma-norma sosial yang mendarah daging. Sejarah hukum kita mencatat bahwa sebelum hukum Barat diperkenalkan oleh kolonial, masyarakat nusantara telah memiliki sistem pengaturan mandiri yang sangat kompleks dan efektif.

Hukum adat muncul dari kesadaran hukum masyarakat yang secara kolektif menyepakati perilaku tertentu sebagai hal yang benar atau salah. Keunikan hukum ini terletak pada sifatnya yang dinamis, plastis, dan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Tanpa adanya kodifikasi yang formal, hukum adat tetap mampu bertahan karena didukung oleh sanksi sosial dan pengakuan dari para pemangku adat. Artikel ini akan membedah secara mendalam bagaimana sumber-sumber pengenalan hukum tersebut diklasifikasikan dan apa yang menjadi landasan yuridis maupun sosiologis sehingga hukum adat tetap berlaku sah hingga saat ini di tengah modernisasi hukum nasional.

Musyawarah tokoh adat dalam pengambilan keputusan hukum
Proses musyawarah mufakat merupakan salah satu sumber pengenalan hukum adat yang paling autentik.

Memahami Proses Terbentuknya Sumber Pengenalan dan Dasar Berlakunya Hukum Adat

Dalam diskursus hukum adat, istilah sumber pengenalan atau yang sering disebut dengan kenbron merujuk pada tempat di mana kita dapat menemukan atau mengenali isi dari hukum adat itu sendiri. Berbeda dengan hukum sipil yang bersumber pada undang-undang, sumber pengenalan hukum adat justru tersebar dalam praktik kehidupan sehari-hari. Ter Haar, salah satu tokoh hukum adat terkemuka, menekankan bahwa hukum adat dapat dikenali melalui keputusan-keputusan para fungsionaris adat (pemimpin adat). Keputusan ini bukan hanya yang berkaitan dengan sengketa, tetapi juga keputusan di luar sengketa yang memberikan legitimasi pada suatu perbuatan.

Sumber pengenalan ini juga mencakup tradisi lisan yang diwariskan secara turun-temurun, pepatah-petitih, serta simbol-simbol budaya yang mengandung norma hukum. Misalnya, di Minangkabau, pepatah "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" merupakan sumber pengenalan utama yang menjelaskan dasar berlakunya norma sosial di sana. Proses terbentuknya sumber ini berawal dari kebiasaan (habit) yang dilakukan berulang kali. Ketika kebiasaan tersebut dianggap memiliki nilai moral dan jika dilanggar menimbulkan reaksi dari masyarakat (sanksi), maka saat itulah kebiasaan bertransformasi menjadi hukum adat.

Dinamika Sumber Pengenalan Menurut Teori Keputusan

Teori Beslissingenleer atau teori keputusan yang dikemukakan oleh Ter Haar menjelaskan bahwa hukum adat baru benar-benar ada jika ada keputusan dari penguasa adat. Tanpa adanya penetapan atau keputusan dari tokoh berwenang, suatu kebiasaan hanyalah merupakan norma sosial biasa tanpa kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini memberikan kejelasan bagi para praktisi hukum untuk menentukan mana yang merupakan hukum adat yang berlaku (current law) dan mana yang hanya merupakan tradisi masa lalu yang sudah tidak dipraktikkan lagi.

Teori dan Dasar Berlakunya Hukum Adat di Indonesia

Mengapa hukum adat bisa berlaku dan diakui secara legal? Terdapat perdebatan panjang mengenai dasar berlakunya hukum adat, terutama pada masa kolonial Belanda hingga masa kemerdekaan. Secara teoretis, ada beberapa teori utama yang menjadi landasan mengapa hukum adat memiliki otoritas dalam kehidupan masyarakat:

  • Teori Receptio in Complexu: Dikemukakan oleh Salomon Keyzer dan Van den Berg, teori ini menyatakan bahwa bagi orang Islam berlaku hukum Islam, bagi orang Hindu berlaku hukum Hindu, dan seterusnya. Dalam pandangan ini, hukum adat adalah bagian dari agama yang dipeluk masyarakat.
  • Teori Receptio: Teori yang dipopulerkan oleh Snouck Hurgronje dan dipertegas oleh Van Vollenhoven ini membantah teori sebelumnya. Mereka berpendapat bahwa hukum Islam (atau agama lain) baru menjadi hukum jika telah diterima (di-receptie) oleh masyarakat dalam bentuk hukum adat. Jadi, dasar berlakunya tetaplah adat itu sendiri, bukan agama secara murni.
  • Teori Receptio A Contrario: Teori ini muncul sebagai antitesis, yang menyatakan bahwa hukum adat baru berlaku jika tidak bertentangan dengan ajaran agama yang dipeluk masyarakat tersebut.
TeoriTokoh PencetusInti Pemikiran
Receptio in ComplexuSalomon KeyzerHukum adat sepenuhnya mengikuti hukum agama penduduk.
Teori ReceptioC. Snouck HurgronjeHukum agama berlaku jika sudah diterima menjadi hukum adat.BeslissingenleerTer HaarHukum adat sah melalui keputusan fungsionaris adat.

Secara yuridis-formal di masa kini, dasar berlakunya hukum adat tercantum kuat dalam Konstitusi Indonesia. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini adalah pengakuan tertinggi yang memastikan bahwa proses terbentuknya sumber pengenalan dan dasar berlakunya hukum adat memiliki payung hukum yang sah dalam sistem hukum nasional.

Salinan Pasal 18B UUD 1945 mengenai masyarakat adat
Pasal 18B UUD 1945 memberikan legitimasi kuat bagi eksistensi hukum adat di Indonesia.

Transformasi Kebiasaan Menjadi Norma Hukum yang Mengikat

Bagaimana sebuah tindakan sehari-hari bisa berubah menjadi aturan yang ditakuti dan ditaati? Proses ini melibatkan evolusi sosiologis yang panjang. Pertama, adanya nilai (value) yang dianggap baik oleh masyarakat. Nilai ini kemudian diwujudkan dalam pola perilaku atau kebiasaan. Jika kebiasaan tersebut dilakukan secara konsisten dan masyarakat merasa ada kewajiban batin untuk melakukannya (opinio necessitatis), maka norma tersebut mulai mengkristal.

Hukum adat memiliki sifat yang unik yakni "tunai" dan "terang". Tunai berarti setiap perbuatan hukum harus dilakukan secara langsung dan nyata, sedangkan terang berarti dilakukan di hadapan fungsionaris adat agar diketahui oleh masyarakat. Proses ini memastikan bahwa setiap perubahan atau pemberlakuan norma baru mendapatkan legitimasi sosial. Ketidaktertulisan hukum adat bukan berarti ia tidak pasti, melainkan memberikan ruang fleksibilitas agar hukum tersebut tetap adil bagi setiap anggota masyarakat sesuai dengan konteks situasinya.

Faktor yang Memengaruhi Keberlangsungan Hukum Adat

Ada beberapa faktor yang menentukan apakah hukum adat masih berlaku atau tidak di suatu wilayah. Faktor pertama adalah faktor teritorial, di mana hukum tersebut terikat pada wilayah geografis tertentu. Kedua adalah faktor genealogis, yang mendasarkan berlakunya hukum pada hubungan darah atau keturunan. Di banyak tempat di Indonesia, kedua faktor ini sering kali bercampur (territorial-genealogis), menciptakan struktur masyarakat hukum adat yang sangat solid.

Sistem Subak Bali sebagai contoh hukum adat yang diakui dunia
Sistem Subak di Bali adalah contoh nyata bagaimana hukum adat teritorial-genealogis diakui bahkan secara internasional.

"Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis, namun ia hidup dalam sanubari rakyat, dipatuhi bukan karena paksaan fisik semata, melainkan karena kesadaran akan harmoni kosmis."

Menjaga Relevansi Hukum Adat di Era Modern

Memasuki era digital dan globalisasi, hukum adat menghadapi tantangan besar. Namun, pandangan bahwa hukum adat akan punah adalah keliru. Sebaliknya, hukum nasional kita saat ini justru semakin banyak menyerap prinsip-prinsip hukum adat, seperti prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan musyawarah untuk mencapai perdamaian daripada sekadar penghukuman penjara. Hal ini membuktikan bahwa nilai-nilai dalam hukum adat memiliki kebenaran universal yang tetap relevan.

Pemerintah dan praktisi hukum perlu terus melakukan sinkronisasi antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis ini untuk mencegah konflik norma. Pengakuan terhadap hak ulayat, sistem peradilan adat tingkat desa, serta perlindungan terhadap pengetahuan tradisional adalah langkah nyata untuk menjaga ekosistem hukum adat. Dengan memahami secara utuh proses terbentuknya sumber pengenalan dan dasar berlakunya hukum adat, kita tidak hanya belajar tentang masa lalu, tetapi juga sedang merajut masa depan hukum Indonesia yang lebih humanis dan berbasis kearifan lokal. Integrasi yang harmonis antara hukum adat dan hukum positif akan menciptakan tatanan masyarakat yang lebih stabil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow