Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia dan Landasan Operasionalnya

Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia dan Landasan Operasionalnya

Smallest Font
Largest Font

Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki arah kebijakan internasional yang sangat jelas dan terukur. Dasar hukum politik luar negeri Indonesia adalah instrumen vital yang memastikan setiap langkah diplomasi di panggung global tetap selaras dengan cita-cita kemerdekaan dan kepentingan nasional. Tanpa adanya landasan yang kokoh, kebijakan sebuah negara akan mudah goyah oleh tekanan geopolitik dunia yang dinamis. Di Indonesia, kebijakan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dirumuskan melalui proses sejarah panjang yang melibatkan filosofi bangsa, konstitusi tertulis, hingga peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis.

Secara mendasar, politik luar negeri Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, dan yang paling utama adalah ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, para pendiri bangsa telah meletakkan fondasi yang disebut sebagai prinsip bebas aktif. Prinsip ini bukan berarti Indonesia bersifat netral atau pasif, melainkan bebas menentukan sikap terhadap masalah internasional tanpa terikat pada blok kekuatan tertentu, serta aktif berkontribusi dalam perdamaian abadi. Mari kita bedah lebih dalam mengenai struktur hukum yang menopang kebijakan luar negeri kita.

Pancasila sebagai dasar hukum politik luar negeri indonesia
Pancasila merupakan landasan idiil yang memberikan arah moral bagi politik luar negeri Indonesia.

Landasan Idiil: Pancasila sebagai Pedoman Tertinggi

Landasan idiil dalam politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, kelima sila dalam Pancasila menjadi kompas moral dalam berinteraksi dengan negara lain. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa diplomasi Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan etika religi. Sementara itu, Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjadi ruh utama bagi Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia.

Pancasila menuntut Indonesia untuk selalu mengutamakan cara-cara damai dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik internasional, sejalan dengan nilai kerakyatan. Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan idiil, Indonesia memiliki identitas diplomasi yang khas, yakni diplomasi yang humanis, inklusif, dan mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh umat manusia. Hal ini membuktikan bahwa dasar hukum politik luar negeri Indonesia adalah kristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa itu sendiri.

Landasan Konstitusional: UUD 1945

Jika Pancasila adalah ruhnya, maka UUD 1945 adalah tubuh hukum yang memberikan wewenang formal bagi pelaksanaan politik luar negeri. Landasan konstitusional ini tertuang secara eksplisit dalam dua bagian utama:

1. Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama dan Keempat

Alinea pertama menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, sehingga penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini menjadi mandat bagi pemerintah untuk selalu mendukung gerakan dekolonisasi. Selanjutnya, pada alinea keempat, ditegaskan tugas pemerintah untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2. Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 11

Dalam aspek operasional konstitusional, Pasal 11 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden selaku kepala negara untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini menunjukkan adanya sistem check and balances agar kebijakan luar negeri yang strategis tetap melibatkan representasi rakyat.

Pembukaan UUD 1945 alinea empat
Pembukaan UUD 1945 memberikan mandat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam ketertiban dunia.

Landasan Operasional: Peraturan Perundang-undangan

Untuk menerjemahkan prinsip-prinsip konstitusi ke dalam tindakan nyata, pemerintah memerlukan landasan operasional yang lebih detail. Dalam sejarahnya, landasan operasional ini sering berganti sesuai dengan dinamika pemerintahan (seperti Ketetapan MPRS atau MPR di masa lalu). Namun, di era modern saat ini, dasar hukum politik luar negeri Indonesia adalah didominasi oleh undang-undang berikut:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri: UU ini menjelaskan secara rinci mengenai tata cara pelaksanaan hubungan luar negeri, peran diplomat, hingga perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional: Undang-undang ini mengatur bagaimana Indonesia meratifikasi dan membuat komitmen hukum dengan entitas internasional agar memiliki kekuatan hukum mengikat di dalam negeri.
  • Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Menteri: Digunakan untuk mengatur hal-hal teknis harian dalam pelaksanaan diplomasi di berbagai forum internasional.
Jenis Landasan Sumber Hukum Fungsi Utama
Idiil Pancasila Memberikan nilai moral dan orientasi filosofis.
Konstitusional UUD 1945 (Pembukaan & Pasal 11) Mandat tertinggi negara untuk perdamaian dunia.
Operasional (Umum) UU No. 37 Tahun 1999 Pedoman pelaksanaan hubungan luar negeri.
Operasional (Teknis) UU No. 24 Tahun 2000 Aturan pembuatan perjanjian internasional.

Sejarah Filosofi Politik Bebas Aktif

Kita tidak bisa membahas dasar hukum tanpa menyebutkan filosofi di baliknya. Pada tanggal 2 September 1948, dalam pidatonya yang fenomenal berjudul "Mendayung di Antara Dua Karang", Mohammad Hatta merumuskan garis besar politik luar negeri Indonesia. Saat itu, dunia sedang terbelah antara Blok Barat (Amerika Serikat) dan Blok Timur (Uni Soviet). Hatta menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi objek dalam pertarungan internasional, melainkan harus menjadi subjek yang berhak menentukan nasibnya sendiri.

Filosofi ini kemudian menjadi dasar bagi lahirnya Gerakan Non-Blok dan Konferensi Asia Afrika (KAA) tahun 1955 di Bandung. Hingga saat ini, meskipun tantangan global telah bergeser dari Perang Dingin ke isu-isu seperti perubahan iklim, terorisme, dan perang dagang, dasar hukum politik luar negeri Indonesia adalah tetap setia pada semangat kemandirian yang dicanangkan oleh para founding fathers.

Konferensi Asia Afrika sebagai implementasi politik luar negeri
KAA 1955 merupakan salah satu bukti nyata implementasi politik bebas aktif Indonesia di dunia.

Implementasi Dasar Hukum dalam Tantangan Modern

Di era globalisasi, penerapan dasar hukum politik luar negeri Indonesia adalah tantangan yang kompleks. Indonesia kini aktif dalam berbagai organisasi internasional seperti ASEAN, G20, dan PBB. Sebagai contoh, kepemimpinan Indonesia di G20 pada tahun 2022 menunjukkan bagaimana landasan operasional UU No. 37/1999 dijalankan untuk menjembatani dialog antara negara-negara besar yang sedang berkonflik.

Selain itu, diplomasi ekonomi juga menjadi fokus utama. Pemerintah menggunakan dasar hukum yang ada untuk menarik investasi asing sambil tetap memastikan bahwa kedaulatan nasional tidak tergadai. Hal ini sejalan dengan mandat UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum melalui kerja sama internasional yang saling menguntungkan.

"Politik luar negeri Indonesia bukanlah politik netral, melainkan politik bebas aktif yang tidak memihak pada blok-blok, tetapi aktif dalam memelihara perdamaian dunia." - Mohammad Hatta.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum politik luar negeri Indonesia adalah struktur berlapis yang terdiri dari Pancasila (Idiil), UUD 1945 (Konstitusional), serta UU No. 37 Tahun 1999 dan UU No. 24 Tahun 2000 (Operasional). Keempat instrumen ini saling melengkapi untuk memastikan bahwa Indonesia tetap tegak berdiri sebagai bangsa yang merdeka dan dihormati di mata internasional. Dengan memahami landasan-landasan ini, kita sebagai warga negara dapat mengapresiasi setiap langkah diplomasi yang diambil pemerintah demi mewujudkan dunia yang lebih damai dan adil.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow