3 Wilayah Laut Indonesia Berdasarkan Hukum Laut Internasional

3 Wilayah Laut Indonesia Berdasarkan Hukum Laut Internasional

Smallest Font
Largest Font

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki posisi geopolitik sangat strategis di antara dua samudra dan dua benua. Sebagai negara yang didominasi oleh perairan, pemahaman mengenai 3 wilayah laut indonesia berdasarkan hukum laut internasional menjadi sangat krusial, baik bagi akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat luas. Penetapan batas-batas ini bukan sekadar garis di atas peta, melainkan manifestasi dari kedaulatan negara, hak eksploitasi sumber daya alam, serta tanggung jawab dalam menjaga keamanan navigasi global.

Sejak dicapainya kesepakatan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS) pada tahun 1982, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengklaim wilayah perairannya. Sebelum adanya konvensi ini, batas laut teritorial banyak negara hanya sejauh 3 mil laut, yang tentu saja sangat merugikan Indonesia karena wilayah antar pulau menjadi perairan internasional yang bebas dilalui kapal asing. Dengan memahami pembagian wilayah laut ini, kita dapat melihat betapa besarnya potensi maritim yang dimiliki Indonesia sekaligus tantangan besar dalam menjaganya dari klaim sepihak negara lain.

Transformasi Hukum Maritim Melalui Deklarasi Djuanda

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pembagian teknis wilayah laut, kita tidak boleh melupakan tonggak sejarah utama, yaitu Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Sebelum deklarasi ini, Indonesia masih mengikuti Territotiale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 peninggalan Belanda, di mana laut teritorial hanya selebar 3 mil dari garis pantai saat pasang surut. Hal ini mengakibatkan laut di antara pulau-pulau seperti Laut Jawa dan Laut Banda menjadi laut bebas.

Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja kemudian mencetuskan konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State), yang menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara tersebut. Gagasan berani ini akhirnya diterima oleh dunia internasional melalui perjuangan diplomasi yang panjang dan diakui secara resmi dalam UNCLOS 1982. Tanpa pengakuan ini, integritas wilayah Indonesia mungkin tidak akan seutuh sekarang.

Peta perbandingan batas laut Indonesia sebelum dan sesudah Deklarasi Djuanda
Ilustrasi perubahan drastis cakupan wilayah laut Indonesia dari TZMKO 1939 ke Deklarasi Djuanda.

Rincian 3 Wilayah Laut Indonesia Berdasarkan Hukum Laut Internasional

Berdasarkan hasil konvensi hukum laut internasional yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, wilayah perairan Indonesia secara garis besar terbagi menjadi tiga zona utama. Masing-masing zona memiliki karakteristik, jarak, dan aturan hukum yang berbeda terkait kedaulatan dan hak berdaulat.

1. Laut Teritorial (Territorial Sea)

Laut Teritorial adalah jalur laut selebar tidak melebihi 12 mil laut (sekitar 22,2 kilometer) yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Garis pangkal ini menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia. Di wilayah ini, Indonesia memiliki kedaulatan penuh yang mencakup tidak hanya kolom air, tetapi juga dasar laut, tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya.

Kedaulatan di laut teritorial hampir sama dengan kedaulatan di daratan. Namun, ada satu pengecualian penting dalam hukum internasional, yaitu kewajiban untuk memberikan Hak Lintas Damai (Right of Innocent Passage) bagi kapal-kapal asing. Kapal asing diperbolehkan melintas dengan syarat tidak mengganggu keamanan, ketertiban, dan kedamaian negara pantai. Kegiatan seperti spionase, peluncuran senjata, atau pencemaran sengaja dilarang keras di wilayah ini.

2. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Berbeda dengan laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) bukanlah wilayah kedaulatan penuh, melainkan wilayah di mana sebuah negara memiliki hak berdaulat (sovereign rights). Lebar ZEE adalah 200 mil laut (sekitar 370 kilometer) yang diukur dari garis pangkal. Di zona ini, Indonesia memiliki hak eksklusif untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati (seperti ikan) maupun non-hayati (seperti minyak dan gas bumi).

Selain itu, Indonesia memiliki wewenang untuk membangun pulau buatan, instalasi, dan struktur lainnya, serta melakukan penelitian ilmiah kelautan. Meskipun Indonesia memiliki kontrol atas sumber daya alamnya, kapal dan pesawat asing tetap memiliki kebebasan navigasi dan penerbangan di atas ZEE, serta kebebasan untuk memasang kabel atau pipa bawah laut, selama tidak mengganggu hak ekonomi negara pantai.

3. Landas Kontinen (Continental Shelf)

Landas Kontinen mencakup dasar laut dan tanah di bawahnya yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen. Secara hukum, jarak minimal landas kontinen adalah 200 mil laut dari garis pangkal. Jika secara geologis tepian kontinen memanjang lebih dari itu, sebuah negara bisa mengklaim hingga batas maksimal tertentu (biasanya 350 mil laut atau 100 mil dari kedalaman 2.500 meter) dengan persetujuan Komisi Batas Landas Kontinen PBB.

Fokus utama di landas kontinen adalah sumber daya alam yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya. Ini termasuk mineral, gas alam, minyak bumi, dan organisme sedenter (organisme yang pada tahap panen tidak dapat bergerak atau berada di bawah dasar laut). Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi kekayaan di bawah dasar laut ini. Penting untuk dicatat bahwa hak di landas kontinen tidak memengaruhi status hukum air di atasnya (yang bisa berupa ZEE atau laut lepas).

Eksploitasi sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Pemanfaatan kekayaan laut di wilayah ZEE untuk kesejahteraan ekonomi nasional.

Tabel Perbandingan Wilayah Laut Indonesia

Untuk memudahkan pemahaman mengenai perbedaan ketiga wilayah tersebut, berikut adalah tabel ringkasan berdasarkan parameter jarak, status hukum, dan objek yang dikuasai:

Jenis Wilayah LautJarak dari Garis PangkalStatus HukumObjek Kekuasaan
Laut TeritorialHingga 12 Mil LautKedaulatan PenuhAir, Dasar Laut, Tanah, dan Udara
Zona Ekonomi EksklusifHingga 200 Mil LautHak BerdaulatSumber Daya Alam di Kolom Air & Dasar Laut
Landas KontinenMinimal 200 Mil LautHak BerdaulatMineral & Sumber Daya di Dasar Laut/Tanah

Tantangan dan Pentingnya Menjaga Batas Maritim

Mengetahui 3 wilayah laut indonesia berdasarkan hukum laut internasional sangat penting untuk menghadapi tantangan geopolitik modern. Salah satu isu yang sering muncul adalah sengketa di Laut Natuna Utara. Meskipun wilayah tersebut secara sah masuk ke dalam ZEE Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982, terdapat klaim tumpang tindih dari pihak lain yang menggunakan peta sejarah secara sepihak. Tanpa pemahaman hukum yang kuat, posisi tawar Indonesia di forum internasional bisa melemah.

Selain masalah sengketa wilayah, penegakan hukum terhadap praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing juga sangat bergantung pada kejelasan batas-batas ini. Kapal pengawas perikanan dan TNI Angkatan Laut harus memastikan bahwa kapal asing yang menangkap ikan di ZEE Indonesia memiliki izin resmi, dan jika melanggar, mereka dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku di yurisdiksi Indonesia.

Pengelolaan landas kontinen juga menjadi prioritas jangka panjang bagi ketahanan energi nasional. Sebagian besar cadangan gas alam cair (LNG) Indonesia berada di lepas pantai. Dengan pengakuan landas kontinen yang luas, Indonesia memiliki kepastian hukum untuk mengundang investor dalam melakukan eksplorasi bawah laut yang padat modal dan teknologi tinggi.

Patroli rutin TNI AL di wilayah perbatasan laut Indonesia
Kehadiran militer dan patroli keamanan untuk menegakkan kedaulatan di laut teritorial dan hak berdaulat di ZEE.

"Laut bukanlah pemisah antar pulau, melainkan pemersatu bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung martabat kedaulatan dan masa depan kemakmuran anak cucu kita."

Menjaga Identitas sebagai Bangsa Maritim Besar

Pemahaman mengenai 3 wilayah laut indonesia berdasarkan hukum laut internasional memberikan kita perspektif bahwa Indonesia bukan sekadar negara yang memiliki laut, tetapi adalah negara yang kedaulatan dan ekonominya sangat bergantung pada laut. Dengan menguasai konsep Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen, pemerintah dapat merumuskan kebijakan pembangunan kelautan yang berkelanjutan dan terintegrasi.

Rekomendasi strategis bagi Indonesia di masa depan adalah terus melakukan pemetaan detail batas landas kontinen yang lebih luas melalui submisi ke PBB, memperkuat armada patroli laut untuk menjaga kedaulatan, serta memaksimalkan penelitian ilmiah di perairan dalam. Masyarakat juga harus mulai mengalihkan pandangan kembali ke laut sebagai sumber kehidupan utama. Pengakuan dunia melalui UNCLOS 1982 adalah modalitas diplomatik terkuat yang harus kita jaga dengan aksi nyata di lapangan demi mewujudkan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia yang disegani secara global. Dengan memahami 3 wilayah laut indonesia berdasarkan hukum laut internasional, kita semua berkontribusi dalam menjaga kedaulatan ibu pertiwi di tengah tantangan zaman.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow