Akibat Hukum Terjadi Merger Berdasarkan UU PT bagi Perseroan

Akibat Hukum Terjadi Merger Berdasarkan UU PT bagi Perseroan

Smallest Font
Largest Font

Dunia korporasi seringkali melibatkan langkah strategis seperti penggabungan atau yang lebih dikenal dengan istilah merger untuk memperkuat struktur permodalan maupun memperluas pangsa pasar. Namun, di balik manfaat komersial tersebut, terdapat rangkaian regulasi ketat yang harus dipatuhi. Memahami akibat hukum terjadi merger berdasarkan UU PT merupakan langkah krusial bagi para direksi, pemegang saham, dan praktisi hukum agar transisi bisnis tidak tersandung masalah legalitas di kemudian hari.

Indonesia mengatur secara spesifik mengenai penggabungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam beleid ini, merger didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada. Dampak dari tindakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek eksistensi badan hukum, kepemilikan aset, hingga hubungan industrial dengan para pekerja.

Akibat hukum terjadi merger berdasarkan UU PT pada dokumen resmi
Setiap proses penggabungan wajib dituangkan dalam akta notaris sesuai ketentuan Pasal 128 UU PT.

Mengulas Detail Akibat Hukum Terjadi Merger Berdasarkan UU PT

Berdasarkan Pasal 122 UU PT, terdapat tiga konsekuensi utama yang terjadi seketika setelah merger dinyatakan efektif secara hukum. Pertama, Perseroan yang menggabungkan diri akan berakhir demi hukum. Hal ini berarti subjek hukum tersebut tidak lagi memiliki kapasitas untuk bertindak secara mandiri karena status badan hukumnya telah lenyap. Berbeda dengan pembubaran perusahaan pada umumnya, proses berakhirnya perusahaan dalam merger tidak memerlukan tahap likuidasi yang panjang.

Kedua, seluruh aktiva (aset) dan pasiva (kewajiban) dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih demi hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan. Konsep ini dikenal dengan istilah universal succession atau peralihan hak secara umum. Artinya, semua piutang, hutang, inventaris, hingga perjanjian dengan pihak ketiga secara otomatis berpindah tanpa perlu dibuatkan akta pengalihan aset satu per satu (cessie atau penyerahan fisik lainnya), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tertentu.

Berakhirnya Status Badan Hukum Tanpa Likuidasi

Salah satu keunikan dari akibat hukum terjadi merger berdasarkan UU PT adalah hilangnya status subjek hukum tanpa melalui proses likuidator. Dalam penutupan perusahaan biasa, aset harus dijual dan hutang harus dibayar terlebih dahulu sebelum perusahaan dinyatakan bubar. Namun dalam merger, karena ada entitas yang menampung (surviving entity), maka proses likuidasi dianggap tidak perlu. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian bagi para kreditor bahwa hutang tetap akan dibayar oleh entitas yang baru atau yang menerima penggabungan.

"Penggabungan mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan diri berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, sesuai amanat Pasal 122 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007."
Peralihan aset akibat hukum terjadi merger berdasarkan UU PT
Integrasi aset mencakup seluruh properti intelektual, lahan, hingga peralatan produksi yang beralih secara otomatis.

Peralihan Hak dan Kewajiban Secara Universal

Konsekuensi ketiga yang diatur dalam UU PT adalah beralihnya seluruh pemegang saham Perseroan yang menggabungkan diri menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima penggabungan. Hal ini seringkali menimbulkan perubahan struktur permodalan dan persentase kepemilikan saham di entitas penerima. Berikut adalah ringkasan perbandingan akibat hukum bagi kedua belah pihak:

Aspek HukumPerseroan yang Menggabungkan DiriPerseroan yang Menerima Penggabungan
Status Badan HukumBerakhir demi hukum (bubar)Tetap berdiri (surviving entity)
Aset & PropertiBeralih secara universalMenerima seluruh aset secara penuh
Kewajiban/HutangBeralih secara universalBertanggung jawab atas seluruh hutang
Pemegang SahamMenjadi pemegang saham entitas penerimaMengalami perubahan komposisi saham
KaryawanBeralih atau mendapatkan kompensasiMenjadi pemberi kerja baru

Perlindungan Karyawan dalam Proses Merger

Seringkali, aspek yang paling sensitif dalam akibat hukum terjadi merger berdasarkan UU PT adalah nasib para pekerja. Pasal 126 UU PT secara eksplisit menyatakan bahwa penggabungan harus memperhatikan kepentingan karyawan. Dalam prakteknya, hubungan kerja tidak serta merta putus. Namun, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan (yang sekarang terintegrasi dalam UU Cipta Kerja), pengusaha atau karyawan memiliki opsi tertentu jika terjadi perubahan status perusahaan.

Jika perusahaan penerima penggabungan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau karyawan tidak bersedia melanjutkan kerja dengan pengusaha baru, maka proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi dengan kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dalam sosialisasi rancangan penggabungan menjadi kunci agar tidak terjadi perselisihan hubungan industrial yang menghambat proses merger.

Hak Pemegang Saham Minoritas dan Kreditor

UU PT sangat menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap pihak-pihak yang mungkin dirugikan oleh aksi korporasi besar. Bagi pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan keputusan merger dalam RUPS, mereka memiliki hak untuk meminta Perseroan membeli saham mereka dengan harga yang wajar. Ini adalah mekanisme exit strategy yang dilindungi hukum agar kepentingan ekonomi pemegang saham kecil tidak tergerus oleh keputusan mayoritas.

Sementara itu, dari sisi kreditor, pengurus perusahaan wajib mengumumkan rancangan merger di surat kabar harian paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS. Hal ini memberikan kesempatan bagi kreditor untuk mengajukan keberatan jika mereka merasa penggabungan tersebut akan mengancam pelunasan piutang mereka. Jika keberatan kreditor tidak diselesaikan, maka merger tidak dapat dilaksanakan secara sah.

Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris

Direksi dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan memikul tanggung jawab renteng jika proses merger merugikan pihak ketiga akibat kelalaian dalam prosedur. Mereka wajib menyusun Rancangan Penggabungan yang detail, mencakup alasan, cara penilaian saham, hingga laporan keuangan tiga tahun terakhir. Kegagalan dalam memenuhi persyaratan administratif ini dapat membatalkan akibat hukum terjadi merger berdasarkan UU PT di mata hukum atau memicu gugatan perdata.

Konsultasi hukum mengenai akibat hukum terjadi merger berdasarkan UU PT
Pendampingan ahli hukum sangat disarankan untuk memastikan seluruh tahapan merger sesuai dengan regulasi terbaru.

Implikasi Pajak dan Perizinan Usaha

Selain aspek hukum privat, merger juga membawa dampak pada hukum publik, terutama perpajakan dan perizinan. Secara pajak, pengalihan aset dalam merger umumnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan pengalihan harta. Namun, perusahaan dapat mengajukan penggunaan nilai buku (bukan nilai pasar) kepada Direktorat Jenderal Pajak jika memenuhi kriteria tertentu, seperti lulus business purpose test.

Dari sisi perizinan, Perseroan yang menerima penggabungan harus melakukan pemutakhiran data pada sistem Online Single Submission (OSS). Izin-izin usaha yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan yang bubar harus dialihkan atau diintegrasikan ke dalam NIB (Nomor Induk Berusaha) entitas penerima. Ketidaksigapan dalam mengurus migrasi perizinan ini dapat menyebabkan operasional bisnis terhenti sementara setelah merger efektif.

Menavigasi Strategi Ekspansi Lewat Penggabungan

Keputusan untuk melakukan merger bukan sekadar perpindahan aset di atas kertas, melainkan transformasi total sebuah organisasi bisnis. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai seluruh akibat hukum terjadi merger berdasarkan UU PT, perusahaan dapat memitigasi risiko gugatan dari kreditor maupun potensi sengketa dengan karyawan. Keberhasilan sebuah merger sangat bergantung pada seberapa patuh perusahaan terhadap prosedur formal yang telah digariskan oleh undang-undang.

Sebagai rekomendasi akhir, sangat penting bagi manajemen untuk melakukan Legal Due Diligence (uji tuntas segi hukum) secara mendalam sebelum akta penggabungan ditandatangani. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi seluruh liabilitas tersembunyi yang akan beralih ke entitas penerima. Mengingat kompleksitas dan besarnya akibat hukum terjadi merger berdasarkan UU PT, kolaborasi antara tim legal, auditor keuangan, dan konsultan pajak menjadi syarat mutlak demi terwujudnya sinergi korporasi yang sehat dan berkelanjutan di masa depan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow