Ayat Alquran yang Menjadi Dasar Hukum Qiradh dalam Islam
Dalam sistem ekonomi Islam yang berlandaskan keadilan, praktik kerja sama usaha menjadi pilar utama untuk menggerakkan roda perekonomian tanpa unsur riba. Salah satu instrumen yang paling dikenal adalah qiradh atau yang dalam terminologi perbankan syariah sering disebut sebagai mudharabah. Mengetahui ayat Alquran yang menjadi dasar hukum qiradh adalah hal yang sangat fundamental bagi setiap Muslim agar dapat menjalankan aktivitas bisnis yang selaras dengan syariat. Qiradh bukan sekadar transaksi komersial, melainkan bentuk manifestasi tolong-menolong (ta'awun) antara pemilik modal dan pengelola usaha.
Secara bahasa, qiradh berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diberikan kepada pengelola agar diputar dalam usaha. Meskipun istilah spesifik 'qiradh' tidak disebutkan secara eksplisit sebagai terminologi hukum dalam teks suci, namun prinsip-prinsip dasarnya tersebar di berbagai wahyu. Artikel ini akan membedah secara mendalam mengenai dalil-dalil tersebut, rukun-rukunnya, serta bagaimana implementasi nilai-nilai qurani ini menciptakan ekosistem bisnis yang berkah dan berkelanjutan.

Dalil Utama yang Melandasi Praktik Qiradh
Para ulama tafsir dan ahli fiqh sepakat bahwa ayat Alquran yang menjadi dasar hukum qiradh adalah ayat-ayat yang memerintahkan manusia untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah melalui perniagaan. Salah satu rujukan yang paling kuat ditemukan dalam Surah Al-Muzzammil ayat 20. Di dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman:
"...dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah..." (QS. Al-Muzzammil: 20).
Frasa yadhribuna fil ardhi (berjalan di muka bumi) dalam ayat ini secara kontekstual ditafsirkan oleh para ulama sebagai aktivitas melakukan perjalanan untuk tujuan perniagaan atau perdagangan. Hubungannya dengan qiradh sangat erat, karena di zaman Rasulullah SAW, praktik mudharabah sering kali melibatkan perjalanan jauh lintas kafilah di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain melakukan perjalanan untuk berdagang.
Selain itu, prinsip umum tentang kehalalan jual beli dan perdagangan atas dasar suka sama suka juga menjadi payung hukum qiradh. Sebagaimana tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 29:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..." Ayat ini menegaskan bahwa qiradh adalah sah selama ada kerelaan dari kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan atau penipuan.
Rukun dan Syarat Sah dalam Perjanjian Qiradh
Untuk memastikan bahwa praktik qiradh yang kita jalankan sesuai dengan ayat Alquran yang menjadi dasar hukum qiradh adalah benar secara administratif syariat, kita harus memahami rukun-rukunnya. Tanpa terpenuhinya rukun ini, sebuah kesepakatan bisa dianggap batal demi hukum Islam. Berikut adalah elemen-elemen penting dalam qiradh:
- Pemilik Modal (Sahibul Maal): Orang yang menyediakan dana 100% untuk dikelola.
- Pengelola (Mudharib): Orang yang memiliki keahlian atau tenaga untuk menjalankan usaha.
- Modal (Ra’sul Maal): Harus berupa uang tunai atau aset yang jelas nilainya, bukan barang yang belum jelas harganya.
- Pekerjaan (Amal): Jenis usaha yang dijalankan harus halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
- Keuntungan (Nisbah): Pembagian laba harus ditentukan di awal dalam bentuk persentase, bukan nominal pasti.
- Ijab dan Qabul: Kesepakatan lisan atau tulisan yang menyatakan terjadinya kerja sama.
Penting untuk dicatat bahwa dalam qiradh, kerugian finansial sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, selama kerugian tersebut bukan karena kelalaian pengelola. Sementara itu, pengelola merugi dalam hal waktu, tenaga, dan pikiran yang telah dicurahkan. Inilah bentuk keadilan yang ditekankan dalam Islam, di mana risiko dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.

Perbandingan Qiradh dengan Pinjaman Konvensional
Seringkali masyarakat keliru menganggap qiradh sama dengan pinjaman modal di bank konvensional. Padahal, terdapat perbedaan fundamental yang sangat kontras, terutama terkait dengan bunga dan pembagian risiko. Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat tabel perbandingan berikut:
| Aspek Perbandingan | Qiradh (Syariah) | Pinjaman Konvensional |
|---|---|---|
| Landasan Hukum | Alquran & Hadits (Bagi Hasil) | Hukum Positif (Bunga) |
| Status Dana | Investasi / Amanah | Hutang (Piutang) |
| Keuntungan | Nisbah (Persentase Laba) | Bunga Tetap (Fixed Interest) |
| Risiko Kerugian | Ditanggung Pemilik Modal | Ditanggung Peminjam |
| Orientasi | Kemitraan & Berkah | Kepastian Keuntungan Pihak Bank |
Dari tabel di atas, jelas terlihat bahwa ayat Alquran yang menjadi dasar hukum qiradh adalah untuk menghindarkan umat dari praktik eksploitasi. Dalam bunga konvensional, pemberi pinjaman ingin selalu untung tanpa peduli apakah bisnis peminjam sedang jatuh atau bangun. Sebaliknya, qiradh mengedepankan kebersamaan dalam menanggung risiko nasib usaha.
Mekanisme Pembagian Keuntungan yang Adil
Dalam qiradh, pembagian keuntungan disebut dengan istilah nisbah. Nisbah ini wajib disepakati di awal akad. Misalnya, pemilik modal dan pengelola sepakat dengan nisbah 60:40. Artinya, jika bisnis menghasilkan laba bersih sebesar 10 juta rupiah, maka 6 juta menjadi hak pemilik modal dan 4 juta menjadi hak pengelola.
Islam melarang penetapan keuntungan di awal dalam bentuk nominal pasti, misalnya "Kamu harus memberi saya 1 juta per bulan apa pun yang terjadi". Hal ini dilarang karena jika usaha hanya untung 500 ribu, pengelola akan terbebani. Sebaliknya jika usaha untung 100 juta, pemilik modal akan merasa dirugikan. Dengan menggunakan sistem persentase sesuai ayat Alquran yang menjadi dasar hukum qiradh adalah demi menjamin transparansi dan keadilan bagi semua pihak.

Manfaat Qiradh bagi Stabilitas Ekonomi Umat
Penerapan qiradh membawa dampak positif yang luas bagi masyarakat. Pertama, qiradh membantu pengusaha kecil yang memiliki keahlian tetapi tidak memiliki modal untuk memulai usaha. Dengan sistem bagi hasil, mereka tidak terbebani cicilan bunga yang mencekik di awal usaha.
Kedua, qiradh mendorong terciptanya lapangan kerja. Ketika pemilik modal bersedia menyalurkan hartanya untuk dikelola, maka akan muncul unit-unit bisnis baru. Ketiga, sistem ini mempererat tali silaturahmi dan kepercayaan antar sesama Muslim. Karena dasarnya adalah amanah, maka setiap pihak akan berusaha jujur dan bekerja keras agar usaha tersebut berhasil dan memberikan manfaat bagi orang banyak.
Tantangan dan Implementasi Qiradh di Era Digital
Di era modern saat ini, implementasi qiradh telah bertransformasi ke dalam bentuk yang lebih canggih seperti equity crowdfunding syariah atau pembiayaan melalui fintech syariah. Namun, esensinya tetap merujuk pada ayat Alquran yang menjadi dasar hukum qiradh adalah tentang keadilan dan kejujuran. Tantangan terbesar saat ini adalah masalah moral hazard atau ketidakjujuran pengelola dalam melaporkan hasil usaha.
Oleh karena itu, diperlukan sistem pencatatan keuangan yang transparan dan audit yang berkala. Penggunaan teknologi blockchain, misalnya, mulai dilirik untuk memastikan setiap transaksi tercatat secara otomatis dan tidak dapat dimanipulasi, sehingga prinsip amanah yang diperintahkan dalam Alquran dapat terjaga dengan bantuan teknologi mutakhir.
Langkah Strategis dalam Memulai Akad Qiradh
Bagi Anda yang berniat untuk memulai kerja sama berbasis qiradh, ada beberapa langkah praktis yang perlu dilakukan agar akad tersebut sah dan berkah. Pertama, pastikan kedua belah pihak memiliki niat yang lurus semata-mata mencari ridha Allah. Kedua, susunlah draf perjanjian tertulis yang mendetail, mulai dari besaran modal, bidang usaha, jangka waktu, hingga nisbah bagi hasil.
Ketiga, lakukanlah studi kelayakan bisnis (feasibility study) secara objektif. Meskipun qiradh berbasis kepercayaan, profesionalitas tetap menjadi kewajiban dalam Islam. Keempat, komunikasikan setiap kendala usaha sejak dini agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Ingatlah bahwa ayat Alquran yang menjadi dasar hukum qiradh adalah panduan moral yang harus melandasi setiap butir kesepakatan yang Anda buat.
Sebagai vonis akhir, qiradh merupakan solusi cerdas dan berkeadilan untuk mengatasi kemandekan ekonomi. Dengan beralih dari sistem hutang berbasis bunga ke sistem kemitraan bagi hasil, umat Islam tidak hanya menjalankan perintah agama tetapi juga membangun pondasi ekonomi yang lebih tangguh terhadap krisis global. Memahami bahwa ayat Alquran yang menjadi dasar hukum qiradh adalah bukti cinta Allah kepada hamba-Nya agar tidak terjerumus dalam kezaliman finansial akan memotivasi kita untuk terus mempraktikkan ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow