Cara Memperoleh Hak Milik Berdasarkan Hukum Agraria di Indonesia

Cara Memperoleh Hak Milik Berdasarkan Hukum Agraria di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Memiliki aset berupa tanah dengan status hak milik merupakan dambaan bagi setiap warga negara Indonesia karena memberikan kepastian hukum paling kuat dan terpenuh. Dalam sistem hukum pertanahan di tanah air, segala sesuatunya diatur secara komprehensif di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal sebagai UUPA. Memahami cara memperoleh hak milik berdasarkan hukum agraria menjadi krusial agar masyarakat terhindar dari sengketa lahan yang melelahkan di masa depan.

Status Hak Milik (SHM) merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Berbeda dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai yang memiliki batas waktu tertentu, hak milik memberikan keleluasaan penuh bagi pemiliknya selama subjek hukum tersebut memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, proses untuk mendapatkan status ini tidak terjadi secara otomatis melainkan harus melalui prosedur administratif dan legalitas yang telah ditetapkan oleh negara melalui kementerian terkait.

Landasan Hukum Hak Milik dalam Sistem Agraria Nasional

Sebelum membahas teknis perolehan, penting bagi kita untuk memahami filosofi di balik pemberian hak milik. Menurut Pasal 20 UUPA, hak milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan semangat nasionalisme dalam hukum agraria kita, di mana bumi, air, dan ruang angkasa dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Dalam praktiknya, pengelolaan administrasi pertanahan berada di bawah wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setiap peralihan atau pemberian hak baru wajib didaftarkan agar mendapatkan kekuatan pembuktian yang mutlak. Tanpa pendaftaran yang sah, klaim atas tanah hanya akan dianggap sebagai penguasaan fisik tanpa alas hak yang kuat di mata hukum positif.

Ilustrasi buku hukum agraria dan palu hakim
Hukum Agraria di Indonesia menjadi landasan utama dalam mengatur kepemilikan tanah nasional.

3 Cara Memperoleh Hak Milik Berdasarkan Hukum Agraria

Secara garis besar, terdapat tiga pintu utama bagi seseorang atau pihak yang berhak untuk mendapatkan status hak milik atas sebidang tanah di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai masing-masing metode tersebut:

1. Konversi Hak-Hak Lama Sebelum UUPA

Cara pertama adalah melalui mekanisme konversi. Sebelum berlakunya UUPA pada 24 September 1960, Indonesia mengenal berbagai macam hak atas tanah, baik yang berasal dari hukum adat maupun hukum barat (Eerlijk Eigendom). Konversi adalah proses penyesuaian hak-hak lama tersebut menjadi hak-hak baru sebagaimana diatur dalam UUPA.

  • Hak Adat: Tanah-tanah dengan status Girik, Petuk, atau Ketitir yang dimiliki oleh masyarakat adat dikonversi menjadi Hak Milik asalkan pemiliknya memenuhi syarat sebagai WNI.
  • Hak Barat: Tanah dengan status Eigendom yang dimiliki oleh WNI pada saat UUPA berlaku secara otomatis dapat dikonversi menjadi Hak Milik melalui prosedur pendaftaran tanah sistematis.
  • Pembuktian: Dibutuhkan bukti tertulis lama dan surat pernyataan penguasaan fisik (Sporadik) jika bukti tertulis sudah tidak lengkap.

2. Pemberian Hak Baru oleh Pemerintah

Metode kedua adalah pemberian hak baru atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan. Ini biasanya terjadi ketika seseorang mengajukan permohonan kepada negara untuk menguasai lahan yang belum ada hak miliknya (tanah negara). Pemberian ini bersifat administratif dan dilakukan melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Proses ini melibatkan pemeriksaan lapangan oleh Panitia A (untuk permohonan hak) guna memastikan tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak masuk dalam kawasan hutan lindung. Setelah pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan uang pemasukan kepada negara, terbitlah Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak yang kemudian didaftarkan ke kantor pertanahan untuk penerbitan sertifikat.

3. Penetapan Melalui Ketentuan Undang-Undang

Cara ketiga ini terjadi secara otomatis atau berdasarkan ketentuan legal yang spesifik. Hal ini mencakup beberapa kondisi unik yang diakui oleh hukum agraria kita, di antaranya:

  • Pewarisan: Peralihan hak milik karena pewarisan terjadi demi hukum sejak saat pemegang hak meninggal dunia kepada ahli warisnya yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak milik.
  • Peningkatan Hak: Misalnya, perubahan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM) untuk rumah tinggal dengan luas tertentu berdasarkan keputusan menteri atau peraturan pemerintah (PP No. 18 Tahun 2021).
  • Ketentuan Penegasan: Penetapan yang dilakukan oleh pengadilan atau undang-undang khusus dalam rangka penataan ruang atau redistribusi lahan dalam program Reforma Agraria.
Proses penyerahan sertifikat tanah oleh petugas BPN
Pendaftaran tanah merupakan langkah final dalam memperoleh kepastian hukum atas hak milik.

Perbandingan Prosedur Perolehan Hak Milik

Untuk memudahkan Anda memahami perbedaan antara metode-metode di atas, berikut adalah tabel ringkasan mengenai karakteristik perolehan hak milik di Indonesia:

Kategori PerolehanDasar Hukum UtamaAsal Muasal TanahOutput Dokumen
Konversi Hak LamaPasal I-VI Ketentuan Konversi UUPATanah Adat / EigendomSertifikat Hak Milik (SHM)
Pemberian Hak BaruPP No. 18 Tahun 2021Tanah Negara / HPLSK Pemberian Hak & SHM
Ketentuan UU / WarisHukum Perdata & PP 24/1997Tanah Milik PeroranganTurun Waris / Ganti Nama Sertifikat

Masing-masing cara di atas memerlukan ketelitian dalam penyiapan dokumen. Misalnya, dalam proses pemberian hak baru, Anda wajib melakukan pengukuran kadastral oleh petugas ukur BPN untuk menentukan batas-batas tanah secara presisi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan milik tetangga.

Syarat Administrasi yang Harus Dipenuhi

Terlepas dari jalur mana yang Anda tempuh, terdapat beberapa persyaratan administratif umum yang wajib disiapkan sebelum mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Kelengkapan dokumen ini akan sangat menentukan kecepatan proses penerbitan sertifikat Anda.

"Kepastian hukum dimulai dari administrasi yang rapi. Jangan pernah mengabaikan bukti fisik maupun bukti surat sekecil apa pun dalam urusan agraria."

Dokumen yang biasanya diminta meliputi Identitas diri (KTP/KK), bukti perolehan (Akta Jual Beli, Hibah, atau Risalah Lelang), bukti pembayaran PBB tahun berjalan, serta surat pernyataan tidak sengketa. Jika melalui jalur konversi tanah adat, diperlukan juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah mengenai riwayat tanah tersebut.

Petugas melakukan pengukuran tanah dengan alat total station
Proses pengukuran tanah secara teknis oleh BPN untuk menentukan batas koordinat yang sah.

Pentingnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Pemerintah saat ini memiliki program strategis nasional yang disebut PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat mempercepat proses perolehan hak milik secara masal dan seringkali dengan biaya yang jauh lebih ringan. Melalui PTSL, masyarakat yang memiliki tanah namun belum bersertifikat dapat mendaftarkan lahannya melalui skema kolektif di tingkat kelurahan.

PTSL mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi hak lama atau pengakuan hak atas tanah negara secara legal dan diakui oleh negara tanpa harus mengurusnya secara mandiri yang mungkin memakan waktu lebih lama.

Mengamankan Legalitas Aset Tanah untuk Jangka Panjang

Memahami cara memperoleh hak milik berdasarkan hukum agraria bukan sekadar tentang memiliki selembar kertas sertifikat, melainkan tentang melindungi hak ekonomi dan hak perdata Anda di masa depan. Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan nilai tambah pada aset, memudahkan akses ke perbankan sebagai agunan, dan yang terpenting, memberikan ketenangan pikiran bagi pemiliknya dan ahli waris di kemudian hari.

Vonis akhir bagi setiap pemilik lahan adalah segera lakukan audit terhadap status tanah Anda saat ini. Jika Anda masih memegang surat hijau, girik, atau bukti lama lainnya, segeralah berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memulai proses pendaftaran. Mengingat dinamika pembangunan yang sangat cepat, membiarkan tanah tanpa sertifikat yang jelas adalah risiko besar yang bisa berujung pada kerugian finansial yang signifikan. Pastikan langkah hukum Anda tepat, dokumentasi Anda lengkap, dan biarkan hukum agraria melindungi kedaulatan properti Anda secara utuh.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow