Mengapa UUD 1945 Menjadi Hukum Dasar yang Sah dan Berlaku Secara Hukum

Mengapa UUD 1945 Menjadi Hukum Dasar yang Sah dan Berlaku Secara Hukum

Smallest Font
Largest Font

Memahami posisi konstitusi dalam sebuah negara berdaulat sangatlah krusial untuk mengetahui arah kebijakan dan tatanan hukum yang berlaku. Di Indonesia, pertanyaan mengenai mengapa uud 1945 menjadi hukum dasar yang sah dan berlaku bukan sekadar pertanyaan akademis, melainkan menyangkut identitas dan legitimasi negara itu sendiri. Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 berfungsi sebagai pengatur kekuasaan negara, pelindung hak asasi manusia, serta sumber dari segala sumber hukum yang ada di tanah air. Eksistensinya tidak muncul secara instan, melainkan melalui proses dialektika panjang yang melibatkan para pendiri bangsa dalam merumuskan kontrak sosial yang paling sesuai dengan karakteristik Indonesia.

Keabsahan sebuah konstitusi biasanya ditinjau dari tiga aspek utama: yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 telah melewati berbagai ujian zaman, mulai dari periode revolusi, masa demokrasi terpimpin, orde baru, hingga era reformasi yang membawa perubahan besar melalui empat kali amandemen. Secara normatif, kedudukannya sebagai hukum tertinggi (supremasi konstitusi) memastikan bahwa tidak ada satu pun peraturan di bawahnya, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Daerah, yang boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang termaktub dalam UUD 1945. Mari kita bedah lebih dalam mengenai faktor-faktor yang memperkokoh kedudukan konstitusi kita.

Landasan Mengapa UUD 1945 Menjadi Hukum Dasar yang Sah dan Berlaku

Secara yuridis-formal, alasan utama mengapa uud 1945 menjadi hukum dasar yang sah dan berlaku berakar pada peristiwa sejarah yang terjadi satu hari setelah proklamasi kemerdekaan. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) secara resmi mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. PPKI dalam konteks ini bertindak sebagai badan representatif yang mewakili seluruh rakyat Indonesia untuk membentuk struktur pemerintahan pertama. Meskipun pada perjalanannya Indonesia sempat berganti konstitusi menjadi Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950, keberlakuan UUD 1945 dipulihkan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Legitimasi Melalui Dekrit Presiden 1959

Kembalinya UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 1959 merupakan titik balik penting dalam sejarah hukum Indonesia. Saat itu, Konstituante yang ditugaskan membentuk konstitusi baru mengalami jalan buntu. Untuk menyelamatkan negara dari perpecahan, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang memberlakukan kembali UUD 1945. Secara teori hukum, ini disebut sebagai revolution of law yang mendapatkan legitimasi karena diterima oleh rakyat dan didukung oleh militer serta birokrasi, sehingga mengembalikan status hukum dasar tersebut secara permanen.

Suasana sidang PPKI saat pengesahan UUD 1945
Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 merupakan landasan yuridis pertama yang menetapkan UUD 1945 sebagai hukum dasar sah.

Perbandingan Konstitusi dalam Sejarah Indonesia

Untuk memahami mengapa UUD 1945 tetap menjadi pilihan utama, kita perlu melihat perbandingannya dengan konstitusi lain yang pernah berlaku di Indonesia. Tabel di bawah ini merangkum periode berlakunya hukum dasar di tanah air:

Nama Konstitusi Periode Berlaku Bentuk Negara Alasan Berakhir/Berubah
UUD 1945 (Awal) 18 Agt 1945 - 27 Des 1949 Kesatuan Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konstitusi RIS 27 Des 1949 - 17 Agt 1950 Serikat (Federal) Keinginan rakyat kembali ke NKRI
UUDS 1950 17 Agt 1950 - 5 Juli 1959 Kesatuan Kegagalan Konstituante & Dekrit Presiden
UUD 1945 (Re-aktivasi) 5 Juli 1959 - Sekarang Kesatuan Tetap berlaku dengan Amandemen (1999-2002)

UUD 1945 sebagai Puncak Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Dalam sistem hukum Indonesia, keabsahan UUD 1945 dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dalam hierarki norma hukum. Hal ini sejalan dengan teori Stufentheorie dari Hans Kelsen, yang menyatakan bahwa norma hukum itu berjenjang, dan norma yang lebih rendah harus bersumber serta tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi (Grundnorm).

"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan yang berfungsi sebagai pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia."

Fungsi UUD 1945 sebagai hukum dasar yang sah juga tercermin dalam keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Keberadaan mekanisme ini membuktikan bahwa secara operasional, UUD 1945 adalah kompas moral dan hukum yang hidup (living constitution) dalam sistem ketatanegaraan kita.

Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi
Mahkamah Konstitusi berperan sebagai 'The Guardian of the Constitution' untuk memastikan UUD 1945 tetap tegak sebagai hukum tertinggi.

Landasan Filosofis dan Sosiologis Keabsahan Konstitusi

Selain aspek legalitas, alasan mengapa uud 1945 menjadi hukum dasar yang sah dan berlaku berkaitan erat dengan nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. Pembukaan UUD 1945 memuat Pancasila, yang merupakan staatsideologie atau cita hukum bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, maka konstitusi yang memuatnya secara otomatis memperoleh legitimasi moral yang sangat kuat dari seluruh rakyat.

  • Kedaulatan Rakyat: UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  • Kesepakatan Nasional: Konstitusi ini adalah hasil dari konsensus nasional (national consensus) para pemimpin dari berbagai latar belakang etnis, agama, dan golongan.
  • Adaptabilitas: Melalui mekanisme amandemen, UUD 1945 mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan demokrasi modern tanpa meninggalkan nilai luhur aslinya.

Secara sosiologis, UUD 1945 diakui karena mampu menyatukan kemajemukan Indonesia. Naskah ini bukan sekadar dokumen mati, melainkan kontrak sosial yang diterima secara sadar oleh warga negara sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanpa penerimaan sosiologis, sebuah hukum dasar hanya akan menjadi tulisan di atas kertas tanpa kekuatan memaksa.

Lambang Garuda Pancasila dan Naskah Konstitusi
Integrasi antara Pancasila dan UUD 1945 menciptakan landasan filosofis yang membuat konstitusi ini diterima secara luas oleh rakyat.

Relevansi Konstitusi dalam Dinamika Zaman

Pada akhirnya, keabsahan UUD 1945 sebagai hukum dasar yang sah tidak hanya bersandar pada sejarah masa lalu, tetapi juga pada kemampuannya menjawab tantangan masa depan. Proses amandemen yang dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002 merupakan bukti bahwa konstitusi kita bersifat demokratis dan tidak kaku. Amandemen tersebut memperkuat sistem check and balances, mempertegas sistem presidensial, dan memperluas jaminan perlindungan hak asasi manusia, yang semuanya semakin memperkokoh legitimasi UUD 1945 di mata masyarakat internasional dan domestik.

Vonis akhir mengenai kedudukan konstitusi ini sudah jelas: selama negara Indonesia berdiri dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, maka UUD 1945 akan tetap menjadi satu-satunya kompas hukum tertinggi yang memandu jalannya pemerintahan. Memahami mengapa uud 1945 menjadi hukum dasar yang sah dan berlaku adalah langkah awal bagi setiap warga negara untuk ikut serta dalam mengawal tegaknya keadilan dan kedaulatan di bumi pertiwi. Kepatuhan terhadap konstitusi adalah manifestasi tertinggi dari rasa nasionalisme yang beradab di era modern ini.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow