UUD Merupakan Sumber Hukum Formal Artinya Sebagai Landasan Dasar
Memahami posisi Undang-Undang Dasar (UUD) dalam sistem hukum nasional sangat penting bagi setiap warga negara, praktisi hukum, maupun akademisi. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, pernyataan bahwa sebagai hukum dasar maka UUD merupakan sumber hukum formal artinya ia menjadi acuan utama, prosedur resmi, dan landasan konstitusional yang memberikan validitas bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya. UUD 1945 bukan sekadar dokumen historis, melainkan norma hukum aktif yang mengikat seluruh elemen bangsa.
Sebagai sumber hukum formal, UUD 1945 menentukan bagaimana hukum lain dibuat, diubah, dan diterapkan. Hal ini menciptakan sebuah keteraturan yang sistematis agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi antar regulasi. Tanpa adanya landasan formal yang kuat, sebuah negara hukum akan kehilangan arah dalam menjalankan fungsi legislasi dan yudikatifnya. Oleh karena itu, memahami makna 'formal' dalam sumber hukum menjadi kunci untuk melihat bagaimana kedaulatan rakyat dimanifestasikan melalui aturan tertulis.
Definisi Sumber Hukum Formal dalam Perspektif Hukum Dasar
Dalam ilmu hukum, sumber hukum dibedakan menjadi dua kategori besar, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material berkaitan dengan isi atau substansi hukum, seperti nilai agama, sosial, dan ekonomi yang mempengaruhi pembentukan hukum. Sementara itu, sumber hukum formal merujuk pada bentuk atau cara yang menyebabkan suatu peraturan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku secara sah.
Ketika kita menyebut sebagai hukum dasar maka UUD merupakan sumber hukum formal artinya UUD 1945 adalah bentuk tertulis yang diakui secara legal-formal sebagai norma tertinggi. Artinya, setiap pasal dalam UUD 1945 adalah instruksi prosedural bagi pembentukan undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan daerah (Perda). Segala aturan yang lahir di Indonesia harus bersumber secara formal dari mandat yang diberikan oleh konstitusi ini.
- Validitas Yuridis: Sebuah peraturan dianggap sah secara hukum jika prosedur pembentukannya sesuai dengan yang diamanatkan UUD.
- Bentuk Tertulis: Sebagai sumber formal, UUD 1945 merupakan naskah tertulis yang menjadi dokumen hukum tertinggi.
- Kekuatan Mengikat: UUD memiliki daya paksa terhadap penyelenggara negara dan warga negara tanpa terkecuali.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Pernyataan bahwa UUD merupakan sumber hukum formal tidak dapat dipisahkan dari konsep hierarki hukum. Di Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan diatur secara eksplisit untuk memastikan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Prinsip ini dikenal dengan istilah Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah), berikut adalah tata urutan hukum di Indonesia yang menempatkan UUD 1945 di posisi puncak:
| Urutan | Jenis Peraturan Perundang-undangan | Keterangan Kedudukan |
|---|---|---|
| 1 | UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Sumber Hukum Formal Tertinggi |
| 2 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) | Ketentuan bersifat penetapan |
| 3 | Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang | Penjabaran langsung dari UUD |
| 4 | Peraturan Pemerintah (PP) | Pelaksana Undang-Undang |
| 5 | Peraturan Presiden (Perpres) | Instruksi administratif presiden |
| 6 | Peraturan Daerah (Perda) Provinsi | Regulasi tingkat wilayah provinsi |
| 7 | Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota | Regulasi tingkat wilayah lokal |
Dengan melihat tabel di atas, jelas bahwa sebagai hukum dasar maka UUD merupakan sumber hukum formal artinya ia berada di puncak piramida. Segala bentuk aturan di bawahnya, mulai dari TAP MPR hingga Perda, harus memiliki 'napas' dan substansi yang selaras dengan konstitusi. Jika sebuah Undang-Undang ditemukan bertentangan dengan UUD, maka Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk membatalkannya demi hukum.
Fungsi UUD sebagai Hukum Dasar Tertinggi
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 menjalankan beberapa fungsi kritikal dalam sistem kenegaraan. Fungsi-fungsi ini mempertegas mengapa UUD disebut sebagai sumber hukum formal yang tak tergantikan. Pertama adalah fungsi kontrol. UUD 1945 berfungsi mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan ketentuan norma hukum yang lebih tinggi.
"Konstitusi adalah sarana untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Sebagai hukum tertinggi, ia menjadi standar moral dan yuridis bagi setiap kebijakan publik."
Kedua adalah fungsi pengatur. UUD 1945 mengatur bagaimana kekuasaan negara dibagi, didistribusikan, dan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara seperti DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Ketiga adalah fungsi pemberi wewenang. Tanpa mandat formal dari UUD, lembaga-lembaga negara tidak memiliki dasar hukum untuk membuat kebijakan atau peraturan yang mengikat publik.

Konsekuensi UUD sebagai Sumber Hukum Formal
Terdapat beberapa konsekuensi yuridis yang muncul akibat kedudukan UUD sebagai sumber hukum formal. Konsekuensi ini berdampak langsung pada proses legislasi di Indonesia:
- Uji Materiil (Judicial Review): Warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu Undang-Undang dapat mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini membuktikan bahwa UUD memiliki otoritas formal untuk membatalkan hukum di bawahnya.
- Prosedur Pembentukan Hukum: Setiap penyusunan draf hukum harus mencantumkan UUD 1945 dalam landasan yuridis di bagian konsideran 'Mengingat'. Ini adalah syarat formal agar aturan tersebut memiliki legalitas.
- Pembatasan Kekuasaan: UUD membatasi kewenangan penguasa agar tidak menciptakan aturan secara sewenang-wenang yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Prinsip Stufentheorie dan Kaitannya dengan UUD
Secara teoritis, konsep UUD sebagai sumber hukum formal ini sejalan dengan teori Stufentheorie yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Teori ini menyatakan bahwa hukum itu berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki. Norma yang lebih rendah bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, dan seterusnya hingga mencapai norma dasar yang disebut Grundnorm.
Di Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum (material), sedangkan UUD 1945 adalah manifestasi formal pertama dari nilai-nilai Pancasila tersebut ke dalam aturan tertulis yang kaku dan mengikat. Oleh karena itu, sebagai hukum dasar maka UUD merupakan sumber hukum formal artinya ia adalah bentuk operasional pertama dari ideologi negara yang harus dipatuhi oleh seluruh sistem hukum nasional.

Mengapa UUD Bersifat Rigid dan Tertulis?
Salah satu ciri UUD sebagai sumber hukum formal adalah sifatnya yang tertulis (written constitution) dan cenderung sulit untuk diubah (rigid). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Jika hukum dasar dapat diubah dengan mudah setiap waktu, maka stabilitas negara akan terganggu. Formalitas dalam proses amandemen UUD (yang melibatkan pasal-pasal dalam UUD itu sendiri) menunjukkan betapa sakralnya posisi UUD sebagai sumber hukum utama.
Kesimpulan
Sebagai rangkuman, pernyataan bahwa sebagai hukum dasar maka UUD merupakan sumber hukum formal artinya UUD 1945 menempati posisi tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang memberikan legalitas, prosedur, dan batas-batas bagi seluruh produk hukum di Indonesia. Ia menjadi payung hukum yang melindungi hak warga negara serta memandu jalannya pemerintahan sesuai dengan prinsip negara hukum (Rechtsstaat).
Setiap peraturan, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Daerah, harus tunduk pada ketentuan yang ada dalam konstitusi. Dengan menempatkan UUD 1945 sebagai sumber hukum formal tertinggi, Indonesia memastikan adanya konsistensi hukum, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap keadilan bagi seluruh rakyatnya. Memahami kedudukan ini adalah langkah awal untuk menghargai supremasi hukum di tanah air.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow