Sumber Hukum Pidana Indonesia dan Dasar Hukum Keberlakuannya

Sumber Hukum Pidana Indonesia dan Dasar Hukum Keberlakuannya

Smallest Font
Largest Font

Indonesia sebagai negara hukum memiliki tatanan yang sangat terstruktur dalam mengatur perilaku masyarakatnya, terutama dalam ranah kriminalitas. Memahami sumber hukum pidana Indonesia bukan sekadar kebutuhan akademis bagi mahasiswa hukum, melainkan juga fondasi penting bagi setiap warga negara agar memahami batasan hak dan kewajiban mereka di mata konstitusi. Sejarah panjang hukum kita yang berakar dari masa kolonial hingga reformasi menciptakan lapisan-lapisan regulasi yang kompleks namun tetap memiliki benang merah yang jelas pada asas legalitas.

Sistem hukum pidana di tanah air saat ini sedang berada dalam masa transisi yang krusial. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam dekolonialisasi hukum yang selama ini kita gunakan. Namun, selama masa transisi tersebut, aturan lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie masih memiliki relevansi yang kuat sesuai dengan aturan peralihan yang berlaku. Dinamika ini menuntut pemahaman mendalam mengenai mana saja aturan yang bisa dijadikan rujukan utama dalam sebuah perkara pidana di Indonesia agar tidak terjadi kekeliruan interpretasi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Perjalanan panjang regulasi dalam sumber hukum pidana Indonesia dari masa ke masa.

Jenis Sumber Hukum Pidana Indonesia yang Berlaku Saat Ini

Secara garis besar, sumber hukum pidana Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama, yakni sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tertulis merupakan peraturan perundang-undangan yang disusun oleh lembaga berwenang (DPR dan Pemerintah), sedangkan sumber hukum tidak tertulis berkaitan dengan norma-norma yang hidup di masyarakat namun diakui keberadaannya oleh negara.

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama

Hingga saat ini, sebagian besar praktik penegakan hukum masih mengacu pada KUHP yang ditetapkan melalui UU No. 1 Tahun 1946. Secara historis, ini adalah kodifikasi hukum pidana yang berasal dari zaman Belanda. Di dalamnya memuat aturan umum (Buku I), tindak pidana kejahatan (Buku II), dan tindak pidana pelanggaran (Buku III). Meskipun sudah sangat tua, aturan ini tetap sah digunakan berdasarkan landasan konstitusional yang kuat untuk mencegah kekosongan hukum pasca kemerdekaan.

2. KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)

Inilah capaian terbesar legislasi nasional dalam bidang pidana. UU No. 1 Tahun 2023 adalah hasil dari upaya puluhan tahun untuk mengganti hukum warisan kolonial menjadi hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Meskipun sudah disahkan, perlu dicatat bahwa KUHP baru ini memiliki masa transisi selama 3 tahun dan baru akan berlaku secara penuh pada tahun 2026. KUHP nasional ini memperkenalkan paradigma hukum yang lebih modern, seperti keadilan restoratif dan sanksi yang lebih variatif selain penjara.

3. Undang-Undang Pidana Khusus

Di luar KUHP, Indonesia memiliki banyak regulasi yang mengatur tindak pidana tertentu secara spesifik. Hal ini dikenal dengan istilah Lex Specialis. Keberadaan UU khusus ini diperlukan karena perkembangan zaman yang memunculkan jenis kejahatan baru yang belum terakomodasi dalam KUHP lama. Beberapa contoh UU khusus yang menjadi sumber hukum pidana adalah:

  • Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Undang-Undang Narkotika.
  • Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Tumpukan dokumen undang-undang khusus
Berbagai undang-undang sektoral yang mengatur delik pidana khusus di luar KUHP.

Dasar Hukum Keberlakuan Hukum Pidana di Indonesia

Sebuah peraturan tidak dapat diterapkan secara sewenang-wenang tanpa adanya dasar hukum yang mengesahkannya. Dalam sistem peradilan kita, dasar hukum keberlakuan sumber hukum pidana Indonesia bersandar pada beberapa instrumen legal utama yang menjamin kepastian hukum bagi setiap individu.

"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan." - Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Kutipan di atas merujuk pada Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali). Ini adalah dasar hukum paling fundamental yang memastikan bahwa seseorang hanya bisa dihukum jika ada aturan tertulis yang melarang perbuatan tersebut sebelumnya. Tanpa dasar ini, negara tidak boleh menjatuhkan sanksi apa pun.

Aturan Peralihan UUD 1945

Mengapa hukum Belanda (WvS) masih berlaku di Indonesia merdeka? Jawabannya ada pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (versi asli maupun hasil amandemen). Aturan ini menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Inilah pintu masuk legalitas yang membuat KUHP lama tetap memiliki daya ikat yang sah hingga saat ini.

Ketetapan MPR dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Dalam kondisi mendesak, Presiden memiliki wewenang untuk mengeluarkan Perppu yang setingkat dengan Undang-Undang. Perppu ini seringkali menjadi sumber hukum pidana sementara yang sangat krusial, seperti dalam penanganan terorisme atau situasi darurat kesehatan. Dasar keberlakuannya diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, yang mengharuskan adanya persetujuan DPR pada masa persidangan berikutnya agar Perppu tersebut tetap berlaku.

Jenis Sumber HukumDasar Keberlakuan UtamaStatus Saat Ini
KUHP Lama (WvS)Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945Berlaku Terbatas
KUHP Baru (UU 1/2023)Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023Masa Transisi (Berlaku 2026)
UU Pidana KhususUndang-Undang Sektoral masing-masingBerlaku Penuh
Hukum Pidana AdatPasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 / UU Darurat No. 1/1951Diakui secara selektif

Peran Yurisprudensi dan Doktrin sebagai Sumber Sekunder

Selain sumber hukum formal yang tertulis dalam lembaran negara, praktik hukum di Indonesia juga mengenal sumber hukum material atau sekunder yang memberikan kedalaman pada interpretasi hakim. Meskipun Indonesia menganut sistem Civil Law yang mengutamakan kodifikasi, namun peran putusan pengadilan terdahulu tidak bisa diabaikan.

Yurisprudensi (Putusan Hakim)

Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan diikuti oleh hakim-hakim lain dalam perkara yang serupa. Yurisprudensi menjadi sumber hukum pidana Indonesia yang penting ketika undang-undang tidak memberikan kejelasan atau terdapat kekosongan hukum (lacuna). Contoh terkenalnya adalah penafsiran mengenai unsur "pencurian" yang kemudian diperluas untuk mencakup pencurian aliran listrik.

Doktrin (Pendapat Ahli)

Doktrin merupakan pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memiliki otoritas tinggi. Dalam persidangan, seringkali jaksa maupun pengacara mengutip pandangan ahli untuk memperkuat argumen mereka mengenai suatu delik. Meskipun doktrin tidak mengikat secara langsung layaknya undang-undang, hakim seringkali menjadikannya pertimbangan dalam mengambil keputusan guna mencapai rasa keadilan yang lebih substansial.

Suasana persidangan di pengadilan negeri
Hakim seringkali merujuk pada yurisprudensi dan doktrin dalam memutus perkara pidana yang kompleks.

Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam Regulasi Nasional

Satu hal yang unik dalam sistem kita adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law). Dalam KUHP baru (UU 1/2023), pengakuan terhadap hukum adat semakin dipertegas. Hal ini menunjukkan bahwa negara mulai memberikan ruang bagi kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik yang memiliki dimensi pidana, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.

Hukum pidana adat berfungsi sebagai pelengkap. Di beberapa wilayah di Indonesia, sanksi adat dianggap lebih efektif dalam memulihkan keseimbangan kosmis masyarakat dibandingkan sanksi penjara. Namun, dasar hukum keberlakuannya tetap harus selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kepastian hukum di tingkat nasional.

Menyongsong Transformasi Hukum Pidana Nasional Masa Depan

Transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP nasional pada tahun 2026 merupakan langkah besar bagi kedaulatan hukum kita. Dengan memahami berbagai sumber hukum pidana Indonesia, kita dapat melihat bahwa sistem hukum kita bersifat dinamis dan terus berupaya menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip keadilan. Dasar hukum keberlakuan yang jelas, mulai dari konstitusi hingga asas legalitas, menjadi jaminan bahwa penegakan hukum di tanah air tetap berada di jalur yang benar dan terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Rekomendasi bagi para praktisi hukum dan masyarakat luas adalah untuk mulai melakukan studi komparasi antara aturan lama dan aturan baru. Hal ini penting karena dalam beberapa tahun ke depan, paradigma hukum pidana kita akan bergeser dari yang bersifat retributif (pembalasan) menuju keadilan yang lebih humanis dan rehabilitatif. Mempelajari sumber hukum pidana Indonesia secara komprehensif adalah langkah awal untuk menjadi warga negara yang sadar hukum dan mampu mengawal proses keadilan di ruang publik.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow