Dasar Hukum Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara Secara Utuh

Dasar Hukum Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara Secara Utuh

Smallest Font
Largest Font

Memahami dasar hukum bahasa Indonesia sebagai bahasa negara bukan sekadar kewajiban akademis, melainkan bentuk kesadaran nasional bagi setiap warga negara. Sebagai bangsa yang majemuk dengan ribuan pulau dan ratusan bahasa daerah, keberadaan bahasa Indonesia berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang menyatukan keberagaman tersebut. Namun, kedaulatan ini tidak berdiri di ruang hampa; ia memiliki landasan konstitusional dan legalitas yang sangat kuat dalam tata hukum Republik Indonesia.

Sejarah mencatat bahwa pengakuan bahasa Indonesia telah dimulai jauh sebelum kemerdekaan melalui ikrar Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Namun, secara yuridis formal, statusnya baru dikukuhkan tepat satu hari setelah proklamasi kemerdekaan. Penempatan aturan ini dalam hukum tertinggi negara menunjukkan bahwa bahasa bukan hanya alat komunikasi, melainkan simbol kedaulatan, identitas, dan harga diri bangsa yang harus dijaga oleh setiap elemen masyarakat.

Naskah asli Sumpah Pemuda sebagai landasan historis bahasa Indonesia
Dokumen historis Sumpah Pemuda yang menjadi fondasi awal pengakuan bahasa Indonesia.

Landasan Konstitusional: Dasar Hukum Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara

Pilar utama yang menjadi dasar hukum bahasa Indonesia sebagai bahasa negara adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam batang tubuh konstitusi tersebut, tepatnya pada Pasal 36, disebutkan secara eksplisit bahwa "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia". Pasal ini merupakan mandat konstitusional yang memberikan kedudukan tertinggi bagi bahasa Indonesia di atas bahasa-bahasa lainnya yang ada di wilayah nusantara.

Penempatan aturan mengenai bahasa dalam Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menunjukkan bahwa bahasa Indonesia setara dengan simbol-simbol negara lainnya seperti Sang Saka Merah Putih dan Garuda Pancasila. Hal ini mengandung konsekuensi logis bahwa segala bentuk penyelenggaraan negara, mulai dari pembuatan kebijakan, administrasi pemerintahan, hingga diplomasi internasional, wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai instrumen utamanya.

"Bahasa adalah jiwa bangsa. Dengan menetapkannya dalam Pasal 36 UUD 1945, para pendiri bangsa telah mengunci identitas nasional kita agar tidak luntur oleh arus zaman."

Evolusi Aturan Turunan dalam Perundang-undangan

Meskipun UUD 1945 telah memberikan landasan makro, diperlukan aturan operasional yang lebih teknis untuk mengatur penggunaan bahasa di lapangan. Selama beberapa dekade, pengaturan bahasa bersifat tersebar di berbagai peraturan sektoral hingga akhirnya lahirlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini menjadi regulasi komprehensif pertama yang mengatur secara detail bagaimana bahasa Indonesia harus digunakan dalam kehidupan berbangsa.

Detail Regulasi dalam UU Nomor 24 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memperjelas dan memperkuat dasar hukum bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dengan mengatur aspek-aspek spesifik yang sebelumnya sering menjadi perdebatan. Dalam UU ini, bahasa Indonesia didefinisikan sebagai bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Berikut adalah beberapa poin krusial yang diatur dalam undang-undang tersebut:

  • Dokumen Resmi Negara: Wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, dan surat resmi instansi pemerintahan.
  • Pidato Kenegaraan: Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi, baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Pendidikan: Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional di semua jenjang.
  • Pelayanan Administrasi: Digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dan swasta.
  • Informasi Publik: Label produk, iklan, dan informasi media massa wajib mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Buku UUD 1945 sebagai rujukan utama hukum di Indonesia
UUD 1945 merupakan payung hukum tertinggi yang menetapkan kedudukan bahasa Indonesia.

Hierarki Peraturan Terkait Bahasa Indonesia

Untuk memudahkan pemahaman mengenai bagaimana regulasi ini disusun, tabel di bawah ini merangkum hierarki peraturan yang berkaitan dengan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi:

Tingkatan RegulasiNama PeraturanSubstansi Pengaturan
KonstitusiUUD 1945 Pasal 36Penetapan mendasar Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
Undang-UndangUU No. 24 Tahun 2009Ketentuan teknis penggunaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa.
Peraturan PresidenPerpres No. 63 Tahun 2019Detail tata cara penggunaan bahasa dalam pidato dan forum resmi.
Peraturan PemerintahPP No. 57 Tahun 2021Standar nasional pendidikan yang memuat posisi bahasa Indonesia.

Implementasi Perpres Nomor 63 Tahun 2019 dalam Forum Resmi

Salah satu perkembangan terbaru dalam dasar hukum bahasa Indonesia sebagai bahasa negara adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019. Perpres ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari UU No. 24 Tahun 2009 yang sempat memicu diskusi luas, terutama terkait kewajiban Presiden berpidato dalam bahasa Indonesia di forum internasional seperti sidang PBB.

Perpres ini menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia dalam forum internasional bertujuan untuk menunjukkan jati diri bangsa dan meningkatkan martabat negara. Meskipun ada ketentuan yang membolehkan penggunaan bahasa asing sebagai pendamping (bilingual) untuk tujuan pemahaman, bahasa Indonesia tetap menjadi teks utama yang memiliki kekuatan hukum dalam perjanjian-perjanjian internasional yang melibatkan pemerintah Indonesia.

Suasana sidang paripurna DPR yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi
Penggunaan bahasa Indonesia dalam sidang resmi kenegaraan merupakan amanat langsung dari undang-undang.

Peran Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Dalam menjalankan mandat dari berbagai dasar hukum bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, pemerintah membentuk Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Lembaga ini bertanggung jawab untuk memantau penggunaan bahasa, menyusun standar seperti KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan PUEBI (sekarang kembali ke EYD), serta melakukan internasionalisasi bahasa Indonesia agar menjadi bahasa internasional.

Menjaga Kedaulatan Bahasa di Tengah Arus Globalisasi

Eksistensi dasar hukum bahasa Indonesia sebagai bahasa negara kini menghadapi tantangan besar dari gelombang globalisasi dan digitalisasi. Penggunaan istilah asing di ruang publik, media sosial, hingga lingkungan perkantoran sering kali mengaburkan batasan bahasa resmi. Namun, regulasi yang ada sebenarnya telah memberikan koridor yang jelas bahwa pengutamaan bahasa Indonesia adalah wajib, tanpa harus menutup diri dari perkembangan bahasa asing sebagai alat komunikasi pendukung.

Vonis akhirnya, kekuatan bahasa Indonesia tidak hanya terletak pada teks undang-undang, tetapi pada konsistensi penegakannya oleh para pemangku kebijakan dan kesadaran masyarakat. Kita perlu mendorong agar setiap ruang publik, mulai dari penamaan gedung, jalan, hingga aplikasi digital buatan dalam negeri, tetap menempatkan bahasa Indonesia sebagai tuan rumah. Di masa depan, tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menjadikan bahasa ini tidak hanya berdaulat secara hukum di dalam negeri, tetapi juga memiliki daya tawar yang kuat sebagai bahasa diplomasi dan ekonomi di level ASEAN maupun global.

Dengan memperkuat pemahaman kita terhadap dasar hukum bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, kita tidak hanya mematuhi konstitusi, tetapi juga sedang merawat tali pengikat bangsa agar tetap kokoh dalam persatuan yang beradab.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow