Hukum Dasar Tidak Tertulis dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Hukum Dasar Tidak Tertulis dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Memahami sistem hukum di sebuah negara tidak cukup hanya dengan membaca lembaran undang-undang yang terjilid rapi. Di balik teks-teks formal tersebut, terdapat elemen krusial yang menjaga stabilitas pemerintahan namun tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen tertulis. Lantas, apa yang dimaksud hukum dasar yang tidak tertulis dalam konteks ketatanegaraan? Secara sederhana, hukum ini merupakan sekumpulan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.

Meskipun tidak tertuang dalam lembaran negara layaknya Undang-Undang Dasar, keberadaan hukum tidak tertulis ini memiliki kekuatan moral dan politis yang sangat kuat. Dalam ilmu hukum, istilah ini sering disebut sebagai konvensi ketatanegaraan. Konvensi hadir untuk mengisi kekosongan hukum atau memberikan panduan operasional atas aturan-aturan tertulis yang bersifat kaku. Keberadaannya menjamin agar roda pemerintahan tetap berjalan harmonis sesuai dengan nilai-nilai luhur dan kebiasaan yang telah diterima secara umum oleh masyarakat dan para penyelenggara negara.

Sidang paripurna DPR sebagai bentuk praktik konvensi
Sidang paripurna merupakan salah satu wadah pelaksanaan konvensi ketatanegaraan di Indonesia.

Pengertian Mendalam Mengenai Hukum Dasar Tidak Tertulis

Hukum dasar yang tidak tertulis adalah norma atau aturan yang lahir dari kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. Ia tidak dibuat oleh lembaga legislatif melalui prosedur formal, namun ditaati seolah-olah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Di Indonesia, hukum dasar tidak tertulis berfungsi sebagai pelengkap Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi dalam arti luas mencakup hukum tertulis (UUD) dan hukum tidak tertulis (konvensi).

Menurut para ahli hukum tata negara, konvensi merupakan instrumen yang dinamis. Karena tidak terikat pada redaksi tekstual yang kaku, hukum tidak tertulis ini lebih mudah beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan politik praktis. Namun, perlu dicatat bahwa konvensi tidak boleh bertentangan dengan hukum tertulis yang lebih tinggi kedudukannya. Ia bertugas sebagai pemandu atau penjelas bagaimana sebuah otoritas harus dijalankan demi kepentingan umum.

Karakteristik Utama Konvensi Ketatanegaraan

Tidak semua kebiasaan dapat dikategorikan sebagai hukum dasar tidak tertulis. Terdapat beberapa kriteria atau karakteristik khusus yang harus dipenuhi agar suatu praktik dianggap sebagai konvensi yang sah dalam sistem ketatanegaraan:

  • Dilakukan Secara Berulang: Praktik tersebut terjadi dalam waktu yang lama dan dilakukan secara konsisten dalam situasi yang serupa.
  • Diterima oleh Publik dan Penyelenggara Negara: Tidak ada keberatan atau protes yang signifikan dari rakyat maupun lembaga negara terhadap praktik tersebut.
  • Bersifat Komplemen: Berfungsi mengisi celah atau kekosongan yang tidak diatur secara detail dalam UUD.
  • Ditaati karena Kewajiban Moral: Pelanggaran terhadap konvensi tidak berujung pada sanksi pidana, melainkan sanksi politik, penurunan reputasi, atau protes publik.
"Konvensi adalah bagian dari konstitusi yang tidak dapat ditegakkan oleh pengadilan, namun ditaati oleh para pemegang kekuasaan sebagai etika politik yang mendasar."
Buku literatur hukum tata negara
Literatur hukum seringkali membedakan antara konstitusi formal dan material melalui konvensi.

Perbedaan Hukum Dasar Tertulis dan Tidak Tertulis

Untuk memahami lebih jelas mengenai apa yang dimaksud hukum dasar yang tidak tertulis, kita perlu melihat perbandingannya dengan hukum tertulis. Tabel di bawah ini merangkum perbedaan mendasar di antara keduanya:

Aspek PerbedaanHukum Dasar Tertulis (UUD)Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Bentuk FisikTercantum dalam dokumen formal (naskah).Tidak tercantum dalam dokumen resmi.
Proses PembentukanDibuat oleh lembaga berwenang (MPR/Legislatif).Tumbuh dari kebiasaan praktik negara.
Sifat AturanKaku (Rigid) dan memiliki prosedur perubahan khusus.Fleksibel dan berkembang sesuai kebutuhan.
Penegakan HukumDapat diadili di mahkamah jika dilanggar.Pelanggaran diselesaikan secara politik/etik.
Fungsi UtamaKerangka dasar kedaulatan dan hak asasi.Pelengkap dan pengisi celah hukum.

Contoh Nyata Hukum Dasar Tidak Tertulis di Indonesia

Di Indonesia, praktik konvensi telah mengakar kuat dalam sistem demokrasi kita. Meskipun tidak ada aturan tertulis yang mewajibkan hal-hal berikut secara detail dalam UUD 1945, praktik ini rutin dijalankan:

1. Pidato Presiden pada Tanggal 16 Agustus

Setiap tahun, tepat sehari sebelum hari kemerdekaan, Presiden Republik Indonesia selalu menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang bersama DPR dan DPD. Praktik ini tidak diatur secara eksplisit dalam naskah asli UUD 1945 mengenai tanggal pastinya, namun telah menjadi tradisi yang sakral sejak era Orde Baru hingga sekarang. Hal ini dilakukan untuk memberikan laporan kinerja pemerintah dan rencana ke depan kepada rakyat melalui perwakilannya.

2. Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Mufakat

Meskipun dalam banyak aturan tertulis disebutkan adanya mekanisme voting (pemungutan suara), dalam praktiknya, lembaga-lembaga tinggi negara di Indonesia selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Voting seringkali dianggap sebagai jalan terakhir. Semangat kekeluargaan dalam pengambilan keputusan ini merupakan bagian dari hukum tidak tertulis yang bersumber pada nilai Pancasila.

3. Adanya Jabatan Wakil Menteri

Dalam beberapa periode pemerintahan, pengangkatan wakil menteri menjadi praktik yang lumrah untuk membantu tugas kementerian yang memiliki beban kerja besar. Meskipun nomenklatur detailnya sering berubah dalam regulasi setingkat undang-undang, keberadaan mereka dalam struktur kabinet sering kali dipengaruhi oleh pertimbangan konvensi politik dan kebutuhan efisiensi birokrasi.

Presiden memberikan pidato kenegaraan
Pidato Kenegaraan Presiden merupakan contoh paling konkret dari konvensi ketatanegaraan di Indonesia.

Kedudukan dan Kekuatan Hukum Konvensi

Meskipun secara hirarki peraturan perundang-undangan (berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011) konvensi tidak disebutkan, dalam praktik peradilan dan tata negara, konvensi memiliki kedudukan yang diakui. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya seringkali merujuk pada praktik ketatanegaraan yang lazim (konvensi) sebagai bahan pertimbangan hukum.

Kekuatan hukum tidak tertulis ini terletak pada legitimasi sosial. Jika seorang penyelenggara negara melanggar konvensi yang sudah mapan, ia akan mendapatkan tekanan politik yang hebat. Sebagai contoh, jika seorang Presiden tidak melakukan pidato kenegaraan pada 16 Agustus tanpa alasan yang sangat mendesak, hal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran etika bernegara yang serius, meskipun tidak ada pasal di UUD yang dilanggar secara tekstual.

Mengapa Hukum Tidak Tertulis Sangat Penting?

Ada beberapa alasan mengapa hukum tidak tertulis tetap dipertahankan meskipun sebuah negara sudah memiliki konstitusi tertulis yang sangat lengkap:

  1. Menjaga Stabilitas: Konvensi mampu meredam konflik antarlembaga negara dengan menyediakan prosedur non-formal yang disepakati bersama.
  2. Menutup Celah Hukum: Pembuat undang-undang mustahil bisa memprediksi semua kejadian di masa depan. Konvensi hadir mengisi kekosongan tersebut tanpa harus melakukan amandemen UUD yang rumit.
  3. Personalisasi Budaya: Hukum tidak tertulis biasanya mencerminkan budaya asli suatu bangsa (seperti gotong royong di Indonesia) yang mungkin sulit diterjemahkan ke dalam bahasa hukum formal yang kaku.

Kesimpulan

Setelah mengulas secara mendalam mengenai apa yang dimaksud hukum dasar yang tidak tertulis, kita dapat menyimpulkan bahwa ia adalah ruh dari konstitusi tertulis. Konvensi ketatanegaraan memberikan fleksibilitas bagi negara untuk terus tumbuh dan berkembang tanpa kehilangan arah. Di Indonesia, hukum tidak tertulis memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila tetap hidup dalam setiap praktik pemerintahan, melampaui sekadar teks hukum di atas kertas. Menghormati konvensi sama artinya dengan menghormati tradisi luhur dan etika dalam berbangsa dan bernegara.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow