Hukum Dasar dalam Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan
Memahami hukum dasar dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan merupakan langkah awal yang krusial bagi setiap warga negara, praktisi hukum, maupun akademisi untuk melihat bagaimana sebuah negara bergerak. Di Indonesia, praktik kekuasaan tidak berjalan di ruang hampa, melainkan berpijak pada koridor hukum yang ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Penyelenggaraan pemerintahan yang efektif harus menyelaraskan antara ambisi pembangunan dengan kepatuhan terhadap norma-norma konstitusional yang telah disepakati bersama.
Secara fundamental, hukum dasar berfungsi sebagai kompas yang mengarahkan setiap kebijakan, regulasi, dan tindakan eksekutif agar tetap berada dalam jalur demokrasi. Tanpa landasan hukum yang kuat, kekuasaan cenderung menjadi absolut dan mengabaikan hak-hak sipil. Oleh karena itu, prinsip Negara Hukum (Rechtstaat) menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam setiap napas birokrasi di tingkat pusat maupun daerah.

Konstitusi Sebagai Sumber Utama Hukum Pemerintahan
Dalam diskursus hukum tata negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menduduki posisi puncak sebagai hukum dasar tertulis. Konstitusi ini mengatur pembagian kekuasaan, batasan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara. Praktik penyelenggaraan kekuasaan yang menyimpang dari mandat konstitusi secara otomatis dianggap tidak sah (unconstitutional) dan dapat dibatalkan melalui mekanisme yuridis di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
Hukum dasar tidak hanya mencakup teks tertulis, tetapi juga mencakup konvensi ketatanegaraan. Konvensi ini adalah kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan yang lahir dalam praktik namun memiliki kekuatan yang diakui secara politik dan moral. Kombinasi antara hukum tertulis dan konvensi inilah yang membentuk ekosistem penyelenggaraan pemerintahan yang dinamis namun tetap terkendali.
Prinsip Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum
Praktik pemerintahan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini berarti bahwa setiap penguasa, mulai dari Presiden hingga perangkat desa, mendapatkan mandatnya dari rakyat melalui prosedur hukum yang jelas. Prinsip ini beriringan dengan Pasal 1 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, memberikan jaminan bahwa hukum adalah panglima tertinggi, bukan kehendak individu penguasa.
Pembagian Kekuasaan dan Mekanisme Check and Balances
Untuk memastikan hukum dasar dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan berjalan optimal, diterapkanlah prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Berbeda dengan pemisahan kekuasaan absolut (separation of power) gaya Montesquieu, Indonesia menerapkan sistem yang memungkinkan adanya koordinasi dan pengawasan antar-lembaga negara.
- Kekuasaan Eksekutif: Dijalankan oleh Presiden dan jajaran kabinet untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan.
- Kekuasaan Legislatif: Dijalankan oleh DPR dan DPD dalam merancang undang-undang serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
- Kekuasaan Yudikatif: Dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Mekanisme check and balances ini sangat penting untuk memastikan tidak ada satu lembaga pun yang menjadi terlalu dominan. Sebagai contoh, DPR memiliki hak interpelasi dan hak angket untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum atau merugikan kepentingan umum.

Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Dalam level yang lebih teknis, penyelenggaraan pemerintahan juga diikat oleh Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) atau Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur. AUPB menjadi jembatan antara norma hukum yang abstrak dengan praktik administrasi negara yang konkret. Tanpa penerapan asas ini, birokrasi akan terjebak dalam formalisme hukum yang kaku dan mengabaikan nilai keadilan masyarakat.
| Jenis Asas | Deskripsi Singkat | Tujuan Praktis |
|---|---|---|
| Kepastian Hukum | Penyelenggaraan sesuai aturan tertulis. | Memberikan rasa aman bagi warga negara. |
| Kemanfaatan | Kebijakan harus memberi manfaat nyata. | Kesejahteraan masyarakat umum. |
| Ketidakberpihakan | Pemerintah tidak boleh diskriminatif. | Keadilan sosial dan kesetaraan. |
| Kecermatan | Keputusan diambil dengan pertimbangan matang. | Meminimalisir kesalahan administratif. |
| Keterbukaan | Akses informasi bagi publik. | Menciptakan transparansi pemerintahan. |
Penerapan AUPB ini kini telah diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU ini menjadi dasar bagi setiap pejabat publik dalam mengambil keputusan (beschikking) maupun melakukan tindakan material (feitelijk handelingen).
"Pemerintahan yang bersih hanya bisa lahir dari ketaatan mutlak terhadap hukum dasar dan etika publik yang tinggi, di mana kepentingan umum ditempatkan di atas kepentingan golongan."
Wewenang Atribusi, Delegasi, dan Mandat
Memahami hukum dasar dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan juga berarti memahami dari mana seorang pejabat memperoleh wewenangnya. Dalam hukum administrasi negara, dikenal tiga sumber wewenang utama yang menentukan sah atau tidaknya suatu tindakan pemerintahan:
- Atribusi: Pemberian wewenang baru oleh pembuat undang-undang (konstitusi atau UU) kepada suatu lembaga negara.
- Delegasi: Pelimpahan wewenang yang sudah ada dari satu organ pemerintahan kepada organ lainnya, di mana tanggung jawab beralih ke penerima delegasi.
- Mandat: Penugasan untuk melaksanakan wewenang atas nama pemberi mandat, namun tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat.
Kekacauan dalam memahami sumber wewenang ini seringkali berujung pada gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, setiap aparatur sipil negara wajib memahami batasan wewenang yang melekat pada jabatannya agar tidak terjebak dalam tindakan ultra vires (melampaui wewenang).

Transformasi Hukum dalam Era Digital
Saat ini, praktik penyelenggaraan pemerintahan mulai bergeser menuju era digital atau E-Government. Namun, prinsip hukum dasar dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan tetap tidak berubah. Digitalisasi hanyalah sarana, sedangkan substansi hukumnya tetap mengacu pada transparansi dan perlindungan hak-hak warga negara. Tantangan baru seperti perlindungan data pribadi dan keabsahan tanda tangan elektronik menjadi domain hukum baru yang harus disinkronkan dengan konstitusi.
Pemerintah dituntut untuk lebih responsif terhadap perubahan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar Pancasila dan UUD 1945. Sinkronisasi regulasi melalui metode omnibus law merupakan salah satu upaya pemerintah untuk merampingkan aturan yang tumpang tindih, meskipun dalam praktiknya tetap harus mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Arah Baru Penguatan Hukum Tata Negara Indonesia
Melihat perkembangan politik dan hukum saat ini, penguatan hukum dasar dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan tidak lagi bisa ditunda. Rekomendasi utama ke depan adalah memperkuat independensi lembaga pengawas seperti Ombudsman dan meningkatkan literasi hukum di masyarakat. Masyarakat yang paham hukum akan menjadi kontrol sosial yang paling efektif bagi jalannya pemerintahan.
Kita harus menyadari bahwa hukum dasar bukanlah teks mati yang disimpan di perpustakaan nasional, melainkan dokumen hidup (living document) yang harus tercermin dalam setiap keputusan gubernur, bupati, hingga menteri. Penegakan etika jabatan juga harus berjalan beriringan dengan penegakan norma hukum. Hanya dengan cara inilah, cita-cita luhur bangsa untuk mewujudkan pemerintahan yang adil dan makmur dapat tercapai.
Sebagai vonis akhir, keberhasilan suatu rezim tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, melainkan dari sejauh mana mereka konsisten menjalankan hukum dasar dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan secara jujur dan berintegritas. Di masa depan, tantangan pemerintahan akan semakin kompleks, namun dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip konstitusional, fondasi negara Indonesia akan tetap kokoh menghadapi guncangan geopolitik maupun krisis global.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow