Dasar Hukum Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang Sah

Dasar Hukum Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang Sah

Smallest Font
Largest Font

Eksistensi Indonesia sebagai sebuah entitas politik global tidaklah muncul dari ruang hampa, melainkan berdiri kokoh di atas fondasi legalitas yang sangat kuat. Memahami dasar hukum negara Indonesia sebagai negara kesatuan merupakan langkah esensial bagi setiap warga negara untuk memahami bagaimana mekanisme kedaulatan dijalankan di tanah air. Bentuk negara kesatuan atau yang sering kita kenal dengan istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menjadi harga mati yang tidak hanya bersifat politis, tetapi juga mengakar secara yuridis dalam dokumen-dokumen kenegaraan yang paling tinggi.

Sebagai negara yang menganut sistem hukum konstitusional, setiap jengkal kebijakan dan struktur kekuasaan di Indonesia harus merujuk pada norma dasar yang telah disepakati sejak awal kemerdekaan. Prinsip kesatuan ini dipilih bukan tanpa alasan; ia merupakan hasil perenungan mendalam para pendiri bangsa mengenai keragaman sosiologis dan geografis Indonesia yang sangat luas. Melalui artikel ini, kita akan membedah secara mendalam apa saja landasan hukum yang mengukuhkan status Indonesia sebagai negara kesatuan, mulai dari tingkat konstitusi hingga peraturan perundang-undangan pendukung lainnya.

Naskah asli UUD 1945 sebagai dasar hukum negara kesatuan
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dokumen kunci yang menegaskan bentuk negara kesatuan.

Konstitusi sebagai Fondasi Utama NKRI

Berbicara mengenai dasar hukum negara Indonesia sebagai negara kesatuan, titik berangkat utamanya tidak lain adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal yang sangat singkat namun fundamental ini menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kalimat ini adalah pernyataan yuridis paling eksplisit yang menutup perdebatan mengenai bentuk negara. Penegasan ini tidak hanya muncul di batang tubuh, tetapi juga tecermin dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang menekankan pembentukan suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Menariknya, komitmen terhadap bentuk negara kesatuan ini diperkuat melalui mekanisme amandemen UUD 1945. Dalam kesepakatan dasar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat melakukan perubahan konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002, ditegaskan bahwa tidak akan ada perubahan terhadap bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi: "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan." Ini merupakan pengunci hukum (legal lock) agar bentuk negara kesatuan tetap abadi selama konstitusi tersebut berlaku.

Evolusi Yuridis Bentuk Negara Indonesia

Meskipun saat ini kita mengenal NKRI sebagai bentuk yang permanen, secara historis Indonesia pernah mengalami fluktuasi bentuk negara akibat dinamika politik internasional. Berikut adalah tabel perbandingan singkat evolusi dasar hukum bentuk negara Indonesia:

Periode WaktuDasar Hukum UtamaBentuk Negara
18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949UUD 1945 (Awal)Negara Kesatuan
27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950Konstitusi RIS 1949Negara Serikat (Federasi)
17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959UUDS 1950Negara Kesatuan
5 Juli 1959 - SekarangUUD 1945 (Kembali & Pasca Amandemen)Negara Kesatuan

Kembalinya Indonesia ke bentuk kesatuan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai konsistensi bangsa dalam menjaga integrasi wilayah. Konsep kesatuan ini memberikan mandat bahwa kekuasaan tertinggi atas semua urusan negara ada di tangan pemerintah pusat, yang kemudian memberikan sebagian wewenang kepada daerah melalui prinsip otonomi.

Landasan Filosofis dan Ideologis dalam Pancasila

Selain aspek legalistik dalam pasal-pasal konstitusi, dasar hukum negara Indonesia sebagai negara kesatuan juga bersumber dari nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Ketiga, yakni "Persatuan Indonesia". Secara hukum, Pancasila diakui sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, segala peraturan yang lahir di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip persatuan dan kesatuan.

"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini menjamin bahwa kesatuan bukan sekadar penyatuan wilayah, melainkan penyatuan tekad hukum seluruh rakyat Indonesia."

Interpretasi yuridis terhadap Sila Ketiga memberikan arahan bahwa pembangunan hukum nasional harus bersifat unifikatif, namun tetap menghormati keragaman budaya yang ada (Bhinneka Tunggal Ika). Hal ini memastikan bahwa meskipun Indonesia adalah negara kesatuan, ia bukanlah negara yang bersifat sentralistik absolut yang mengabaikan karakteristik lokal.

Lambang Garuda Pancasila sebagai simbol persatuan hukum
Garuda Pancasila sebagai representasi ideologis dari kesatuan hukum dan wilayah Indonesia.

Implementasi Kesatuan dalam Otonomi Daerah

Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana status negara kesatuan tetap terjaga saat pemerintah daerah memiliki kekuasaan otonom? Jawabannya terletak pada Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 hasil amandemen. Dasar hukum ini menjelaskan bahwa negara kesatuan Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap daerah itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Prinsip otonomi ini bukanlah langkah menuju federalisme, melainkan strategi administratif dalam bingkai kesatuan. Beberapa poin penting dalam regulasi otonomi daerah meliputi:

  • Desentralisasi: Penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
  • Dekonsentrasi: Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
  • Tugas Pembantuan: Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan pembiayaan dari pusat.

Regulasi teknis mengenai hal ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menjadi instrumen hukum yang memastikan bahwa meskipun daerah memiliki kewenangan luas, kendali koordinatif dan pengawasan tetap berada di tangan pemerintah pusat untuk menjaga integritas nasional.

Batas Wilayah sebagai Manifestasi Kesatuan

Secara fisik, negara kesatuan didefinisikan oleh kedaulatan atas wilayahnya. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara merupakan dasar hukum krusial yang mengatur mengenai kedaulatan wilayah darat, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. UU ini menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara. Konsep ini sesuai dengan Deklarasi Djuanda 1957 yang kemudian diakui internasional melalui UNCLOS 1982, memperkuat posisi yuridis Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah yang tak terpisahkan.

Peta NKRI menunjukkan kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke
Peta wilayah NKRI yang dilindungi oleh undang-undang kedaulatan wilayah negara.

Menjaga Marwah Kesatuan di Era Modern

Menghadapi tantangan globalisasi dan dinamika internal, penguatan terhadap dasar hukum negara Indonesia sebagai negara kesatuan menjadi semakin vital. Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran penting dalam menjaga agar tidak ada undang-undang yang berpotensi memecah belah persatuan atau merongrong bentuk kesatuan negara. Melalui kewenangan judicial review, MK memastikan bahwa setiap produk hukum di bawah UUD 1945 tetap selaras dengan cita-cita negara kesatuan.

Ke depan, tantangan utama bukan lagi pada perubahan bentuk negara secara formal, melainkan pada harmonisasi hukum antara pusat dan daerah serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara di seluruh pelosok nusantara. Ketegasan hukum dalam menindak gerakan separatisme atau upaya-upaya sistematis yang ingin mengubah bentuk negara merupakan manifestasi dari perlindungan terhadap kontrak sosial yang telah dibangun sejak 1945.

Sebagai kesimpulan atas analisis mendalam ini, kita harus menyadari bahwa status Indonesia sebagai negara kesatuan bukan sekadar pilihan politik masa lalu, melainkan mandat konstitusional yang mengikat seluruh elemen bangsa. Dengan memahami secara komprehensif mengenai dasar hukum negara Indonesia sebagai negara kesatuan, kita memiliki literasi hukum yang kuat untuk menolak segala bentuk provokasi yang ingin memecah belah kedaulatan bangsa. Menjaga NKRI berarti menjaga hukum, dan menjaga hukum berarti memastikan keberlanjutan masa depan peradaban Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow