Dasar Hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif bagi Kedaulatan Indonesia

Dasar Hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif bagi Kedaulatan Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki posisi yang unik dalam peta geopolitik internasional. Sejak awal kemerdekaannya, para pendiri bangsa telah merumuskan sebuah arah kebijakan yang tidak memihak pada blok kekuatan mana pun, namun tetap berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Prinsip ini dikenal dengan istilah politik luar negeri bebas aktif. Namun, kebijakan ini tidak lahir dari ruang hampa. Terdapat dasar hukum politik luar negeri bebas aktif yang sangat kuat dan berlapis, mulai dari nilai-nilai luhur bangsa hingga peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis.

Memahami dasar-dasar hukum ini sangat krusial bagi setiap warga negara, akademisi, maupun praktisi hukum internasional untuk melihat bagaimana Indonesia menempatkan dirinya di tengah konflik global. Istilah "bebas" berarti Indonesia tidak terikat oleh paksaan atau pengaruh blok-blok militer tertentu, sementara "aktif" menegaskan komitmen Indonesia untuk senantiasa berkontribusi dalam memecahkan persoalan dunia demi kemanusiaan dan keadilan sosial. Kebijakan ini bukan sekadar strategi politik sementara, melainkan amanah konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten oleh setiap rezim pemerintahan.

Gedung Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai pusat komando diplomasi
Gedung Pejambon menjadi saksi sejarah perumusan dan pelaksanaan diplomasi berdasarkan dasar hukum politik luar negeri bebas aktif.

Landasan Idiil: Pancasila sebagai Kompas Utama Diplomasi

Landasan idiil merupakan fondasi terdalam dari seluruh kebijakan negara, termasuk dalam urusan internasional. Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia, menempati posisi teratas dalam hierarki nilai yang menjiwai arah politik luar negeri. Kelima sila dalam Pancasila memberikan batasan moral dan etis agar Indonesia selalu mengedepankan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dalam setiap interaksi dengan negara lain.

Sebagai contoh, Sila Kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", menjadi alasan utama mengapa Indonesia selalu lantang menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan di atas dunia. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia harus selalu berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia dan kesetaraan antarnegara. Tanpa Pancasila sebagai landasan idiil, kebijakan luar negeri Indonesia akan kehilangan identitas dan mudah terseret oleh kepentingan pragmatis yang mungkin merugikan nilai-nilai kemanusiaan global.

Landasan Konstitusional: Amanat Pembukaan UUD 1945

Jika Pancasila adalah jiwanya, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah kerangka hukumnya. Landasan konstitusional ini memberikan perintah eksplisit mengenai bagaimana Indonesia harus bersikap di kancah internasional. Dasar hukum politik luar negeri bebas aktif secara sangat jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama dan Keempat.

  • Alinea Pertama: Menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  • Alinea Keempat: Memberikan mandat kepada pemerintah negara Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Amanat ini memberikan legitimasi hukum yang mutlak bagi setiap langkah diplomasi Indonesia. Hal ini juga menjadi alasan mengapa Indonesia tidak pernah mengakui negara-negara yang dianggap melakukan aneksasi atau pendudukan ilegal, karena tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Selain itu, Pasal 11 dan Pasal 13 UUD 1945 juga memperkuat landasan ini dengan mengatur kewenangan Presiden dalam membuat perjanjian internasional, mengangkat duta, dan menerima konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Landasan Operasional: UU Nomor 37 Tahun 1999 dan Peraturan Teknis

Landasan operasional berfungsi untuk menerjemahkan nilai-nilai dalam Pancasila dan UUD 1945 ke dalam kebijakan praktis yang dapat dijalankan sehari-hari. Dalam sejarahnya, landasan operasional ini sering berganti sesuai dengan dinamika zaman melalui Ketetapan MPR (TAP MPR). Namun, saat ini, rujukan utama yang menjadi dasar hukum politik luar negeri bebas aktif secara operasional adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Undang-undang ini mendefinisikan secara hukum apa yang dimaksud dengan politik luar negeri Indonesia. Dalam Pasal 3 UU No. 37 Tahun 1999, disebutkan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Selain itu, terdapat pula UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengatur teknis bagaimana sebuah kesepakatan antarnegara dibuat dan diratifikasi agar tetap sejalan dengan kepentingan bangsa.

Jenis LandasanSumber HukumFungsi Utama
Landasan IdiilPancasilaMemberikan dasar nilai, moral, dan etika diplomasi.
Landasan KonstitusionalUUD 1945 (Pembukaan & Pasal-pasal)Memberikan mandat tertinggi dan kerangka legal negara.Landasan OperasionalUU No. 37 Tahun 1999 & UU No. 24 Tahun 2000Mengatur teknis pelaksanaan dan regulasi hubungan internasional.
Potret Mohammad Hatta saat menyampaikan pidato sejarah
Mohammad Hatta merumuskan konsep 'Mendayung di Antara Dua Karang' yang menjadi akar filosofis politik bebas aktif.

Sejarah Terbentuknya Doktrin Bebas Aktif

Membahas hukum tentu tidak lepas dari sejarahnya. Istilah "bebas aktif" pertama kali dikemukakan secara resmi oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 2 September 1948 di depan Sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Saat itu, dunia sedang terbelah oleh Perang Dingin antara Blok Barat (Amerika Serikat) dan Blok Timur (Uni Soviet). Hatta menyampaikan pidato fenomenal berjudul "Mendayung di Antara Dua Karang".

Dalam pidato tersebut, Hatta menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi objek dalam pertarungan internasional, melainkan harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikapnya sendiri. Pemikiran Hatta inilah yang kemudian diserap ke dalam berbagai tingkatan dasar hukum politik luar negeri bebas aktif. Intisari dari pemikiran ini adalah bahwa kepentingan nasional Indonesia harus diletakkan di atas kepentingan blok-blok kekuatan mana pun. Diplomasi Indonesia diarahkan untuk menjalin persahabatan dengan semua negara tanpa memandang ideologi, sepanjang negara tersebut menghormati kedaulatan Indonesia.

"Kita tidak boleh menjadi satelit dari salah satu blok yang bertentangan. Kita harus tetap menjadi bangsa yang menentukan nasibnya sendiri dan memperjuangkan kemerdekaan kita sendiri dengan kekuatan kita sendiri." — Mohammad Hatta

Tantangan Implementasi di Abad ke-21

Di era modern, tantangan terhadap dasar hukum politik luar negeri bebas aktif semakin kompleks. Jika dulu tantangannya adalah persaingan ideologi antara kapitalisme dan komunisme, kini tantangannya mencakup perang dagang, ancaman siber, perubahan iklim, hingga rivalitas antara Amerika Serikat dan Tiongkok di kawasan Laut Natuna Utara. Indonesia dituntut untuk tetap teguh pada landasan hukumnya sambil melakukan manuver diplomasi yang cerdas.

Implementasi bebas aktif saat ini tidak berarti netralitas yang pasif atau diam. Sebaliknya, Indonesia sering kali mengambil peran sebagai bridge builder (jembatan penghubung) dalam konflik-konflik internasional. Misalnya, peran Indonesia dalam menginisiasi bantuan kemanusiaan di Myanmar, menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, hingga presidensi G20 yang berhasil mempertemukan pemimpin-pemimpin dunia di tengah tensi global yang tinggi. Semua langkah ini dilakukan tanpa keluar dari koridor hukum yang telah ditetapkan sejak masa awal kemerdekaan.

Delegasi Indonesia di Sidang Umum PBB
Kehadiran Indonesia di forum-forum internasional merupakan wujud nyata dari amanat konstitusi untuk ikut menjaga ketertiban dunia.

Relevansi Prinsip Bebas Aktif dalam Menghadapi Geopolitik Global

Melihat fluktuasi politik dunia saat ini, muncul pertanyaan: apakah 3 dasar hukum politik luar negeri bebas aktif masih relevan? Jawabannya adalah mutlak masih sangat relevan. Justru di tengah polarisasi dunia yang semakin tajam, posisi Indonesia yang tidak memihak menjadi aset strategis yang sangat berharga. Prinsip ini memberikan fleksibilitas bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan pihak mana pun demi kemakmuran rakyat tanpa harus terjebak dalam aliansi militer yang berisiko menyeret bangsa ke dalam konflik bersenjata.

Rekomendasi utama bagi pengambil kebijakan di masa depan adalah memperkuat landasan operasional agar lebih adaptif terhadap isu-isu kontemporer seperti kedaulatan digital dan ekonomi hijau. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan retorika sejarah, melainkan harus menerjemahkan dasar hukum politik luar negeri bebas aktif ke dalam aksi nyata yang memberikan dampak ekonomi dan keamanan langsung bagi masyarakat. Kedaulatan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga mandiri secara pemikiran dan kebijakan di panggung dunia yang serba tidak pasti ini.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow