Dasar Hukum Kedudukan Pancasila Sebagai Fondasi Utama Negara
Memahami dasar hukum kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan kewajiban fundamental bagi setiap warga negara Indonesia. Pancasila bukan sekadar kumpulan jargon politik atau simbol seremonial, melainkan pijakan yuridis yang mengikat seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara filosofis, Pancasila disebut sebagai Philosofische Grondslag atau norma dasar yang menjadi sumber nilai bagi pembentukan hukum di Indonesia. Tanpa pemahaman yang kuat mengenai aspek legalitasnya, kita akan kehilangan arah dalam menafsirkan bagaimana seharusnya negara ini dikelola secara konstitusional.
Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara telah melalui sejarah panjang yang dinamis, mulai dari sidang BPUPKI hingga penetapan konstitusi oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Kedudukannya yang sentral menjadikannya sebagai parameter utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Artikel ini akan membedah secara komprehensif landasan-landasan hukum yang mempertegas posisi Pancasila dalam sistem hukum nasional kita, sehingga kita dapat melihat sejauh mana kekuatan mengikatnya dalam praktik kenegaraan saat ini.

Landasan Konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945
Landasan hukum paling utama dan tertinggi bagi Pancasila terletak pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada alinea keempat, secara eksplisit disebutkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Yuridis Alinea Keempat
Penyebutan kelima sila dalam Pembukaan UUD 1945 memberikan status hukum yang absolut. Secara ilmu hukum, Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm (Pokok Kaidah Fundamental Negara) yang kedudukannya lebih tinggi daripada batang tubuh atau pasal-pasal UUD itu sendiri. Hal ini berarti bahwa dasar hukum kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat permanen dan tidak dapat diubah oleh lembaga manapun, termasuk oleh MPR melalui mekanisme amandemen sekalipun.
Hubungan Proklamasi dan Pembukaan
Para ahli hukum tata negara sepakat bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Pembukaan merupakan penjabaran rinci dari cita-cita kemerdekaan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, mengubah Pancasila dalam Pembukaan sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tahun 1945.
Pancasila dalam Ketetapan MPR dan Hierarki Hukum
Selain dalam konstitusi, legalitas Pancasila juga ditegaskan melalui produk hukum di bawah UUD, yakni Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR). Salah satu tonggak sejarah hukum yang penting adalah Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Peninjauan Terhadap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam Ketetapan tersebut, khususnya pada Pasal 1, dinyatakan secara tegas bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Ketetapan ini sekaligus mencabut ketetapan sebelumnya mengenai P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) namun tetap mempertahankan dan memperkuat posisi Pancasila sebagai fondasi yuridis bangsa.
"Pancasila adalah titik temu yang menyatukan keberagaman bangsa Indonesia ke dalam satu wadah hukum yang berkeadilan."

Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara
Salah satu konsep paling krusial dalam dasar hukum kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah posisinya sebagai "Sumber dari Segala Sumber Hukum". Konsep ini diatur secara formal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011, Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Ini implikasinya sangat luas: setiap materi muatan peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Undang-Undang, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
| Jenis Peraturan | Landasan Hukum Terkait Pancasila | Fungsi terhadap Pancasila |
|---|---|---|
| UUD 1945 | Pembukaan Alinea IV | Sebagai wadah formal penempatan Pancasila. |
| TAP MPR | TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 | Menegaskan fungsi Pancasila sebagai dasar negara. |
| Undang-Undang | UU No. 12 Tahun 2011 | Menetapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. |
| Peraturan Teknis | Perpres No. 7 Tahun 2018 | Pembentukan BPIP untuk pembinaan ideologi. |
Implementasi Pancasila dalam Tata Kelola Pemerintahan
Dalam praktiknya, dasar hukum kedudukan Pancasila sebagai dasar negara diterjemahkan ke dalam berbagai regulasi operasional. Misalnya, dalam pembuatan kebijakan publik, prinsip keadilan sosial (Sila kelima) harus menjadi ruh utama. Pemerintah tidak diizinkan mengeluarkan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir golongan karena secara yuridis itu melanggar supremasi Pancasila sebagai dasar negara.
- Sila 1: Menjamin kebebasan beragama melalui UU tentang administrasi kependudukan dan perlindungan umat beragama.
- Sila 2: Implementasi melalui ratifikasi konvensi HAM internasional ke dalam hukum nasional.
- Sila 3: Penguatan otonomi daerah yang tetap berada dalam bingkai NKRI.
- Sila 4: Mekanisme pemilu dan pengambilan keputusan di lembaga legislatif.
- Sila 5: Sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan distribusi bantuan sosial.

Fungsi Pancasila dalam Menghadapi Ideologi Global
Di era globalisasi, tantangan terhadap Pancasila tidak lagi bersifat fisik, melainkan pertarungan ideologi. Dasar hukum kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memberikan perlindungan bagi bangsa dari pengaruh ideologi transnasional yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Sebagai Leitstar (Bintang Penuntun), Pancasila berfungsi sebagai filter hukum.
Ketika sebuah pemikiran asing atau budaya luar masuk, hukum Indonesia memiliki alat ukur yang jelas. Jika nilai tersebut bertentangan dengan Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, atau Keadilan, maka secara otomatis nilai tersebut tidak dapat diadopsi ke dalam sistem hukum positif kita. Inilah mengapa Pancasila sering disebut sebagai ideologi terbuka yang dinamis namun tetap memiliki akar hukum yang kaku dan tidak tergoyahkan.
Menjaga Relevansi Pancasila di Masa Depan
Menetapkan Pancasila sebagai dasar negara bukanlah sekadar sejarah masa lalu, melainkan sebuah proyek berkelanjutan. Kita harus menyadari bahwa kekuatan hukum Pancasila terletak pada konsistensi para penyelenggara negara dan warga negara dalam mematuhinya. Penegasan dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan berbagai TAP MPR menunjukkan bahwa secara formal-yuridis, posisi Pancasila sudah sangat kuat dan tidak menyisakan ruang keraguan.
Vonis akhir bagi keberlangsungan bangsa Indonesia bergantung pada sejauh mana kita mampu mengoperasionalkan dasar hukum kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ke dalam setiap aspek kehidupan. Rekomendasinya adalah memperkuat literasi hukum masyarakat mengenai konstitusi agar tidak mudah terprovokasi oleh upaya-upaya pelemahan ideologi. Pancasila adalah harga mati secara hukum, dan menjaga eksistensinya adalah bentuk kepatuhan kita terhadap kesepakatan luhur para pendiri bangsa. Di masa depan, integrasi nilai Pancasila ke dalam teknologi dan kecerdasan buatan dalam sistem pemerintahan akan menjadi tantangan baru yang harus tetap berlandaskan pada koridor hukum yang telah ditetapkan sejak 1945.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow