Klasifikasi Hukum Menurut Ilmu Hukum dan Kategorisasi Lengkapnya

Klasifikasi Hukum Menurut Ilmu Hukum dan Kategorisasi Lengkapnya

Smallest Font
Largest Font

Hukum merupakan sistem yang sangat kompleks dan mencakup hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Untuk memahami kerumitan tersebut, para ahli hukum di seluruh dunia telah merumuskan berbagai kategori yang memudahkan kita dalam memetakan aturan yang berlaku. Memahami klasifikasi hukum menurut ilmu hukum bukan sekadar tugas akademis, melainkan kebutuhan mendasar untuk mengenali bagaimana hak dan kewajiban kita diatur dalam sebuah negara hukum. Tanpa kategorisasi yang jelas, penerapan aturan akan tumpang tindih dan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.

Dalam diskursus legal, klasifikasi ini berfungsi sebagai kerangka kerja yang membantu hakim, pengacara, dan masyarakat umum untuk menempatkan sebuah perkara pada porsi yang tepat. Secara umum, ilmu hukum membagi aturan-aturan tersebut ke dalam beberapa kelompok besar yang didasarkan pada kriteria tertentu, mulai dari sumbernya, bentuk fisiknya, hingga wilayah berlakunya. Penjelasan mendalam mengenai kategori-kategori ini akan memberikan wawasan baru tentang betapa sistematisnya tatanan hukum yang kita jalani saat ini.

Konsep klasifikasi hukum dalam ilmu hukum
Ilustrasi pembagian hukum dalam berbagai kategori berdasarkan teori hukum klasik.

Urgensi Memahami Klasifikasi Hukum Menurut Ilmu Hukum

Pembedaan kategori hukum dilakukan untuk memberikan kepastian dalam penegakan aturan. Dalam klasifikasi hukum menurut ilmu hukum, kita mengenal adanya pembagian berdasarkan sumber hukum yang menjadi fondasi utama. Sumber hukum ini bisa berupa undang-undang tertulis yang disahkan oleh lembaga legislatif, maupun kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh secara organik di dalam masyarakat. Ilmu hukum memandang bahwa setiap aturan harus memiliki basis legitimasi yang jelas agar bisa dipaksakan keberlakuannya.

Selain sumbernya, ilmu hukum juga meninjau klasifikasi berdasarkan bentuknya. Ada hukum yang bersifat tertulis (ius scriptum) dan hukum yang tidak tertulis (ius non scriptum). Hukum tertulis memberikan keuntungan dalam hal kepastian dan kemudahan akses, sementara hukum tidak tertulis seperti hukum adat seringkali lebih mencerminkan rasa keadilan lokal yang dinamis. Keduanya saling melengkapi dalam menjaga stabilitas sosial di Indonesia yang memiliki keragaman budaya tinggi.

"Hukum tidak tumbuh dalam ruang hampa, ia adalah refleksi dari kebutuhan sosial yang diklasifikasikan secara sistematis oleh ilmu hukum untuk mencapai keadilan yang objektif." - Kutipan Teori Hukum Klasik.

Klasifikasi Berdasarkan Sumber Hukum

Dalam perspektif ilmu hukum, sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan atau mengenal hukum itu sendiri. Berikut adalah rincian klasifikasi berdasarkan sumbernya:

  • Undang-Undang (Wet): Peraturan yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum.
  • Kebiasaan (Gewoonte): Perbuatan manusia yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama dan diterima secara luas oleh masyarakat.
  • Traktat (Treaty): Perjanjian yang dibuat antarnegara yang mengikat warga negara dari negara-negara yang bersangkutan.
  • Yurisprudensi: Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutus perkara yang serupa.
  • Doktrin: Pendapat para ahli hukum terkemuka yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan hukum.
  • Keputusan Ilmu Hukum: Hasil pemikiran sistematis para sarjana hukum yang memberikan arah pada pembentukan norma baru.
Timbangan keadilan di ruang sidang
Yurisprudensi dan doktrin menjadi pilar penting dalam klasifikasi hukum menurut ilmu hukum modern.

Pembagian Hukum Berdasarkan Isi dan Kepentingannya

Salah satu klasifikasi yang paling sering kita temui dalam praktek sehari-hari adalah pembagian hukum berdasarkan kepentingan yang dilindunginya. Secara garis besar, ilmu hukum membaginya menjadi dua domain besar, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum Publik mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya atau hubungan antar lembaga negara yang menyangkut kepentingan umum. Sementara itu, Hukum Privat (Hukum Sipil) mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Perbedaan keduanya sangat krusial, terutama terkait dengan siapa yang berhak mengajukan tuntutan dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa dilakukan. Dalam hukum publik, negara melalui jaksa bertindak sebagai penuntut umum, sedangkan dalam hukum privat, individu yang dirugikanlah yang harus aktif menuntut haknya di persidangan.

Aspek Perbedaan Hukum Publik Hukum Privat
Kepentingan Mengatur kepentingan umum/negara. Mengatur kepentingan individu/perseorangan.
Kedudukan Negara lebih tinggi dari individu. Kedudukan para pihak adalah sejajar.
Penegakan Dilakukan oleh negara (Jaksa/Polisi). Dilakukan oleh pihak yang dirugikan.
Contoh Hukum Pidana, Hukum Tata Negara. Hukum Perdata, Hukum Dagang.

Klasifikasi Berdasarkan Sifat dan Waktu Berlakunya

Hukum juga dapat diklasifikasikan berdasarkan sifatnya, yaitu hukum yang memaksa (dwingend recht) dan hukum yang mengatur (regelend recht). Hukum yang memaksa adalah aturan yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dipatuhi dan tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian para pihak, seperti aturan dalam hukum pidana. Di sisi lain, hukum yang mengatur adalah aturan yang dapat dikesampingkan apabila para pihak telah membuat ketentuan sendiri dalam sebuah perjanjian.

Dari segi waktu berlakunya, ilmu hukum membedakan antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Ius Constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini di suatu wilayah tertentu. Sedangkan Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau direncanakan untuk berlaku di masa depan, yang biasanya tertuang dalam naskah akademik atau rancangan undang-undang.

Dokumen konstitusi dan undang-undang
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan contoh utama dari Ius Constitutum dalam sistem hukum Indonesia.

Metode Klasifikasi Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Untuk memastikan bahwa aturan-aturan materiil dapat dijalankan, ilmu hukum menyediakan kategori berdasarkan cara mempertahankannya, yaitu Hukum Materiil dan Hukum Formal. Hukum Materiil adalah aturan yang menentukan isi dari suatu hubungan hukum, atau dengan kata lain, aturan yang menyebutkan apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Sementara itu, Hukum Formal atau yang sering disebut sebagai Hukum Acara adalah aturan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum materiil tersebut di muka pengadilan. Tanpa hukum formal, hukum materiil hanyalah untaian kata tanpa taring, karena tidak ada prosedur jelas bagaimana negara harus bertindak ketika terjadi pelanggaran. Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata adalah dua instrumen utama dalam kategori ini yang memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan transparan.

Orientasi Masa Depan dalam Penggolongan Hukum

Perkembangan teknologi dan globalisasi menuntut adanya evolusi dalam klasifikasi hukum menurut ilmu hukum. Saat ini, kita mulai mengenal kategori baru seperti hukum siber (cyber law), hukum antariksa, hingga hukum kecerdasan buatan (AI Law). Kategorisasi tradisional mungkin masih relevan, namun fleksibilitas ilmu hukum dalam menyerap fenomena baru akan menentukan efektivitas sistem hukum tersebut dalam melindungi masyarakat di masa depan.

Penting bagi para praktisi hukum untuk tidak hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga memperhatikan perkembangan doktrin dan pendapat ahli yang menjadi bagian dari keputusan ilmu hukum. Integrasi antara teori klasik dan tantangan kontemporer akan menghasilkan sebuah sistem klasifikasi yang tangguh. Dengan memahami secara menyeluruh mengenai klasifikasi hukum menurut ilmu hukum, kita dapat lebih bijak dalam menyikapi setiap dinamika regulasi yang terjadi di tanah air maupun di kancah internasional.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow