Dasar Hukum yang Paling Kuat dalam Menyampaikan Tabligh Islam
Kegiatan menyampaikan risalah atau pesan-pesan agama sering kali disebut dengan istilah tabligh. Dalam praktiknya, seorang Muslim perlu memahami bahwa dasar hukum yang paling kuat dalam menyampaikan tabligh adalah wahyu Allah SWT yang termaktub dalam Al-Quran serta petunjuk dari Rasulullah SAW melalui hadits-hadits sahih. Tanpa landasan yang jelas, aktivitas dakwah atau tabligh berisiko kehilangan substansi dan arahnya. Tabligh bukan sekadar berbicara di depan umum, melainkan sebuah amanah besar untuk meneruskan tongkat estafet perjuangan para nabi.
Secara bahasa, tabligh berasal dari kata ballagha-yuballighu-tablighan yang berarti menyampaikan. Dalam konteks syariat, ini merujuk pada upaya mengomunikasikan ajaran Islam kepada orang lain agar mereka memahami dan mengamalkannya. Memahami urgensi tabligh berarti menyadari bahwa setiap individu Muslim memiliki porsi tanggung jawab sesuai dengan kapasitas ilmu yang dimilikinya. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai landasan konstitusional dalam Islam yang mewajibkan setiap hamba-Nya untuk menyebarkan kebaikan melalui cara-cara yang hikmah.

Landasan Al-Quran dalam Perintah Tabligh
Jika kita meninjau secara mendalam, dasar hukum yang paling kuat dalam menyampaikan tabligh adalah firman Allah SWT dalam Surah Ali 'Imran ayat 104. Ayat ini menjadi fondasi bagi terbentuknya komunitas yang secara konsisten bergerak di jalan kebaikan. Allah SWT berfirman yang artinya: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." Ayat ini memberikan legitimasi bahwa aktivitas tabligh memiliki status hukum yang sangat penting, bahkan menjadi syarat bagi keberuntungan sebuah umat.
Selain itu, Surah Al-Ma'idah ayat 67 secara spesifik ditujukan kepada Rasulullah SAW, namun esensinya berlaku bagi umatnya. Perintah untuk menyampaikan apa yang telah diturunkan Tuhan menunjukkan bahwa tidak boleh ada satu pun bagian dari agama yang disembunyikan. Dalam perspektif fikih, perintah ini menciptakan klasifikasi hukum yang variatif, mulai dari fardhu 'ain bagi para ulama untuk menjelaskan perkara dasar, hingga fardhu kifayah bagi masyarakat secara kolektif.
Urgensi Surah An-Nahl Ayat 125
Tidak hanya mengenai perintah menyampaikan, Al-Quran juga mengatur metode atau tata cara melakukannya. Dalam Surah An-Nahl ayat 125, Allah menegaskan pentingnya menggunakan hikmah (kebijaksanaan) dan mau'idzah hasanah (pelajaran yang baik). Hal ini membuktikan bahwa dasar hukum yang paling kuat dalam menyampaikan tabligh adalah yang menggabungkan antara perintah kewajiban dengan etika penyampaian yang santun.
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. An-Nahl: 125)
Hadits Nabi sebagai Penguat Hukum Tabligh
Rasulullah SAW sebagai figur sentral dalam Islam memberikan landasan operasional yang sangat kuat. Beliau bersabda dalam sebuah hadits yang sangat populer: "Ballighu 'anni walau ayah", yang berarti "Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat". Hadits ini menegaskan bahwa dasar hukum yang paling kuat dalam menyampaikan tabligh adalah otoritas kenabian yang mendelegasikan tugas dakwah kepada seluruh umatnya, tanpa memandang stratifikasi sosial, selama ia memiliki ilmu yang valid atas apa yang disampaikannya.
Hadits tersebut memberikan motivasi psikologis sekaligus hukum bagi setiap Muslim. Pesan ini menghapus keraguan bagi mereka yang merasa belum menjadi ulama besar untuk tetap berkontribusi dalam menyebarkan kebenaran. Yang menjadi titik tekannya adalah validitas ('anni/dariku), yang artinya apa yang disampaikan haruslah bersumber dari ajaran Rasulullah yang murni, bukan hasil karangan atau manipulasi opini pribadi.
| Aspek Perbandingan | Tabligh | Dakwah | Amar Ma'ruf |
|---|---|---|---|
| Definisi Dasar | Menyampaikan pesan | Mengajak/Menyeru | Memerintah kebaikan |
| Tujuan Utama | Informasi sampai ke objek | Perubahan perilaku/iman | Tegaknya syariat |
| Landasan Utama | QS. Al-Ma'idah: 67 | QS. An-Nahl: 125 | QS. Ali 'Imran: 110 |
| Sifat Kewajiban | Universal (Umum) | Kontekstual | Struktural/Sosial |

Hierarki Hukum dalam Aktivitas Tabligh
Memahami dasar hukum yang paling kuat dalam menyampaikan tabligh adalah langkah awal, namun kita juga perlu melihat bagaimana para ulama memetakan hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum, hukum tabligh dapat terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan kondisi subjek dan objek dakwahnya:
- Fardhu 'Ain: Menjadi wajib bagi setiap individu ketika melihat kemungkaran di depan mata atau ketika ia memiliki ilmu yang tidak diketahui orang lain di lingkungannya.
- Fardhu Kifayah: Menjadi kewajiban kolektif di suatu wilayah. Jika sudah ada sekelompok orang (mubaligh) yang menjalankannya, maka gugur kewajiban bagi yang lain, meski tetap dianjurkan.
- Mandub (Sunnah): Melakukan pendalaman materi tabligh dan menyebarkannya di luar kewajiban dasar untuk meningkatkan derajat keimanan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa legalitas tabligh juga bergantung pada kapasitas ilmu. Tanpa ilmu, tabligh bisa berubah menjadi fitnah. Oleh karena itu, para ahli tafsir menekankan bahwa landasan hukum yang kuat harus dibarengi dengan persiapan intelektual yang memadai agar pesan yang sampai tidak menyimpang dari maksud aslinya.
Metodologi Tabligh di Era Modern
Di era digital, tantangan tabligh semakin kompleks. Meskipun dasar hukum yang paling kuat dalam menyampaikan tabligh adalah Al-Quran dan Sunnah yang bersifat statis (tetap), namun medianya bersifat dinamis. Saat ini, tabligh tidak hanya dilakukan di atas mimbar masjid, tetapi juga melalui media sosial, video pendek, dan tulisan-tulisan digital. Transformasi media ini tidak mengubah dasar hukumnya, namun menuntut adaptasi strategi.
Metode Bil Hikmah di era internet berarti mampu menyaring informasi (tabayyun) sebelum menyebarkannya. Seorang mubaligh digital harus memastikan bahwa konten yang diunggah memiliki sanad atau referensi yang jelas. Hal ini krusial karena penyebaran hoaks yang mengatasnamakan agama sering kali berawal dari semangat tabligh yang tidak dilandasi oleh kedalaman ilmu dan verifikasi data.

Menghindari Ekstrimisme dalam Tabligh
Salah satu poin penting dalam landasan hukum tabligh adalah menjaga moderasi (wasathiyah). Al-Quran memerintahkan dakwah dengan cara yang baik, bahkan kepada tokoh yang dianggap zalim sekalipun (seperti perintah Allah kepada Nabi Musa untuk berbicara lembut kepada Firaun). Maka, jika ada aktivitas tabligh yang justru memicu perpecahan, kebencian, atau kekerasan, hal tersebut telah keluar dari jalur dasar hukum yang paling kuat dalam menyampaikan tabligh adalah kasih sayang dan petunjuk (hidayah).
Merefleksikan Makna Tabligh dalam Kehidupan Modern
Sebagai vonis akhir, kita harus menyadari bahwa tabligh bukan sekadar beban kewajiban, melainkan kebutuhan bagi eksistensi umat Islam itu sendiri. Tanpa adanya aktivitas penyampaian risalah secara terus-menerus, nilai-nilai luhur agama akan terkikis oleh zaman. Dasar hukum yang paling kuat dalam menyampaikan tabligh adalah integrasi antara perintah Al-Quran, teladan hadits, dan ijma' para ulama yang telah sepakat akan pentingnya menjaga estafet ilmu.
Rekomendasi bagi setiap Muslim adalah mulailah menyampaikan kebaikan dari hal terkecil yang dipahami secara benar. Jangan memaksakan diri berbicara mengenai perkara besar yang belum dikuasai, karena esensi tabligh adalah kejujuran dalam menyampaikan amanah ilmiah. Ke depannya, tabligh akan semakin bergantung pada kemampuan kita dalam memadukan keteguhan prinsip syariah dengan kemajuan teknologi komunikasi. Dengan berpijak pada landasan hukum yang kuat, setiap kata yang kita sampaikan akan memiliki bobot pahala dan manfaat yang luas bagi peradaban.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow