20 Tipe Masyarakat Hukum Berdasarkan Pertalian Darah di Indonesia
- Klasifikasi Utama Masyarakat Hukum Genealogis
- 20 Tipe Masyarakat Hukum yang Berdasarkan Atas Pertalian Darah
- 1. Masyarakat Batak Toba (Patrilineal Murni)
- 2. Masyarakat Minangkabau (Matrilineal Terbesar)
- 3. Masyarakat Jawa (Bilateral/Parental)
- 4. Masyarakat Nias (Patrilinealitas Tegas)
- 5. Masyarakat Gayo (Sistem Belah)
- 6. Masyarakat Bugis (Bilateral Maritim)
- 7. Masyarakat Bali (Sistem Kapatuhan)
- 8. Masyarakat Sunda (Parentalitas Harmonis)
- 9. Masyarakat Rejang (Masyarakat Jurai)
- 10. Masyarakat Lampung (Sistem Pepadun dan Saibatin)
- 11. Masyarakat Madura (Kekerabatan Tanean Lanjhang)
- 12. Masyarakat Dayak (Sistem Utrolokal)
- 13. Masyarakat Toraja (Sistem Tongkonan)
- 14. Masyarakat Minahasa (Kekerabatan Mapalus)
- 15. Masyarakat Ambon (Sistem Soa)
- 16. Masyarakat Kei (Sistem Lor-Lim)
- 17. Masyarakat Sumba (Klan Kabihu)
- 18. Masyarakat Makassar (Struktur Balla)
- 19. Masyarakat Kerinci (Matrilineal Jambi)
- 20. Masyarakat Alas (Kesatuan Keturunan)
- Relevansi Sistem Kekerabatan dalam Hukum Nasional
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman budaya dan struktur sosial yang sangat kompleks. Salah satu fondasi utama yang membentuk interaksi sosial di berbagai wilayah Nusantara adalah keberadaan masyarakat hukum yang berdasarkan atas pertalian darah. Dalam literatur hukum adat, kelompok ini sering disebut sebagai masyarakat hukum genealogis, di mana keanggotaan seseorang dalam sebuah persekutuan ditentukan secara mutlak oleh garis keturunan atau hubungan biologis.
Memahami struktur masyarakat hukum yang berdasarkan atas pertalian darah sangat penting untuk mengetahui bagaimana hukum waris, kepemilikan tanah ulayat, hingga tata cara perkawinan diatur secara tradisional. Sistem ini memastikan bahwa identitas kolektif tetap terjaga melalui transmisi nilai-nilai leluhur yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Secara umum, para ahli hukum adat membagi kelompok ini ke dalam tiga kategori besar: patrilineal (garis ayah), matrilineal (garis ibu), dan bilateral atau parental (kedua belah pihak).

Klasifikasi Utama Masyarakat Hukum Genealogis
Sebelum merinci daftar 20 tipe tersebut, kita perlu memahami bahwa pembagian masyarakat hukum yang berdasarkan atas pertalian darah didasarkan pada cara mereka menarik garis keturunan. Hal ini berdampak langsung pada kedudukan hukum individu dalam kelompoknya, termasuk hak atas gelar adat dan aset komunal.
| Kategori Sistem | Prinsip Penarikan Garis Keturunan | Fokus Utama Hubungan Hukum |
|---|---|---|
| Patrilineal | Hanya melalui garis laki-laki (Ayah) | Keberlanjutan marga atau nama keluarga pria. |
| Matrilineal | Hanya melalui garis perempuan (Ibu) | Kepemilikan harta pusaka tinggi dan garis keturunan wanita. |
| Bilateral (Parental) | Melalui kedua belah pihak (Ayah & Ibu) | Kedudukan seimbang antara kerabat pria dan wanita. |
20 Tipe Masyarakat Hukum yang Berdasarkan Atas Pertalian Darah
Berikut adalah rincian mendalam mengenai 20 kelompok masyarakat hukum di Indonesia yang struktur sosialnya dibangun berdasarkan ikatan darah atau genealogis:
1. Masyarakat Batak Toba (Patrilineal Murni)
Masyarakat Batak Toba merupakan contoh paling kuat dari masyarakat hukum yang berdasarkan atas pertalian darah patrilineal. Mereka mengenal sistem Marga, di mana setiap individu wajib mengikuti garis keturunan ayah. Dalam hukum adat Toba, anak laki-laki adalah penerus garis keturunan yang memiliki hak waris utama, sementara sistem perkawinan diatur melalui skema Dalihan Na Tolu.
2. Masyarakat Minangkabau (Matrilineal Terbesar)
Berbeda dengan mayoritas suku di dunia, Minangkabau menganut sistem matrilineal. Segala bentuk identitas suku (Suku/Klan) dan harta pusaka diturunkan dari ibu ke anak perempuan. Pria di Minangkabau bertindak sebagai pengelola (Mamak), namun pemilik sah secara adat adalah kaum perempuan.
3. Masyarakat Jawa (Bilateral/Parental)
Suku Jawa menganut sistem bilateral, di mana hubungan kekerabatan ditarik secara seimbang dari ayah dan ibu. Tidak ada perbedaan mencolok dalam hak waris berdasarkan jenis kelamin dalam prinsip dasar sosiologisnya, meskipun dalam praktiknya sering dipengaruhi oleh hukum Islam.

4. Masyarakat Nias (Patrilinealitas Tegas)
Di Nias, pertalian darah melalui laki-laki sangat dominan. Sistem klan yang disebut Mado menentukan segalanya, mulai dari tempat tinggal hingga hierarki sosial dalam desa. Hubungan darah ini sangat dijaga untuk menentukan strata sosial (Bohi).
5. Masyarakat Gayo (Sistem Belah)
Masyarakat Gayo di Aceh mengenal unit genealogis yang disebut Belah. Ini adalah kelompok masyarakat yang merasa berasal dari satu nenek moyang laki-laki yang sama. Hukum adat Gayo mengatur bahwa setiap anggota Belah wajib saling melindungi.
6. Masyarakat Bugis (Bilateral Maritim)
Masyarakat Bugis menarik garis keturunan dari kedua orang tua. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam membangun jaringan kekerabatan yang luas, yang secara historis mendukung tradisi merantau dan perdagangan mereka.
7. Masyarakat Bali (Sistem Kapatuhan)
Bali menganut sistem patrilineal yang disebut Kapusa atau Kebon. Garis keturunan ayah menentukan kewajiban seseorang terhadap pura keluarga (Sanggah) dan tanggung jawab dalam komunitas adat (Banjar).
"Pertalian darah dalam hukum adat bukan sekadar masalah biologis, melainkan kontrak sosial abadi yang menentukan hak hidup dan kewajiban ritual seseorang di dalam komunitasnya." - Catatan Hukum Adat Nusantara.
8. Masyarakat Sunda (Parentalitas Harmonis)
Sama seperti Jawa, suku Sunda menggunakan sistem parental. Hubungan dengan keluarga ibu maupun ayah dianggap sama pentingnya, yang tercermin dalam istilah-istilah kekerabatan yang tidak membedakan sisi pria atau wanita.
9. Masyarakat Rejang (Masyarakat Jurai)
Di Bengkulu, suku Rejang memiliki struktur pertalian darah yang unik dengan istilah Jurai. Meskipun dominan patrilineal, terdapat elemen-elemen penghormatan terhadap garis keturunan ibu dalam situasi tertentu (Ambil Anak).
10. Masyarakat Lampung (Sistem Pepadun dan Saibatin)
Masyarakat Lampung mendasarkan organisasinya pada klan patrilineal. Gelar adat atau Adok diturunkan secara turun-temurun melalui garis ayah, terutama kepada anak laki-laki tertua.
11. Masyarakat Madura (Kekerabatan Tanean Lanjhang)
Masyarakat Madura sangat menghargai pertalian darah bilateral yang berpusat pada pemukiman kelompok keluarga yang disebut Tanean Lanjhang. Hubungan darah menentukan kedekatan fisik rumah mereka.
12. Masyarakat Dayak (Sistem Utrolokal)
Banyak sub-suku Dayak di Kalimantan yang menganut sistem bilateral. Mereka mengidentifikasi diri berdasarkan leluhur yang mendirikan rumah panjang (Lamin/Betang), mencakup keturunan dari pihak pria maupun wanita.
13. Masyarakat Toraja (Sistem Tongkonan)
Di Sulawesi Selatan, Tana Toraja mengenal Tongkonan sebagai pusat masyarakat hukum yang berdasarkan atas pertalian darah. Seseorang diakui sebagai anggota jika memiliki darah dari leluhur pendiri rumah adat tersebut, baik dari jalur ayah maupun ibu.

14. Masyarakat Minahasa (Kekerabatan Mapalus)
Masyarakat Minahasa menggunakan sistem bilateral yang sangat kuat. Hubungan darah ini menjadi basis dari tradisi Mapalus (kerjasama timbal balik) yang mewajibkan sesama saudara sedarah untuk saling membantu.
15. Masyarakat Ambon (Sistem Soa)
Di Maluku, terdapat unit bernama Soa. Soa adalah kelompok masyarakat hukum yang terdiri dari beberapa keluarga (Mataruma) yang memiliki pertalian darah patrilineal dan tinggal dalam satu wilayah desa (Negeri).
16. Masyarakat Kei (Sistem Lor-Lim)
Masyarakat di Kepulauan Kei menganut sistem patrilineal yang ketat. Hubungan darah menentukan hak atas tanah dan posisi dalam struktur pemerintahan adat Ratshap.
17. Masyarakat Sumba (Klan Kabihu)
Sumba di NTT mengenal Kabihu, yaitu klan patrilineal yang menganggap diri mereka berasal dari satu nenek moyang. Semua aset berupa hewan ternak dan tanah padang rumput seringkali dikelola berdasarkan ikatan darah ini.
18. Masyarakat Makassar (Struktur Balla)
Hampir serupa dengan Bugis, Makassar menganut sistem bilateral. Namun, mereka memiliki penekanan kuat pada derajat kebangsawanan yang ditentukan oleh kemurnian darah dari kedua orang tua.
19. Masyarakat Kerinci (Matrilineal Jambi)
Suku Kerinci di Jambi memiliki kemiripan dengan Minangkabau dalam hal penarikan garis keturunan melalui ibu (Matrilineal). Hal ini terlihat dalam pola pewarisan tanah pertanian yang didominasi oleh kaum perempuan.
20. Masyarakat Alas (Kesatuan Keturunan)
Terakhir, suku Alas di Aceh Tenggara merupakan masyarakat hukum yang berdasarkan atas pertalian darah patrilineal. Mereka sangat menjaga kemurnian klan atau Merga agar tidak tercampur, terutama dalam urusan pernikahan sedarah yang dilarang keras.
Relevansi Sistem Kekerabatan dalam Hukum Nasional
Keberadaan 20 tipe masyarakat hukum ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki kekayaan yurisprudensi sosiologis yang luar biasa. Meskipun hukum nasional (KUHPerdata) telah mencoba melakukan unifikasi, namun dalam sengketa tanah ulayat dan pembagian waris tradisional, pengakuan terhadap masyarakat hukum yang berdasarkan atas pertalian darah tetap menjadi acuan utama hakim di pengadilan melalui prinsip hukum adat.
Di masa depan, tantangan digitalisasi dan urbanisasi mungkin akan mengikis batas-batas kaku sistem genealogis ini. Namun, esensi dari pertalian darah sebagai pemersatu identitas budaya diprediksi akan tetap bertahan. Bagi para praktisi hukum dan sosiolog, memahami struktur ini bukan sekadar studi masa lalu, melainkan instrumen untuk menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat yang terus berubah. Pengakuan terhadap keberagaman masyarakat hukum yang berdasarkan atas pertalian darah adalah kunci bagi keadilan yang inklusif di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow