19 Suku di Indonesia Berdasarkan Hukum Adat dan Klasifikasinya

19 Suku di Indonesia Berdasarkan Hukum Adat dan Klasifikasinya

Smallest Font
Largest Font

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki kekayaan budaya yang sangat luar biasa. Salah satu aspek yang paling menarik untuk dipelajari adalah keberagaman masyarakatnya yang terbagi ke dalam berbagai wilayah hukum. Memahami 19 suku di indonesia berdasarkan hukum adat bukan sekadar mempelajari etnis, melainkan menyelami sistem sosial, norma, dan nilai-mana yang telah bertahan selama berabad-abad. Klasifikasi ini pertama kali dicetuskan oleh sarjana hukum Belanda yang sangat mencintai budaya Nusantara, yakni Profesor Cornelis van Vollenhoven.

Konsep yang dikenal dengan istilah adatrechtskringen atau lingkaran hukum adat ini membagi wilayah Indonesia menjadi beberapa zona berdasarkan kesamaan ciri masyarakat, sistem kekerabatan, dan tata cara hukum yang berlaku secara turun-temurun. Meskipun zaman telah modern, banyak dari masyarakat ini tetap memegang teguh identitas mereka sebagai masyarakat hukum adat yang mandiri. Pembagian ini menjadi fondasi penting bagi para ahli antropologi dan hukum untuk memahami bagaimana keadilan sosial diterapkan di tingkat akar rumput sebelum hukum positif Indonesia diberlakukan secara nasional.

Sejarah Pembagian Lingkaran Hukum Adat Van Vollenhoven

Pembagian wilayah hukum adat di Nusantara tidak muncul begitu saja. Pada awal abad ke-20, Cornelis van Vollenhoven melakukan penelitian mendalam terhadap sistem hukum yang hidup di masyarakat Indonesia. Ia menolak anggapan bahwa hukum hanya ada jika tertulis dalam kitab undang-undang formal. Baginya, hukum adat adalah hukum yang hidup (living law) yang memiliki kekuatan mengikat bagi komunitasnya. Ia melihat adanya pola-pola kesamaan antara satu daerah dengan daerah lainnya, yang kemudian dikristalisasi menjadi 19 lingkaran hukum adat.

Potret Cornelis van Vollenhoven tokoh hukum adat
Cornelis van Vollenhoven, tokoh sentral yang memetakan keberagaman hukum adat di Indonesia.

Upaya Van Vollenhoven ini sebenarnya adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pribumi dari intervensi hukum kolonial yang sering kali tidak adil. Dengan memetakan 19 wilayah hukum adat, ia berhasil menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah memiliki peradaban hukum yang matang dan kompleks jauh sebelum bangsa Eropa datang. Setiap wilayah memiliki cara unik dalam mengatur hak tanah, waris, hingga sanksi sosial terhadap pelanggaran norma.

Daftar Lengkap 19 Suku di Indonesia Berdasarkan Hukum Adat

Berikut adalah rincian 19 wilayah hukum adat yang tersebar dari ujung barat hingga ujung timur Nusantara. Perlu dicatat bahwa istilah "suku" di sini merujuk pada pengelompokan lingkaran hukum yang mencakup satu atau lebih kelompok etnis dengan karakteristik hukum yang serupa.

NoWilayah Hukum Adat (Adatrechtskringen)Cakupan Wilayah dan Etnis Utama
1AcehAceh Besar, Pidie, Aceh Barat, dan sekitarnya.
2Tanah Gayo, Alas, dan BatakAceh Tengah, Gayo Lues, serta wilayah Sumatera Utara (Batak).
3MinangkabauSumatera Barat dan wilayah perantauan Minang.
4Sumatera SelatanPalembang, Lampung, Bengkulu, dan pedalaman Sumatera Selatan.
5MelayuRiau, Kepulauan Riau, Jambi, dan pesisir timur Sumatera.
6Bangka dan BelitungKepulauan Bangka dan Belitung.
7KalimantanSuku Dayak di pedalaman dan pesisir Kalimantan.
8MinahasaSulawesi Utara dan sekitarnya.
9GorontaloGorontalo dan wilayah pesisir Sulawesi Utara.
10TorajaSulawesi Selatan bagian utara dan Sulawesi Tengah.
11Sulawesi SelatanSuku Bugis, Makassar, Mandar, dan Buton.
12Kepulauan TernateTernate, Tidore, Halmahera, dan sekitarnya.
13Maluku TengahAmbon, Seram, Buru, dan kepulauan sekitarnya.
14Kepulauan Barat DayaKepulauan Wetar, Kisar, dan sekitarnya.
15PapuaSeluruh wilayah daratan Papua (Irian).
16Kepulauan TimorTimor, Flores, Sumba, dan sekitarnya.
17Bali dan LombokSuku Bali dan Suku Sasak di Lombok.
18Jawa Tengah, Jawa Timur, dan MaduraMasyarakat Jawa non-keraton dan Suku Madura.
19Daerah Kerajaan (Solo dan Yogyakarta)Wilayah eks-keraton yang memiliki sistem hukum adat sendiri.

Karakteristik Unik pada Beberapa Wilayah Hukum Adat

Masing-masing dari 19 suku di indonesia berdasarkan hukum adat tersebut memiliki kekhasan yang luar biasa. Misalnya, di wilayah Minangkabau, sistem kekerabatan yang digunakan adalah Matrilineal, di mana garis keturunan dan hak waris jatuh ke tangan pihak perempuan. Hal ini sangat kontras dengan wilayah Batak di Sumatera Utara yang menganut sistem Patrilineal, di mana marga dan warisan diturunkan melalui garis laki-laki.

Di wilayah Bali dan Lombok, hukum adat sangat erat kaitannya dengan sistem keagamaan (Hindu). Masyarakat adat Bali memiliki subak sebagai sistem pengaturan irigasi yang juga diatur dalam hukum adat mereka. Sementara itu, di wilayah Jawa, terdapat perbedaan antara masyarakat pesisir, agraris, dan lingkungan keraton. Wilayah keraton memiliki norma yang lebih formal dan hierarkis dibandingkan dengan wilayah pedesaan di Jawa Tengah atau Jawa Timur yang lebih egaliter.

Upacara adat masyarakat Minangkabau
Masyarakat Minangkabau merupakan salah satu lingkaran hukum adat dengan sistem matrilineal yang paling kuat di dunia.
"Hukum adat adalah bayangan dari jiwa suatu bangsa. Ia tidak akan pernah mati selama masyarakat yang mendukungnya tetap menghidupkan tradisi tersebut dalam sanubarinya." - Kutipan inspiratif tentang eksistensi hukum rakyat.

Penerapan Hukum Adat dalam Kehidupan Modern

Meskipun Indonesia telah memiliki Hukum Nasional (KUHP, KUHPerdata, dll), posisi hukum adat tetap diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2). Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa klasifikasi 19 suku di indonesia berdasarkan hukum adat tetap relevan hingga detik ini.

Dalam kasus-kasus pertanahan, misalnya, hak ulayat sering kali menjadi rujukan utama sebelum beralih ke hukum negara. Begitu juga dalam penyelesaian sengketa ringan di tingkat desa, banyak masyarakat yang lebih memilih jalur kekeluargaan atau mediasi melalui lembaga adat ketimbang melapor ke polisi. Ini membuktikan bahwa kearifan lokal dalam hukum adat memiliki efektivitas yang tinggi dalam menjaga harmoni sosial.

Sidang adat di Papua penyelesaian konflik
Penyelesaian konflik melalui sidang adat masih menjadi pilihan utama di berbagai wilayah hukum adat di Indonesia.

Masa Depan Pluralisme Hukum di Indonesia

Menghadapi arus globalisasi, tantangan terhadap pelestarian 19 suku di indonesia berdasarkan hukum adat semakin besar. Urbanisasi dan asimilasi budaya terkadang mengikis pemahaman generasi muda terhadap norma-norma adat mereka sendiri. Namun, gerakan untuk memformalkan hukum adat ke dalam Peraturan Daerah (Perda) semakin gencar dilakukan di berbagai wilayah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Vonis akhir yang dapat kita ambil adalah bahwa keberagaman hukum adat bukanlah pemecah belah bangsa, melainkan kekayaan intelektual kolektif yang harus dijaga. Dengan memahami 19 suku di indonesia berdasarkan hukum adat, kita belajar untuk lebih toleran dan menghargai bahwa keadilan memiliki banyak wajah di tanah air tercinta ini. Masa depan hukum Indonesia seharusnya tidak meninggalkan hukum adat, melainkan menyerap nilai-nilai luhurnya untuk membangun sistem hukum nasional yang lebih manusiawi dan berbasis pada karakter asli bangsa.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow