Dasar Hukum Masuknya NICA Bersama Sekutu ke Indonesia Lengkap
Dasar hukum masuknya NICA bersama sekutu ke Indonesia adalah sebuah instrumen hukum internasional yang dikenal dengan nama Civil Affairs Agreement. Perjanjian ini menjadi pintu masuk bagi Belanda untuk mencoba kembali menegakkan kekuasaan kolonialnya di Nusantara setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II. Meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, dunia internasional, khususnya blok Sekutu, masih memandang wilayah Indonesia sebagai daerah jajahan Belanda yang harus dikembalikan kepada pemilik asalnya sesuai dengan hukum internasional yang berlaku saat itu.
Ketegangan yang muncul akibat implementasi perjanjian ini memicu berbagai konflik bersenjata di berbagai daerah. Pasukan Sekutu, yang tergabung dalam AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies), datang dengan misi resmi untuk melucuti tentara Jepang dan membebaskan tawanan perang. Namun, keberadaan personil NICA (Netherlands Indies Civil Administration) yang membonceng pasukan ini segera disadari oleh para pejuang kemerdekaan sebagai upaya terselubung untuk melakukan rekolonialisasi. Memahami aspek hukum di balik peristiwa ini sangat penting untuk melihat bagaimana dinamika kedaulatan Indonesia diperjuangkan di meja diplomasi maupun medan pertempuran.

Latar Belakang Kedatangan Sekutu dan NICA
Setelah menyerahnya Jepang tanpa syarat kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945, terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) di Indonesia. Meskipun Soekarno dan Hatta telah memproklamasikan kemerdekaan, pihak Sekutu menganggap bahwa tanggung jawab atas wilayah bekas jajahan Jepang berada di tangan mereka. Berdasarkan kesepakatan di Konferensi Potsdam, wilayah Indonesia yang sebelumnya berada di bawah komando Amerika Serikat (SWPA) dipindahkan ke bawah komando Inggris, yaitu SEAC (South East Asia Command) yang dipimpin oleh Laksamana Lord Louis Mountbatten.
Mountbatten kemudian membentuk komando khusus bernama AFNEI yang dipimpin oleh Letnan Jenderal Sir Philip Christison. Tugas utama pasukan ini adalah menerima penyerahan kekuasaan dari Jepang, melucuti mereka, dan memulangkan tentara Jepang ke negaranya. Selain itu, mereka bertugas membebaskan warga sipil Sekutu dan tentara yang ditawan Jepang (APWI). Namun, Inggris tidak datang sendirian. Mereka membawa serta pejabat-pejabat sipil Belanda yang tergabung dalam NICA, yang dipimpin oleh Dr. Hubertus Johannes van Mook.
Pembentukan AFNEI sebagai Komando Sekutu
AFNEI dibentuk dengan tujuan yang sangat spesifik dan teknis militer. Namun, dalam prakteknya, kehadiran mereka menjadi sangat politis karena mereka harus berhadapan dengan pemerintah Republik Indonesia yang sudah berdiri. Inggris sendiri sebenarnya enggan terlibat dalam konflik internal antara Belanda dan Indonesia, tetapi karena ikatan aliansi dalam Perang Dunia II, mereka terikat oleh perjanjian formal untuk membantu Belanda memulihkan otoritas sipilnya.
Mengenal Civil Affairs Agreement sebagai Dasar Hukum Utama
Jika ditanya apa dasar hukum masuknya NICA bersama sekutu ke Indonesia adalah, maka jawabannya merujuk pada Civil Affairs Agreement (CAA) yang ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 1945. Perjanjian ini dilakukan antara pemerintah Inggris (mewakili Sekutu) dan pemerintah Kerajaan Belanda di London. Inti dari perjanjian ini adalah mengatur penyerahan kembali administrasi pemerintahan di Indonesia dari tangan militer Sekutu kepada pemerintahan sipil Belanda (NICA).
Dalam perjanjian CAA disebutkan bahwa panglima tentara Sekutu akan memegang kekuasaan penuh di wilayah yang dibebaskan untuk sementara waktu. Namun, segera setelah keadaan memungkinkan, otoritas tersebut akan diserahkan kepada NICA. Hal inilah yang menjadi landasan legal bagi Belanda untuk mengirimkan personil sipil dan militernya bersama dengan pasukan Inggris ke kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, dan Semarang.
| Aspek Perbandingan | AFNEI (Sekutu) | NICA (Belanda) |
|---|---|---|
| Pemimpin Utama | Letjen Sir Philip Christison | Dr. Hubertus J. van Mook |
| Tujuan Utama | Melucuti Jepang & Repatriasi APWI | Mengembalikan Administrasi Kolonial |
| Dasar Hukum | Keputusan Konferensi Potsdam | Civil Affairs Agreement (CAA) |
| Komposisi Pasukan | Didominasi tentara Inggris dan India | Pejabat Sipil dan Militer Belanda (KNIL) |
Isi Penting Perjanjian Civil Affairs Agreement
Ada beberapa poin krusial dalam Civil Affairs Agreement yang merugikan posisi kedaulatan Indonesia saat itu:
- Fase Pertama: Panglima tentara Sekutu bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
- Fase Kedua: Setelah keamanan pulih, administrasi pemerintahan akan diserahkan secara bertahap kepada pejabat NICA.
- Pengaturan Keuangan: Penggunaan mata uang NICA diakui sebagai alat pembayaran sah di samping mata uang Jepang yang masih beredar.
- Yurisdiksi Hukum: NICA diberikan wewenang untuk menjalankan fungsi pengadilan dan kepolisian di bawah payung perlindungan militer Sekutu.

Reaksi Bangsa Indonesia Terhadap Kedatangan NICA
Rakyat Indonesia yang telah mencicipi udara kemerdekaan menolak keras kehadiran NICA. Pemerintah Republik Indonesia di bawah Soekarno menyatakan bahwa Civil Affairs Agreement adalah perjanjian yang tidak berlaku bagi Indonesia karena dibuat tanpa melibatkan wakil-wakil dari bangsa Indonesia. Bagi para pejuang, NICA adalah simbol kembalinya penjajahan yang ingin menghapuskan eksistensi Republik yang baru seumur jagung.
Ketegangan memuncak ketika NICA mulai melakukan tindakan provokatif, seperti mempersenjatai kembali mantan tentara KNIL yang baru dibebaskan dari tawanan Jepang. Hal ini memicu kecurigaan bahwa Sekutu tidak benar-benar netral dalam menjalankan tugasnya. Slogan-slogan anti-NICA mulai muncul di tembok-tembok kota, dan pemuda-pemuda bersiap dengan senjata seadanya untuk mempertahankan kemerdekaan.
Insiden-Insiden Besar Akibat Kedatangan NICA
Kedatangan NICA yang berlindung di balik punggung AFNEI memicu berbagai insiden berdarah, di antaranya:
- Pertempuran Surabaya: Dipicu oleh tewasnya Brigadir Jenderal Mallaby dan penolakan arek-arek Suroboyo terhadap ultimatum Inggris yang dianggap membela kepentingan Belanda.
- Palagan Ambarawa: Konflik antara TKR (Tentara Keamanan Rakyat) melawan pasukan Sekutu karena pihak Sekutu secara sepihak memboncengkan NICA dan mempersenjatai tawanan perang di Magelang.
- Bandung Lautan Api: Pengosongan kota Bandung oleh pejuang agar tidak dijadikan markas strategis bagi Sekutu dan NICA.

Perspektif Hukum Internasional dan Kedaulatan RI
Secara hukum internasional versi Barat saat itu, Belanda memang masih dianggap sebagai pemegang kedaulatan sah atas wilayah Hindia Belanda karena belum ada pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Indonesia. Namun, dari kacamata bangsa Indonesia, kedaulatan telah beralih sejak 17 Agustus 1945 berdasarkan hak menentukan nasib sendiri (self-determination). Perbedaan interpretasi hukum inilah yang menjadi inti dari konflik panjang selama masa revolusi fisik 1945-1949.
"Kedaulatan sebuah negara tidak ditentukan oleh perjanjian antar penjajah, melainkan oleh tekad rakyatnya untuk merdeka dan diakui secara de facto maupun de jure oleh dunia." - Kutipan semangat perjuangan para diplomat awal RI.
Kesimpulannya, dasar hukum masuknya NICA bersama sekutu ke Indonesia adalah Civil Affairs Agreement. Perjanjian ini merupakan legitimasi formal bagi Belanda untuk kembali ke Indonesia, meskipun pada akhirnya harus berhadapan dengan perlawanan sengit dari rakyat Indonesia. Perlawanan tersebut memaksa dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk turun tangan dan akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia melalui berbagai rangkaian perundingan seperti Linggarjati, Renville, hingga Konferensi Meja Bundar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow