Dasar Pembenaran Penjatuhan Hukuman dan Penjelasan Teorinya

Dasar Pembenaran Penjatuhan Hukuman dan Penjelasan Teorinya

Smallest Font
Largest Font

Memahami sistem peradilan pidana di Indonesia memerlukan pemahaman mendalam mengenai alasan filosofis dan yuridis di balik pemberian sanksi kepada seseorang yang melakukan tindak pidana. Seringkali muncul pertanyaan dalam studi hukum mengenai berikut yang tidak termasuk dasar pembenaran penjatuhan hukuman adalah hal-hal yang bersifat subjektif atau di luar koridor hukum formal. Hukuman atau pidana bukanlah sebuah tindakan balas dendam semata, melainkan sebuah instrumen hukum yang memiliki landasan teori yang kuat untuk menjaga ketertiban sosial dan menegakkan keadilan.

Dalam diskursus hukum pidana, penjatuhan sanksi harus memiliki legitimasi yang jelas. Tanpa adanya dasar pembenaran yang sah, sebuah hukuman dapat dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan penguasa terhadap warga negaranya. Oleh karena itu, para ahli hukum telah merumuskan berbagai teori pemidanaan yang menjadi pilar utama dalam menentukan apakah seseorang layak dijatuhi pidana atau tidak. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai berbagai teori tersebut dan mengidentifikasi apa saja yang sebenarnya tidak boleh dijadikan alasan dalam menjatuhkan hukuman.

Palu hakim di atas buku hukum pidana
Penegakan hukum pidana harus didasarkan pada teori pemidanaan yang diakui secara universal.

Mengenal Teori Absolut atau Teori Pembalasan (Retributif)

Teori pertama yang menjadi dasar pembenaran penjatuhan hukuman adalah teori absolut atau sering disebut sebagai teori retributif. Menurut pandangan ini, pidana dijatuhkan semata-mata karena orang tersebut telah melakukan kejahatan. Fokus utamanya adalah pada perbuatan masa lalu sang pelaku, bukan pada manfaat hukuman tersebut di masa depan. Pembalasan merupakan inti dari teori ini, di mana pelaku harus merasakan penderitaan yang setimpal dengan apa yang telah ia perbuat.

Tokoh-tokoh besar seperti Immanuel Kant dan Hegel mendukung pandangan ini. Kant berpendapat bahwa pidana adalah tuntutan kategoris dari keadilan. Jika seseorang membunuh, maka ia harus mati; bukan karena hukuman itu akan membawa manfaat sosial, tetapi karena keadilan menuntut adanya kesetaraan antara perbuatan dan sanksi. Dalam konteks ini, jika ditanya mengenai berikut yang tidak termasuk dasar pembenaran penjatuhan hukuman adalah kepentingan ekonomi pemerintah, maka jawabannya jelas bahwa dalam teori absolut, hanya kejahatan itu sendirilah yang menjadi dasar sanksi.

Teori Relatif atau Teori Tujuan (Utilitarian)

Berbeda dengan teori absolut, teori relatif melihat pidana sebagai alat untuk mencapai tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dasar pembenaran penjatuhan hukuman dalam teori ini terletak pada kegunaannya untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa depan. Ada dua aspek utama dalam pencegahan ini, yaitu pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).

  • Pencegahan Umum: Hukuman dijatuhkan untuk menakut-nakuti masyarakat luas agar tidak meniru perbuatan pidana tersebut.
  • Pencegahan Khusus: Hukuman ditujukan langsung kepada pelaku agar ia jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi di masa mendatang.
  • Rehabilitasi: Memberikan pembinaan kepada pelaku agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Dalam pandangan penganut utilitarian seperti Jeremy Bentham, penderitaan yang ditimbulkan oleh hukuman hanya dapat dibenarkan jika ia mampu mencegah penderitaan yang lebih besar di kemudian hari. Jika sebuah hukuman tidak memberikan manfaat nyata bagi ketertiban umum, maka menurut teori ini, hukuman tersebut kehilangan dasar pembenarannya.

Suasana pembinaan di lembaga pemasyarakatan
Fungsi rehabilitasi dalam hukum pidana modern bertujuan mengembalikan pelaku ke jalan yang benar.

Teori Gabungan sebagai Jalan Tengah

Karena teori absolut dan teori relatif memiliki kelemahan masing-masing, muncullah teori gabungan. Teori ini mencoba menyatukan unsur pembalasan dan unsur tujuan (manfaat). Dalam hukum pidana modern, termasuk di Indonesia, teori gabungan inilah yang paling banyak dianut. Dasar pembenaran penjatuhan hukuman tidak hanya didasarkan pada kesalahan pelaku (pembalasan), tetapi juga harus mempertimbangkan efeknya terhadap perlindungan masyarakat.

"Hukuman tidak boleh lebih berat daripada apa yang pantas diterima oleh pelaku sesuai tingkat kesalahannya, namun hukuman tersebut juga harus memiliki tujuan yang jelas untuk menjaga ketertiban umum."

Berdasarkan teori ini, hakim dalam memutus perkara akan mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban serta peluang rehabilitasi bagi pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita tidak lagi hanya mengejar rasa sakit bagi pelanggar, tetapi juga mengejar restorasi sosial.

Analisis: Berikut yang Tidak Termasuk Dasar Pembenaran Penjatuhan Hukuman

Setelah memahami berbagai teori di atas, kita dapat mengidentifikasi poin-poin yang sering disalahpahami sebagai alasan pemidanaan padahal secara hukum tidak dibenarkan. Hal-hal berikut yang tidak termasuk dasar pembenaran penjatuhan hukuman adalah sebagai berikut:

Kategori Hal yang Tidak Termasuk Dasar Pembenaran Alasan Hukumnya
Sentimen Pribadi Balas dendam pribadi atau kebencian hakim/pihak berwenang. Hukuman harus objektif berdasarkan undang-undang, bukan emosi individu.
Kepentingan Politik Menghilangkan lawan politik atau menekan kelompok tertentu. Melanggar asas persamaan di hadapan hukum (Equality before the law).
Status Sosial Perbedaan hukuman berdasarkan kasta, kekayaan, atau jabatan. Hukum pidana bersifat universal dan tidak memandang bulu.
Kebutuhan Ekonomi Menjatuhkan denda besar hanya untuk menambah kas negara. Tujuan pidana adalah keadilan dan pencegahan, bukan profitabilitas.

Poin-poin di atas sering muncul dalam soal-soal ujian hukum untuk menguji pemahaman mahasiswa tentang asas legalitas dan etika profesi hukum. Jika sanksi dijatuhkan berdasarkan alasan di atas, maka putusan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui upaya hukum seperti banding atau kasasi.

Ruang sidang pengadilan yang transparan
Transparansi dalam persidangan memastikan hukuman dijatuhkan berdasarkan bukti dan hukum, bukan subjektivitas.

Pentingnya Asas Legalitas dalam Pemidanaan

Satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam membahas dasar pembenaran penjatuhan hukuman adalah Asas Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Asas ini menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Ini berarti, meskipun seseorang melakukan perbuatan yang dianggap asusila atau tidak sopan menurut masyarakat, jika perbuatan tersebut tidak diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang, maka hakim tidak memiliki dasar pembenaran untuk menjatuhkan hukuman. Kepentingan moralitas publik semata, tanpa adanya aturan hukum tertulis, seringkali tidak termasuk dasar pembenaran penjatuhan hukuman yang sah secara yuridis formal di negara hukum seperti Indonesia.

Implementasi dalam KUHP Baru Indonesia

Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP baru ini, filosofi pemidanaan bergeser dari sekadar pembalasan menuju keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini memperjelas bahwa dasar pembenaran penjatuhan hukuman kini lebih difokuskan pada perbaikan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut.

Dalam KUHP baru, hakim diberikan ruang untuk memberikan sanksi berupa kerja sosial atau rehabilitasi untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman pendek. Ini membuktikan bahwa sistem hukum kita semakin menjauh dari konsep pembalasan primitif dan lebih mengedepankan kemanusiaan serta reintegrasi sosial pelaku pidana.

Kesimpulan

Secara garis besar, dasar pembenaran penjatuhan hukuman bersandar pada tiga pilar utama: pembalasan yang proporsional (absolut), manfaat pencegahan dan rehabilitasi (relatif), serta keseimbangan antara keduanya (gabungan). Sebagai jawaban atas pertanyaan kritis, hal-hal berikut yang tidak termasuk dasar pembenaran penjatuhan hukuman adalah sentimen pribadi, kepentingan politik praktis, diskriminasi status sosial, dan keinginan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari denda pidana.

Dengan memahami batasan-batasan ini, kita dapat lebih kritis dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia agar tetap berada di jalur yang benar, adil, dan beradab. Penjatuhan pidana harus selalu berlandaskan pada bukti yang kuat, prosedur yang benar, dan filosofi keadilan yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow