Dasar Hukum Pembentukan Komnas HAM di Indonesia yang Perlu Diketahui
- Awal Mula Kehadiran Komnas HAM Melalui Keputusan Presiden
- Transformasi Menuju Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Dasar Hukum Pendukung: UU Nomor 26 Tahun 2000
- Fungsi Utama Komnas HAM Berdasarkan Landasan Hukumnya
- Pentingnya Independensi dalam Dasar Hukum Komnas HAM
- Kesimpulan Mengenai Landasan Yuridis Komnas HAM
Memahami struktur kenegaraan dan perlindungan warga negara tidak terlepas dari peran lembaga-lembaga mandiri yang mengawasi jalannya roda pemerintahan. Salah satu institusi yang paling krusial dalam menjaga marwah kemanusiaan di tanah air adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, sebenarnya dasar hukum pembentukan Komnas HAM di Indonesia adalah apa dan bagaimana perjalanannya secara legal formal?
Eksistensi lembaga ini bukan sekadar tren politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa hak-hak fundamental setiap individu dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Sejak masa transisi Orde Baru hingga era Reformasi, landasan hukum lembaga ini terus diperkuat guna memberikan wewenang yang lebih luas dan independen dalam mengusut berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah hukum Republik Indonesia.

Awal Mula Kehadiran Komnas HAM Melalui Keputusan Presiden
Mungkin banyak yang belum menyadari bahwa pada awal pembentukannya, Komnas HAM tidak langsung dipayungi oleh sebuah Undang-Undang yang kuat. Dasar hukum pembentukan Komnas HAM di Indonesia adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 7 Juni 1993.
Lahirnya Keppres ini dipicu oleh tekanan internasional dan rekomendasi dari Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia yang pertama di tahun 1991. Dunia internasional kala itu menyoroti catatan HAM Indonesia, terutama setelah peristiwa Santa Cruz di Timor Timur. Sebagai respons, pemerintah merasa perlu membentuk lembaga nasional yang khusus menangani isu-isu tersebut agar citra Indonesia di mata dunia tetap terjaga, sekaligus memberikan kanal bagi aspirasi HAM di dalam negeri.
Meskipun dibentuk melalui instrumen hukum setingkat Keputusan Presiden, Komnas HAM pada periode 1993-1999 telah mulai bekerja melakukan pemantauan dan penyelidikan. Namun, banyak pakar hukum berpendapat bahwa kedudukan lembaga yang hanya berdasarkan Keppres cenderung lemah dan rentan terhadap intervensi kekuasaan eksekutif.
Transformasi Menuju Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Seiring dengan bergulirnya semangat reformasi pada tahun 1998, tuntutan untuk memperkuat landasan hukum lembaga HAM semakin menguat. Maka dari itu, jawaban paling komprehensif atas pertanyaan mengenai dasar hukum pembentukan Komnas HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU No. 39 Tahun 1999 ini menjadi tonggak sejarah baru. Di dalamnya, Komnas HAM ditetapkan sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Berdasarkan pasal 75 UU ini, Komnas HAM memiliki tujuan untuk:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Dengan adanya UU ini, legalitas Komnas HAM menjadi sangat kuat. Statusnya bukan lagi sekadar bentukan Presiden, melainkan mandat langsung dari rakyat melalui mekanisme legislasi di DPR RI. Hal ini memberikan jaminan bahwa Komnas HAM tidak dapat dibubarkan dengan mudah hanya melalui kebijakan sepihak dari pemerintah.

Perbandingan Landasan Hukum Komnas HAM
Untuk memudahkan pemahaman mengenai perbedaan antara landasan hukum lama dan baru, berikut adalah tabel perbandingannya:
| Aspek Perbandingan | Keppres No. 50 Tahun 1993 | UU No. 39 Tahun 1999 |
|---|---|---|
| Status Hukum | Keputusan Presiden (Eksekutif) | Undang-Undang (Legislatif & Eksekutif) |
| Independensi | Terbatas, di bawah pengawasan Presiden | Penuh, sebagai lembaga mandiri |
| Wewenang Penyelidikan | Masih bersifat administratif/rekomendasi | Memiliki kewenangan pro-justitia (UU No. 26/2000) |
| Jumlah Anggota | Ditetapkan oleh Presiden | Dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM |
Dasar Hukum Pendukung: UU Nomor 26 Tahun 2000
Selain UU No. 39 Tahun 1999, instrumen lain yang memperkuat dasar hukum pembentukan Komnas HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. UU ini memberikan peran spesifik kepada Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat (Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan).
Dalam konteks hukum acara, Komnas HAM bertindak sebagai penyidik awal sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Tanpa landasan hukum ini, Komnas HAM tidak akan memiliki "gigi" untuk menyeret pelaku pelanggaran HAM berat ke meja hijau. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah membangun ekosistem yang saling mendukung untuk perlindungan hak asasi warga negaranya.
"Keadilan tidak akan tercapai tanpa adanya lembaga yang independen dan berani mengungkapkan kebenaran di balik pelanggaran hak-hak dasar manusia."
Kehadiran UU No. 26 Tahun 2000 ini melengkapi mandat yang diberikan oleh UU No. 39 Tahun 1999, menjadikan Komnas HAM sebagai garda terdepan dalam proses hukum transisional di Indonesia, terutama untuk menyelesaikan kasus-kasus masa lalu yang belum tuntas.
Fungsi Utama Komnas HAM Berdasarkan Landasan Hukumnya
Berdasarkan dasar hukum pembentukan Komnas HAM di Indonesia adalah UU No. 39 Tahun 1999, terdapat empat fungsi utama yang dijalankan oleh lembaga ini secara simultan. Keempat fungsi ini adalah pilar utama dalam menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia:
- Fungsi Pengkajian dan Penelitian: Melakukan studi mendalam mengenai instrumen internasional dan peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan HAM.
- Fungsi Penyuluhan: Menyebarluaskan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat luas agar kesadaran akan hak dan kewajiban meningkat.
- Fungsi Pemantauan: Mengamati pelaksanaan HAM di lapangan, termasuk melakukan kunjungan ke tempat penahanan atau daerah konflik.
- Fungsi Mediasi: Menjadi penengah dalam konflik antarpihak yang berkaitan dengan pelanggaran HAM guna mencapai kesepakatan damai tanpa harus melalui jalur pengadilan yang panjang.

Pentingnya Independensi dalam Dasar Hukum Komnas HAM
Salah satu poin paling krusial dalam dasar hukum pembentukan Komnas HAM di Indonesia adalah aspek independensi. Pasal 76 UU No. 39 Tahun 1999 secara eksplisit menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota Komnas HAM dilarang dipengaruhi oleh pihak manapun. Independensi ini mencakup kemandirian dalam pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, hingga penentuan agenda kerja.
Kemandirian ini sangat penting karena seringkali pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM adalah oknum pejabat negara atau institusi pemerintah itu sendiri. Jika Komnas HAM berada di bawah kendali langsung pemerintah, maka objektivitas laporan dan penyelidikannya tentu akan diragukan oleh publik maupun komunitas internasional.
Kesimpulan Mengenai Landasan Yuridis Komnas HAM
Secara ringkas, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum pembentukan Komnas HAM di Indonesia adalah berawal dari Keppres Nomor 50 Tahun 1993 yang kemudian diperkuat dan diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Landasan hukum ini terus berkembang dengan dukungan UU Nomor 26 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan pro-justitia dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Dengan memahami landasan hukum ini, kita sebagai warga negara dapat lebih menghargai keberadaan Komnas HAM sebagai institusi pelindung demokrasi. Dukungan publik sangat diperlukan agar lembaga ini tetap konsisten pada mandatnya, tanpa takut pada tekanan politik mana pun, demi terciptanya Indonesia yang adil dan menjunjung tinggi martabat manusia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow