Dasar Hukum Penagihan Pajak Tertulis di Indonesia Terbaru

Dasar Hukum Penagihan Pajak Tertulis di Indonesia Terbaru

Smallest Font
Largest Font

Membahas mengenai sistem perpajakan di Indonesia tentu tidak bisa dilepaskan dari aspek legalitas yang mengaturnya secara ketat. Banyak masyarakat bertanya-tanya, dasar hukum yang tertulis tentang penagihan pajak sebenarnya apa saja? Pertanyaan ini sangat krusial karena penagihan pajak adalah tindakan administratif yang bersifat memaksa dan bersentuhan langsung dengan hak milik warga negara. Tanpa dasar hukum yang kuat, tindakan penagihan bisa dianggap sebagai kesewenang-wenangan otoritas fiskal.

Sesuai dengan amanat Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, segala pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Hal ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk dalam hal penagihan aktif, harus memiliki sandaran hukum yang jelas dan tertulis. Artikel ini akan membedah secara mendalam hierarki aturan yang menjadi landasan utama bagi fiskus dalam menjalankan tugasnya menagih piutang negara.

Buku Undang-Undang Perpajakan Indonesia
Buku Undang-Undang menjadi pedoman utama dalam setiap tindakan penagihan pajak oleh DJP.

Hierarki Dasar Hukum Penagihan Pajak di Indonesia

Secara garis besar, dasar hukum yang tertulis tentang penagihan pajak bersumber dari beberapa regulasi utama yang saling berkaitan. Regulasi ini mengatur mulai dari definisi piutang pajak hingga prosedur eksekusi penyitaan aset wajib pajak yang membandel.

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Aturan ini telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Aturan ini kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana, seperti PMK No. 189/PMK.03/2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Ketentuan-ketentuan di atas memberikan wewenang kepada Pejabat dan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penagihan jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat ketetapan pajak.

Undang-Undang KUP sebagai Fondasi Utama

Undang-Undang KUP merupakan lex generalis dalam hukum formal perpajakan di Indonesia. Dalam undang-undang ini, diatur mengenai proses timbulnya utang pajak dan kapan sebuah utang pajak mulai dapat ditagih. Pasal 18 UU KUP menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) merupakan dasar penagihan pajak.

"Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa."

Melalui pasal tersebut, jelas terlihat bahwa negara memiliki instrumen tertulis untuk memaksa kepatuhan. Namun, proses ini tidak terjadi secara instan, melainkan melalui tahapan penagihan persuasif terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap penagihan aktif.

Mekanisme Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Salah satu instrumen paling kuat dalam dasar hukum yang tertulis tentang penagihan pajak adalah Surat Paksa. Berdasarkan UU PPSP, Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Kekuatan Surat Paksa ini setara dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tahapan PenagihanDasar Hukum / DokumenJangka Waktu
Penagihan PasifSTP, SKPKB, SKPKBTSaat Jatuh Tempo
Surat TeguranPasal 18 UU PPSP7 hari setelah jatuh tempo
Surat PaksaPasal 7 UU PPSP21 hari setelah Surat Teguran
Penyitaan (SPMP)Pasal 12 UU PPSP2 x 24 jam setelah Surat Paksa
LelangUU PPSP & UU LelangSesuai pengumuman lelang

Mekanisme ini dirancang sedemikian rupa agar Wajib Pajak diberikan kesempatan yang cukup untuk melunasi kewajibannya. Namun, jika dalam jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan utang tetap tidak dilunasi, maka Jurusita Pajak akan memberitahukan Surat Paksa.

Proses penagihan pajak oleh jurusita
Jurusita Pajak memiliki wewenang hukum untuk mengeksekusi penagihan berdasarkan Surat Paksa.

Tindakan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Dalam kondisi tertentu, fiskus dapat melakukan penagihan tanpa menunggu jatuh tempo atau tanpa mengikuti urutan prosedur formal yang biasa. Hal ini disebut dengan Penagihan Seketika dan Sekaligus. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 6 UU PPSP.

Kondisi yang memungkinkan tindakan ini antara lain jika Wajib Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, memindahtangankan barang dalam rangka penghentian usaha, atau jika terdapat tanda-tanda Wajib Pajak akan membubarkan badan usahanya. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan penerimaan negara sebelum aset Wajib Pajak hilang atau berpindah tangan.

Hak Mendahulu Negara atas Utang Pajak

Penting untuk dipahami bahwa negara memiliki hak mendahulu dalam urusan piutang pajak. Artinya, kedudukan negara sebagai kreditur pajak lebih tinggi dibandingkan kreditur lainnya dalam hal pembagian harta kekayaan Wajib Pajak yang pailit atau dibubarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU KUP.

Hak mendahulu ini meliputi pokok pajak, bunga, denda administrasi, dan biaya penagihan pajak. Namun, perlu dicatat bahwa hak mendahulu ini tidak berlaku jika ada biaya perkara di pengadilan semata-mata karena pelelangan suatu barang, atau biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut.

Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Meskipun negara memiliki wewenang besar, hukum juga memberikan batasan melalui konsep kedaluwarsa. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, dan kenaikan, kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.

Namun, masa kedaluwarsa ini dapat tertangguh apabila diterbitkan Surat Paksa, Wajib Pajak mengakui utang pajaknya melalui pengajuan angsuran, atau terdapat penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini menjamin bahwa dasar hukum yang tertulis tentang penagihan pajak tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian waktu.

Gedung Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan instansi yang mengelola administrasi dan penagihan pajak di tingkat lokal.

Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak

Di sisi lain, Wajib Pajak tidak dibiarkan tanpa pembelaan. Jika dirasa tindakan penagihan yang dilakukan oleh pejabat pajak tidak sesuai dengan prosedur atau terdapat kesalahan material dalam surat ketetapan, Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum. Hal ini juga diatur dalam dasar hukum perpajakan tertulis kita.

  1. Gugatan: Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.
  2. Keberatan dan Banding: Terkait dengan materi atau besaran utang pajak yang ditagihkan.
  3. Permohonan Pembetulan: Jika terdapat kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang bersifat manusiawi dalam dokumen penagihan.

Eksistensi lembaga Pengadilan Pajak merupakan bukti bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan menjunjung tinggi check and balances antara negara dan warga negaranya.

Langkah Bijak Menghadapi Proses Penagihan

Memahami dasar hukum yang tertulis tentang penagihan pajak bukan sekadar tentang mengetahui pasal-pasal dalam undang-undang, melainkan tentang membangun kesadaran akan hak dan kewajiban. Vonis akhirnya adalah bahwa sistem hukum perpajakan Indonesia telah menyediakan koridor yang sangat jelas. Penagihan pajak bukan bertujuan untuk mematikan usaha atau membebani masyarakat secara sepihak, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa setiap warga negara berkontribusi sesuai dengan porsinya demi pembangunan nasional.

Rekomendasi terbaik bagi Wajib Pajak adalah selalu melakukan rekonsiliasi data perpajakan secara berkala. Jika mendapatkan surat teguran, segeralah melakukan komunikasi dengan Account Representative (AR) di KPP terkait. Seringkali, masalah penagihan muncul akibat sumbat komunikasi atau ketidaktahuan prosedur. Dengan mengedepankan transparansi dan kooperatif, risiko penagihan aktif yang memberatkan seperti penyitaan aset atau pencegahan ke luar negeri dapat dihindari sepenuhnya. Kepatuhan pajak adalah investasi pada kedaulatan hukum dan stabilitas ekonomi negara kita di masa depan.

Pemerintah juga terus melakukan reformasi perpajakan melalui Core Tax System untuk memastikan transparansi data yang lebih baik. Ke depannya, proses penagihan akan semakin terintegrasi dan berbasis data yang akurat, sehingga meminimalkan sengketa antara fiskus dan wajib pajak. Oleh karena itu, mendalami dasar hukum yang tertulis tentang penagihan pajak saat ini adalah langkah preventif paling cerdas yang bisa dilakukan oleh setiap pelaku usaha dan individu di Indonesia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow