Dasar Hukum Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi dan Implementasinya
- Landasan Konstitusional Pendidikan Agama
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
- Regulasi Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK)
- Tabel Hierarki Dasar Hukum Pendidikan Agama
- Pendidikan Agama sebagai Instrumen Moderasi Beragama
- Tantangan dan Implementasi di Lapangan
- Urgensi Mempertahankan Eksistensi Pendidikan Agama
Pendidikan agama memiliki kedudukan yang sangat fundamental dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada visi besar bangsa untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia di tengah arus modernisasi yang semakin kencang. Memahami dasar hukum pendidikan agama di perguruan tinggi menjadi krusial, baik bagi pengelola institusi pendidikan maupun bagi mahasiswa itu sendiri, guna memastikan bahwa kurikulum yang dijalankan selaras dengan konstitusi negara.
Di tingkat pendidikan tinggi, pendidikan agama tidak dipandang sebagai subjek tambahan semata, melainkan sebagai fondasi pembangunan karakter. Secara filosofis, pendidikan ini bertujuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dengan ilmu pengetahuan, sehingga lulusan perguruan tinggi tidak hanya kompeten secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi. Untuk menjamin pelaksanaan hal tersebut, pemerintah telah menyusun rangkaian regulasi yang mengikat secara yuridis bagi seluruh jenis perguruan tinggi di Indonesia.

Landasan Konstitusional Pendidikan Agama
Titik tolak paling mendasar dari keberadaan pendidikan agama di lingkungan kampus adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 31 Ayat (3) secara eksplisit mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat konstitusi ini memberikan mandat kepada setiap institusi pendidikan untuk menempatkan pendidikan agama sebagai pilar utama.
Lebih lanjut, Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing memperkuat alasan mengapa pendidikan agama di perguruan tinggi harus diberikan sesuai dengan agama yang dianut oleh mahasiswa. Hal ini memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan fasilitas bagi warga negaranya dalam mendalami keyakinan mereka secara akademis dan sistematis di bangku kuliah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Secara operasional, dasar hukum pendidikan agama di perguruan tinggi yang paling sering dirujuk adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam undang-undang ini, diatur secara tegas mengenai kewajiban pemenuhan hak mahasiswa terhadap pendidikan agama yang sesuai dengan keyakinannya.
- Pasal 12 Ayat (1) huruf a: Menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
- Pasal 37 Ayat (2): Menetapkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
Adanya kata "wajib" dalam Pasal 37 menunjukkan bahwa pendidikan agama bukan bersifat opsional atau pilihan (elective), melainkan keharusan kurikuler. Tanpa adanya mata kuliah ini, sebuah kurikulum program studi di perguruan tinggi dapat dianggap cacat hukum dan tidak sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
Regulasi Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK)
Seiring dengan perkembangan sistem pendidikan, terbitlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang ini mempertegas kembali posisi pendidikan agama dalam struktur kurikulum di universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Dalam UU ini, pendidikan agama dikategorikan sebagai bagian dari Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU).
"Pendidikan tinggi harus mampu menghasilkan insan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia melalui proses pembelajaran yang terstruktur dan bermutu tinggi sesuai dengan landasan hukum yang berlaku."
Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), standar kompetensi lulusan untuk mata kuliah agama ditetapkan secara detail. Tujuannya adalah agar pendidikan agama di kampus tidak hanya bersifat teoretis-dogmatis, tetapi juga mampu mendorong terciptanya kerukunan antarumat beragama dan sikap moderasi beragama di kalangan mahasiswa.
Tabel Hierarki Dasar Hukum Pendidikan Agama
Untuk memudahkan pemahaman mengenai urutan regulasi yang menaungi pendidikan agama di kampus, berikut adalah ringkasan data hukum yang relevan:
| No | Jenis Peraturan | Nomor/Tahun | Substansi Terkait Pendidikan Agama |
|---|---|---|---|
| 1 | UUD 1945 | Pasal 31 & 29 | Mandat peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia dalam sistem pendidikan. |
| 2 | Undang-Undang | No. 20 Tahun 2003 | Kewajiban kurikulum pendidikan tinggi memuat pendidikan agama. |
| 3 | Undang-Undang | No. 12 Tahun 2012 | Penetapan agama sebagai mata kuliah wajib bagi seluruh mahasiswa. |
| 4 | Peraturan Pemerintah | No. 4 Tahun 2014 | Penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi. |
| 5 | Permendikbudristek | No. 53 Tahun 2023 | Penjaminan mutu pendidikan tinggi yang mencakup aspek sikap dan nilai agama. |

Pendidikan Agama sebagai Instrumen Moderasi Beragama
Dalam konteks modern, dasar hukum pendidikan agama di perguruan tinggi juga diarahkan untuk mendukung program Moderasi Beragama. Pemerintah menyadari bahwa perguruan tinggi seringkali menjadi medan pertempuran ideologi. Oleh karena itu, pengajaran agama di kampus wajib mengedepankan prinsip inklusivitas, toleransi, dan kebangsaan.
Implementasi dari peraturan-peraturan di atas mewajibkan dosen pendidikan agama untuk memiliki kualifikasi yang mumpuni, tidak hanya dalam aspek teologi, tetapi juga dalam wawasan kebangsaan. Hal ini penting agar mahasiswa tidak terjebak dalam pemahaman agama yang sempit atau ekstrem. Pendidikan agama diharapkan menjadi benteng bagi mahasiswa dalam menghadapi paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan kedaulatan NKRI.
Tantangan dan Implementasi di Lapangan
Meskipun dasar hukumnya sangat kuat, implementasi pendidikan agama di perguruan tinggi sering kali menghadapi tantangan teknis. Salah satunya adalah keterbatasan jumlah dosen agama yang sesuai dengan agama mahasiswa, terutama di perguruan tinggi swasta yang memiliki basis agama tertentu. Namun, peraturan tetap mewajibkan perguruan tinggi untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut, baik melalui kerja sama antar-institusi maupun penggunaan platform pembelajaran digital yang terverifikasi.
Selain itu, relevansi metode pengajaran juga menjadi sorotan. Pendidikan agama dituntut untuk bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi informasi. Kurikulum harus mampu menjawab persoalan-persoalan etika kontemporer, seperti etika digital, kecerdasan buatan, hingga masalah lingkungan hidup dari perspektif religius. Hal ini sesuai dengan semangat Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang menekankan pada pengembangan kemampuan berpikir kritis dan solutif.

Urgensi Mempertahankan Eksistensi Pendidikan Agama
Banyak pihak yang terkadang mempertanyakan mengapa pendidikan agama masih diwajibkan di tingkat universitas, di mana mahasiswa dianggap sudah dewasa secara spiritual. Namun, jika kita menelaah kembali dasar hukum pendidikan agama di perguruan tinggi, jawabannya jelas: untuk menjaga keseimbangan antara hardskill dan softskill. Ilmu tanpa agama adalah buta, dan agama tanpa ilmu adalah lumpuh.
Keberadaan landasan hukum yang kuat memastikan bahwa negara tetap berkomitmen pada pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pendidikan agama di kampus berfungsi sebagai kompas moral bagi calon-calon pemimpin bangsa, ilmuwan, dan profesional agar tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Tanpa adanya payung hukum ini, ada risiko besar bahwa sistem pendidikan kita hanya akan mencetak robot-robot cerdas yang kehilangan nurani dan rasa tanggung jawab sosial di hadapan Sang Pencipta.
Sebagai langkah strategis ke depan, setiap universitas harus memastikan bahwa dasar hukum pendidikan agama di perguruan tinggi diimplementasikan secara kreatif dan mendalam. Rekomendasinya adalah memperbanyak ruang dialog antar-keyakinan di dalam kelas agama untuk memperkuat tenun kebangsaan. Dengan memahami dan menerapkan regulasi ini secara konsisten, perguruan tinggi akan menjadi kawah candradimuka yang melahirkan generasi emas yang berkarakter kuat dan siap membawa Indonesia bersaing di kancah global tanpa kehilangan jati diri religiusnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow