Dasar Hukum Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta Indonesia
- Landasan Konstitusional Sishankamrata dalam UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- Pembagian Komponen dalam Pertahanan Semesta
- Sifat-Sifat Sishankamrata yang Wajib Dipahami
- Tantangan Sishankamrata di Era Digital
- Transformasi Pertahanan di Tengah Dinamika Geopolitik Global
Memahami dasar hukum sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau yang sering disingkat sebagai Sishankamrata merupakan langkah krusial bagi setiap warga negara untuk memahami bagaimana kedaulatan Indonesia dilindungi. Sebagai negara kepulauan yang memiliki posisi strategis di persimpangan dunia, Indonesia memerlukan sistem pertahanan yang tidak hanya mengandalkan kekuatan militer profesional, tetapi juga mengintegrasikan seluruh sumber daya nasional. Konsep ini lahir dari sejarah panjang perjuangan bangsa yang membuktikan bahwa keterlibatan rakyat secara total adalah kunci keberhasilan dalam menghadapi ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
Sishankamrata bukan sekadar doktrin militer, melainkan sebuah filosofi bernegara yang menempatkan rakyat sebagai subjek sekaligus objek pertahanan. Secara teoretis, sistem ini dirancang untuk bersifat semesta, yang berarti melibatkan seluruh rakyat, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya secara terintegrasi dan berkesinambungan. Untuk menjamin agar sistem ini berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, pemerintah telah menyusun regulasi yang kuat sebagai payung hukum yang mengikat. Tanpa landasan legalitas yang jelas, pengerahan massa atau sumber daya bisa berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan tatanan sipil.

Landasan Konstitusional Sishankamrata dalam UUD 1945
Pilar utama dari dasar hukum sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Setelah melalui proses amandemen, ketentuan mengenai pertahanan dan keamanan negara dipertegas untuk memisahkan peran antara pertahanan dan ketertiban umum. Hal ini penting untuk memastikan adanya spesialisasi fungsi namun tetap dalam satu napas perjuangan semesta.
Analisis Pasal 30 UUD 1945
Pasal 30 UUD 1945 adalah jantung dari legalitas Sishankamrata. Di dalamnya, terdapat lima ayat yang merinci bagaimana pertahanan negara harus dikelola secara kolektif:
- Ayat (1): Menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ini adalah perintah konstitusional yang memberikan landasan bagi kewajiban bela negara.
- Ayat (2): Menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- Ayat (3): Menjelaskan tugas TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
- Ayat (4): Menjelaskan tugas Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
- Ayat (5): Mengamanatkan bahwa susunan dan tata cara pelaksanaan partisipasi warga negara diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Melalui Pasal 30 ini, negara secara eksplisit mengakui bahwa kekuatan militer (TNI) tidak dapat berdiri sendiri. Keberadaan rakyat sebagai kekuatan pendukung memberikan dimensi moral dan logistik yang sangat besar, terutama dalam skenario perang berlarut atau ancaman asimetris yang melibatkan aktor non-negara.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Jika UUD 1945 adalah landasan filosofis dan konstitusional, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 adalah landasan operasionalnya. UU ini lahir sebagai respons terhadap tuntutan reformasi untuk menciptakan sistem pertahanan yang lebih profesional dan transparan. Dalam undang-undang ini, definisi mengenai pertahanan negara diperjelas sebagai segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan.
"Pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut."
Pasal 7 dalam UU ini menekankan bahwa pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama. Namun, dalam menghadapi ancaman non-militer, kementerian atau lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan menjadi unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi. Inilah esensi dari kesemestaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pembagian Komponen dalam Pertahanan Semesta
Untuk memahami bagaimana dasar hukum sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta bekerja secara praktis, kita perlu melihat pembagian komponen pertahanan yang diatur dalam regulasi. Pembagian ini bertujuan agar setiap elemen bangsa mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing dalam kondisi damai maupun darurat.
| Komponen Pertahanan | Subjek / Unsur | Fungsi Utama | Dasar Hukum Terkait |
|---|---|---|---|
| Komponen Utama | Tentara Nasional Indonesia (TNI) | Kekuatan inti dalam menghadapi ancaman militer. | UU No. 34 Tahun 2004 |
| Komponen Cadangan | Warga negara, SDA, sarpras nasional yang telah disiapkan. | Memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama. | UU No. 23 Tahun 2019 |
| Komponen Pendukung | Garda bangsa, industri pertahanan, sumber daya manusia. | Meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama & cadangan. | UU No. 3 Tahun 2002 |
Pengelolaan komponen cadangan kini semakin dipertegas dengan hadirnya UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Hal ini membuktikan bahwa negara terus memperbarui perangkat hukumnya agar relevan dengan dinamika ancaman global, seperti perang siber, pandemi, dan krisis pangan yang bisa mengganggu stabilitas nasional.
Sifat-Sifat Sishankamrata yang Wajib Dipahami
Berdasarkan berbagai dasar hukum sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terdapat tiga sifat utama yang melekat pada sistem pertahanan Indonesia. Sifat ini menjadi pembeda utama antara pertahanan Indonesia dengan negara-negara yang menganut sistem pertahanan murni militeristik.
- Kerakyatan: Orientasi pertahanan diabdikan oleh, dari, dan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
- Kesemestaan: Seluruh sumber daya nasional digunakan secara total untuk upaya pertahanan tanpa terkecuali.
- Kewilayahan: Gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Prinsip kewilayahan ini sangat strategis. Dengan ribuan pulau, Indonesia tidak mungkin hanya mempertahankan satu pusat pemerintahan saja. Setiap jengkal tanah di wilayah NKRI harus memiliki daya tangkal yang kuat, di mana rakyat di daerah tersebut menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan merespons ancaman awal sebelum bantuan dari pusat tiba.

Tantangan Sishankamrata di Era Digital
Seiring dengan perkembangan teknologi, dasar hukum sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta juga dituntut untuk mampu menjawab tantangan ancaman hibrida. Ancaman saat ini tidak lagi selalu berupa agresi militer terbuka, melainkan serangan siber terhadap infrastruktur kritis, penyebaran disinformasi yang memecah belah bangsa, hingga spionase ekonomi.
Dalam konteks ini, rakyat sebagai komponen pendukung memiliki peran baru. Literasi digital dan kesadaran akan keamanan siber menjadi bagian dari kewajiban bela negara di masa kini. Pemerintah melalui kementerian terkait terus menyelaraskan regulasi teknis agar Sishankamrata tidak hanya kuat di darat, laut, dan udara, tetapi juga kokoh di ruang siber. Kolaborasi antara ahli teknologi sipil (rakyat) dengan satuan siber TNI adalah manifestasi modern dari konsep kemanunggalan TNI dan rakyat.
Transformasi Pertahanan di Tengah Dinamika Geopolitik Global
Melihat perkembangan situasi global yang semakin tidak menentu, penguatan dasar hukum sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar. Kita tidak lagi bisa memandang pertahanan hanya sebagai urusan mereka yang berseragam loreng. Sebaliknya, setiap kebijakan ekonomi, pendidikan, dan sosial harus memiliki dimensi pertahanan agar ketahanan nasional tetap terjaga secara holistik.
Rekomendasi strategis bagi pemerintah dan masyarakat adalah terus memperdalam pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam pembelaan negara. Implementasi UU PSDN dan pembentukan Komponen Cadangan yang transparan dan profesional harus terus didukung sebagai bentuk kesiapan kita menghadapi masa depan. Pada akhirnya, kekuatan sejati Indonesia bukan terletak pada kemanggihan alutsista semata, melainkan pada soliditas antara regulasi yang kuat, militer yang tangguh, dan rakyat yang memiliki kesadaran bela negara tinggi. Inilah esensi sejati dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang akan menjaga merah putih tetap berkibar di masa yang akan datang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow