Sifat Konvensi Sebagai Hukum Dasar Tidak Tertulis di Indonesia

Sifat Konvensi Sebagai Hukum Dasar Tidak Tertulis di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Dalam sistem ketatanegaraan sebuah negara, hukum tidak selalu mewujud dalam lembaran dokumen formal yang kaku. Di Indonesia, selain memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis, terdapat pula instrumen lain yang menjamin keberlangsungan roda pemerintahan yang disebut dengan konvensi. Penting bagi kita untuk jelaskan sifat-sifat konvensi sebagai hukum dasar tidak tertulis agar memahami bagaimana norma-norma yang tidak tercantum dalam naskah proklamasi maupun konstitusi tetap memiliki daya ikat yang kuat dalam praktik bernegara.

Secara teoretis, konvensi ketatanegaraan muncul sebagai jawaban atas keterbatasan hukum tertulis dalam menjangkau dinamika politik yang selalu berkembang. Hukum tertulis seringkali bersifat statis dan memerlukan proses amandemen yang panjang untuk berubah, sementara kebutuhan akan aturan main dalam birokrasi dan relasi antarlembaga negara terus bermunculan. Di sinilah konvensi berperan sebagai 'pelumas' bagi mesin birokrasi agar tidak terjadi kemacetan otoritas atau kebuntuan hukum (deadlock).

Suasana sidang paripurna DPR RI sebagai tempat praktik konvensi
Sidang paripurna sering menjadi panggung di mana konvensi ketatanegaraan dipraktikkan secara konsisten setiap tahunnya.

Memahami Esensi Konvensi dalam Tata Negara

Sebelum masuk lebih dalam pada karakteristik spesifiknya, kita harus mendefinisikan apa itu konvensi. Konvensi ketatanegaraan adalah kebiasaan-kebiasaan negara yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun ia tidak tertulis dalam bentuk undang-undang. Ia tumbuh dari kebutuhan fungsional dan diterima secara luas oleh para penyelenggara negara sebagai aturan yang wajib diikuti.

Meskipun tidak memiliki sanksi hukum pidana seperti undang-undang pada umumnya, pelanggaran terhadap konvensi dapat berakibat pada delegitimasi politik atau krisis kepercayaan publik. Oleh karena itu, konvensi memiliki kedudukan yang sangat terhormat dalam hierarki norma hukum secara materiil, meskipun secara formil ia berada di luar korpus legislasi nasional.

Kedudukan Konvensi Terhadap UUD 1945

Dalam sistem hukum Indonesia, konvensi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya, ia berfungsi untuk melengkapi atau menjelaskan pasal-pasal dalam konstitusi yang bersifat umum. Sebagai contoh, UUD 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan Presiden untuk menyampaikan pidato kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus, namun praktik ini telah menjadi hukum dasar tidak tertulis yang sakral dalam tradisi demokrasi kita.

Aspek PerbandinganHukum Dasar Tertulis (UUD)Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Bentuk FisikNaskah/Dokumen FormalKebiasaan/Tradisi Praktis
Proses PembentukanMelalui Badan Legislatif/KonstituanteTimbul dari Praktik Berulang
Sifat AturanKaku dan EksplisitFleksibel dan Implisit
Sanksi PelanggaranYuridis/Hukuman FormalPolitis/Moral/Sosial

Menjelaskan Sifat-Sifat Konvensi Sebagai Hukum Dasar Tidak Tertulis

Untuk dapat mengidentifikasi apakah suatu tindakan merupakan konvensi atau sekadar seremonial belaka, kita perlu membedah karakteristik utamanya. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai sifat-sifat konvensi sebagai hukum dasar tidak tertulis yang berlaku secara universal maupun spesifik di Indonesia:

  • Timbul dan Terpelihara dalam Praktik Negara: Konvensi tidak lahir dari meja perundingan legislasi, melainkan dari tindakan spontan yang kemudian dilakukan secara berulang-ulang dalam situasi yang sama sehingga menjadi sebuah pola tetap.
  • Diterima oleh Seluruh Komponen Bangsa: Sebuah kebiasaan baru bisa disebut konvensi jika ia mendapatkan pengakuan secara luas, baik oleh lembaga negara, pejabat publik, maupun rakyat, sebagai sesuatu yang benar dan patut dilakukan.
  • Bersifat Sebagai Pelengkap (Suppletive): Konvensi hadir untuk mengisi kekosongan hukum (vacuum of law). Ia memberikan panduan pada hal-hal yang tidak diatur secara detail dalam konstitusi tertulis.
  • Tidak Bertentangan dengan Konstitusi: Sifat mutlak dari konvensi adalah sinkronisasi. Ia tidak boleh mendegradasi atau melawan aturan yang ada dalam UUD 1945, melainkan harus sejalan dengan semangat konstitusionalisme.
  • Memiliki Kekuatan Mengikat Secara Politis: Walaupun hakim di pengadilan mungkin tidak dapat menjatuhkan vonis berdasarkan pelanggaran konvensi, namun pelakunya akan mendapatkan sanksi berupa kecaman politik atau hilangnya legitimasi di mata rakyat.
"Konstitusi sebuah negara bukan hanya apa yang tertulis di atas kertas, melainkan juga apa yang hidup dalam sanubari dan praktik keseharian para penyelenggaranya." - Pemikiran Hukum Tata Negara Modern.
Dokumen UUD 1945 sebagai dasar hukum tertulis
UUD 1945 berfungsi sebagai kerangka utama, sementara konvensi mengisi detail operasionalnya.

Contoh Nyata Konvensi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Untuk mempermudah pemahaman mengenai cara kerja hukum tidak tertulis ini, mari kita lihat beberapa manifestasi nyata dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Salah satu yang paling menonjol adalah praktik pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Meskipun sistem pemungutan suara (voting) diatur, namun secara konvensi, lembaga-lembaga seperti MPR dan DPR selalu mengedepankan musyawarah sebagai bentuk kepatuhan pada nilai luhur Pancasila.

Contoh lainnya adalah tradisi pengangkatan menteri yang merupakan hak prerogatif Presiden. Walaupun tertulis sebagai hak penuh, terdapat konvensi tidak tertulis di mana Presiden biasanya berkonsultasi atau mempertimbangkan representasi partai politik dan kelompok kepentingan untuk menjaga stabilitas nasional. Hal ini menunjukkan bahwa sifat konvensi sangat adaptif terhadap kebutuhan stabilitas politik.

Pidato Kenegaraan Presiden Setiap 16 Agustus

Ini adalah contoh klasik yang sering digunakan oleh para ahli hukum. Tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang mewajibkan seremoni ini. Namun, karena telah dilakukan secara konsisten sejak era Orde Lama hingga Reformasi, tindakan ini telah menjadi hukum dasar tidak tertulis. Jika seorang Presiden tiba-tiba menolak berpidato pada tanggal tersebut tanpa alasan kahar, maka secara politis ia akan dianggap melanggar etika ketatanegaraan yang serius.

Simbol keadilan dan kepastian hukum
Kepastian hukum dalam konvensi terletak pada konsistensi pelaksanaannya oleh para elit politik.

Fungsi Strategis Konvensi dalam Demokrasi Modern

Mengapa kita tetap membutuhkan konvensi di era digital yang serba tertulis ini? Jawabannya terletak pada fleksibilitas. Konvensi memungkinkan sebuah negara untuk beradaptasi dengan situasi darurat atau perubahan zaman tanpa harus mengubah undang-undang setiap saat. Ia menjadi instrumen transformasi yang halus dalam evolusi ketatanegaraan.

Selain itu, konvensi memperkuat moralitas para pemimpin. Karena sanksinya bersifat non-formal, kepatuhan terhadap konvensi menunjukkan integritas dan penghormatan seorang pejabat terhadap tradisi luhur bangsanya. Ini adalah bentuk checks and balances yang bersifat kultural, bukan sekadar struktural.

Tantangan Konvensi di Masa Depan

Di tengah arus formalisasi hukum yang semakin kuat, terkadang konvensi mulai diabaikan oleh aktor politik yang hanya mementingkan aspek legalistik-formal. Oleh karena itu, edukasi mengenai pentingnya menjaga hukum dasar tidak tertulis ini menjadi sangat krusial agar demokrasi tidak kering dari nilai-nilai etika dan kepatutan.

Dinamika Hukum Dasar dalam Masa Depan Demokrasi

Sebagai penutup, kita dapat memahami bahwa hukum dasar sebuah negara adalah sebuah ekosistem yang terdiri dari teks tertulis dan praktik tidak tertulis yang saling mendukung. Setelah kita berhasil jelaskan sifat-sifat konvensi sebagai hukum dasar tidak tertulis, jelaslah bahwa kekuatan konstitusi sesungguhnya terletak pada konsistensi penerapannya di lapangan.

Vonis akhirnya, konvensi bukanlah sekadar kebiasaan tanpa makna, melainkan tiang penyangga yang memastikan konstitusi tertulis dapat bernapas dan relevan dengan realitas sosiopolitik. Bagi para akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum, menjaga kelestarian konvensi yang positif adalah bagian dari upaya merawat kewibawaan negara. Kedepannya, tantangan besar kita adalah memastikan bahwa setiap konvensi baru yang lahir tetap bersendikan pada kepentingan rakyat dan bukan sekadar kesepakatan elit untuk melanggengkan kekuasaan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow