Dasar Hukum dan Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak di Indonesia

Dasar Hukum dan Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Dalam dinamika hukum perdata di Indonesia, memahami dasar hukum dan penerapan asas kebebasan berkontrak merupakan pondasi utama bagi setiap individu maupun badan hukum sebelum mengikatkan diri dalam sebuah kesepakatan. Asas ini memberikan otonomi yang luas bagi para pihak untuk menentukan isi, bentuk, hingga objek perjanjian yang mereka kehendaki. Namun, kebebasan ini tidaklah bersifat mutlak karena dibatasi oleh koridor hukum yang berlaku agar tidak mencederai rasa keadilan dan ketertiban umum.

Asas kebebasan berkontrak atau yang dikenal secara universal sebagai party autonomy atau freedom of contract, berakar pada penghormatan terhadap martabat manusia dan hak individu untuk mengatur urusannya sendiri. Di Indonesia, prinsip ini bukan sekadar norma kebiasaan, melainkan memiliki legitimasi kuat dalam kodifikasi hukum formal. Tanpa pemahaman yang komprehensif mengenai batasan-batasannya, sebuah kontrak berisiko menjadi cacat hukum atau batal demi hukum (null and void), yang pada akhirnya akan merugikan para pihak di masa depan.

Eksplorasi Pasal 1338 KUH Perdata sebagai Landasan Utama

Berbicara mengenai dasar hukum dan penerapan asas kebebasan berkontrak, kita tidak bisa melepaskan diri dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal ini menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Frasa "semua persetujuan" menunjukkan bahwa subjek hukum bebas membuat perjanjian apa pun, baik yang sudah diatur dalam undang-undang (perjanjian nominaat) maupun yang belum diatur (perjanjian innominaat).

Implikasi dari Pasal 1338 ini sangat luas. Pertama, munculnya sifat mengikat yang sangat kuat, sering disebut sebagai prinsip Pacta Sunt Servanda, di mana para pihak wajib menaati isi kontrak layaknya menaati undang-undang negara. Kedua, hakim atau pihak ketiga secara prinsipil tidak boleh mencampuri isi kontrak tersebut selama kontrak dibuat secara sah dan atas kesepakatan sukarela.

Buku KUH Perdata Indonesia sebagai sumber hukum
KUH Perdata menjadi rujukan utama dalam menentukan legalitas kebebasan berkontrak.
"Asas kebebasan berkontrak adalah refleksi dari kedaulatan individu dalam ranah privat, namun kedaulatan tersebut harus tunduk pada norma objektif yang ditetapkan oleh negara melalui syarat sah perjanjian."

Empat Syarat Sah Perjanjian dalam Pasal 1320

Meskipun ada kebebasan, penerapan asas ini harus melewati filter Pasal 1320 KUH Perdata. Tanpa terpenuhinya syarat-syarat ini, kebebasan berkontrak dianggap tidak pernah ada di mata hukum. Berikut adalah rinciannya:

  • Kesepakatan Mereka yang Mengikatkan Dirinya: Tidak boleh ada unsur paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), atau penipuan (bedrog).
  • Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan: Para pihak harus sudah dewasa secara hukum dan tidak di bawah pengampuan.
  • Suatu Pokok Persoalan Tertentu: Objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan jenisnya.
  • Suatu Sebab yang Tidak Terlarang (Causa yang Halal): Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.

Analisis Perbandingan Asas-Asas Hukum Perikatan

Untuk memahami posisi kebebasan berkontrak dalam spektrum hukum yang lebih luas, kita perlu melihat bagaimana asas ini bersinergi dengan prinsip hukum lainnya. Berikut adalah tabel perbandingan yang memperjelas hubungan antar asas tersebut:

Asas HukumDefinisi SingkatKeterkaitan dengan Kebebasan Berkontrak
Kebebasan BerkontrakKebebasan menentukan isi dan pihak.Pintu masuk utama pembuatan kontrak.
Pacta Sunt ServandaKontrak mengikat sebagai undang-undang.Konsekuensi logis dari kebebasan yang telah disepakati.
Itikad Baik (Good Faith)Pelaksanaan kontrak secara jujur.Pembatas agar kebebasan tidak disalahgunakan.
KepribadianKontrak hanya mengikat para pihak.Menentukan siapa saja yang memiliki kebebasan tersebut.

Dalam praktiknya, dasar hukum dan penerapan asas kebebasan berkontrak seringkali berbenturan dengan asas itikad baik (Pasal 1338 ayat 3). Artinya, meskipun Anda bebas menentukan bunga pinjaman yang sangat tinggi, jika hal tersebut dianggap melanggar kepatutan atau memanfaatkan posisi tawar yang lemah secara tidak adil, hakim berwenang untuk mengoreksi kontrak tersebut atas dasar itikad baik.

Proses negosiasi kontrak bisnis
Negosiasi adalah tahap di mana asas kebebasan berkontrak diimplementasikan secara praktis.

Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Modern

Saat ini, penerapan asas ini menghadapi tantangan baru, terutama dengan menjamurnya Standard Contract atau perjanjian baku. Perjanjian baku adalah kontrak yang isinya sudah disiapkan secara sepihak oleh salah satu pihak (biasanya pelaku usaha) dalam bentuk formulir. Di sini, kebebasan berkontrak pihak lainnya seringkali terbatas pada pilihan "take it or leave it" (ambil atau tinggalkan).

Pemerintah melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah memberikan batasan tegas terhadap perjanjian baku ini. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan posisi tawar (bargaining position) yang timpang. Jadi, walaupun ada dasar hukum dan penerapan asas kebebasan berkontrak, negara tetap hadir melakukan intervensi melalui regulasi sektoral untuk mencegah terjadinya klausula eksonerasi yang merugikan masyarakat luas.

Batasan-Batasan yang Menghambat Kebebasan Mutlak

Penting bagi praktisi hukum dan masyarakat untuk menyadari bahwa kebebasan ini memiliki batas dinding yang tebal, yaitu:

  1. Undang-Undang yang Bersifat Memaksa (Dwingend Recht): Kontrak tidak boleh mengesampingkan aturan hukum yang wajib dipatuhi.
  2. Ketertiban Umum: Kontrak tidak boleh mengganggu stabilitas keamanan dan ekonomi negara.
  3. Kesusilaan: Kontrak yang objeknya melanggar norma kesopanan dan moralitas masyarakat akan dianggap tidak sah.
Timbangan keadilan sebagai simbol keseimbangan hukum
Keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan publik harus dijaga dalam setiap kontrak.

Untuk memastikan bahwa Anda benar-benar memanfaatkan asas ini tanpa melanggar ketentuan hukum, ada beberapa langkah strategis yang perlu diambil. Pertama, lakukan identifikasi risiko terhadap objek yang diperjanjikan. Pastikan objek tersebut legal dan tidak termasuk dalam barang atau jasa yang dilarang oleh negara.

Kedua, gunakan bahasa yang terang dan tidak ambigu. Kebebasan berkontrak memberikan Anda hak untuk menggunakan istilah teknis tertentu, namun pastikan ada definisi yang jelas untuk menghindari perbedaan interpretasi. Ketiga, selalu cantumkan klausul penyelesaian sengketa. Hal ini merupakan bentuk kebebasan Anda untuk menentukan apakah sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan negeri, arbitrase, atau mediasi.

Ke depan, tantangan terhadap dasar hukum dan penerapan asas kebebasan berkontrak akan semakin kompleks seiring dengan munculnya Smart Contracts berbasis blockchain dan transaksi lintas negara (cross-border). Otonomi para pihak tetap akan menjadi roh dalam setiap perjanjian, namun integrasi dengan regulasi perlindungan data pribadi dan hukum siber menjadi hal yang tidak terelakkan. Para pelaku hukum dituntut untuk tidak hanya memahami teks klasik KUH Perdata, tetapi juga mampu mengontekstualisasikannya dengan perkembangan teknologi digital.

Sebagai rekomendasi akhir, sangat disarankan bagi setiap pihak yang akan menandatangani dokumen legal untuk melakukan audit hukum (legal audit) sederhana. Memastikan bahwa kontrak yang Anda buat telah memenuhi syarat subjektif dan objektif adalah satu-satunya cara untuk menjamin bahwa hak-hak Anda terlindungi secara penuh. Pada akhirnya, pemanfaatan yang bijak terhadap dasar hukum dan penerapan asas kebebasan berkontrak akan menciptakan iklim bisnis yang sehat, kompetitif, dan memiliki kepastian hukum yang tinggi di Indonesia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow