Yang Tidak Termasuk Konstitusi Hukum Dasar Tertulis Indonesia
- Jawaban Utama: Apa yang Tidak Termasuk Konstitusi Hukum Dasar Tertulis?
- Pengertian Hukum Dasar Tertulis dan Tidak Tertulis
- Perbandingan Konstitusi Tertulis dan Konvensi
- Contoh Nyata Konvensi dalam Ketatanegaraan Indonesia
- Mengapa Konvensi Diperlukan?
- Hierarki Hukum Dasar di Indonesia
- Kesimpulan Mengenai Konstitusi Tidak Tertulis
Memahami struktur hukum suatu negara memerlukan pemahaman mendalam mengenai konstitusi. Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara. Di Indonesia, konstitusi sering kali diidentikkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, namun dalam diskursus hukum tata negara, terdapat pembagian yang sangat jelas antara hukum dasar yang tertulis dan hukum dasar yang tidak tertulis. Banyak pelajar dan mahasiswa sering mencari jawaban mengenai apa yang tidak termasuk konstitusi hukum dasar tertulis adalah hal yang krusial untuk dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan hierarki peraturan perundang-undangan.
Secara akademis, konstitusi memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar dokumen tertulis. Meskipun Indonesia sangat mengandalkan kodifikasi hukum, eksistensi hukum yang tidak tertulis tetap diakui dan dijalankan dalam praktik ketatanegaraan. Hal ini penting karena tidak semua dinamika politik dan prosedur kenegaraan dapat diakomodasi dalam butir-butir pasal yang kaku. Oleh karena itu, mengenali entitas hukum yang berada di luar teks tertulis menjadi syarat mutlak bagi siapapun yang ingin mendalami ilmu hukum maupun kewarganegaraan secara komprehensif.
Jawaban Utama: Apa yang Tidak Termasuk Konstitusi Hukum Dasar Tertulis?
Secara langsung, jawaban atas pertanyaan yang tidak termasuk konstitusi hukum dasar tertulis adalah konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun ia tidak tertulis dalam bentuk dokumen formal seperti undang-undang atau peraturan pemerintah. Konvensi bersifat melengkapi dan mengisi kekosongan hukum yang tidak diatur secara eksplisit di dalam konstitusi tertulis.
Di Indonesia, konvensi ketatanegaraan memiliki peran yang sangat vital. Meskipun tidak memiliki sanksi hukum yang bersifat memaksa melalui lembaga peradilan seperti hukum tertulis, konvensi tetap ditaati karena dianggap sebagai norma kesopanan dan kepatutan politik yang menjaga stabilitas negara. Jika sebuah konvensi dilanggar, konsekuensinya biasanya bersifat politis, seperti kehilangan kepercayaan publik atau teguran etika dari lembaga legislatif.

Pengertian Hukum Dasar Tertulis dan Tidak Tertulis
Untuk memahami mengapa konvensi disebut sebagai hukum dasar tidak tertulis, kita perlu melihat definisi dari kedua jenis hukum dasar tersebut. Hukum dasar tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara yang dituangkan dalam naskah formal. Di Indonesia, naskah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebaliknya, hukum dasar tidak tertulis atau konvensi adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Ia memiliki beberapa karakteristik utama, di antaranya:
- Muncul secara berulang dalam konteks yang sama.
- Diterima oleh masyarakat dan penyelenggara negara sebagai sesuatu yang wajar dan perlu.
- Tidak bertentangan dengan konstitusi tertulis yang berlaku.
- Berfungsi sebagai pelengkap untuk menjalankan pasal-pasal dalam konstitusi tertulis.
"Konstitusi tidak hanya terbatas pada naskah tertulis (statute law), tetapi juga mencakup norma-norma tidak tertulis yang hidup dalam kesadaran hukum masyarakat dan penyelenggara negara."
Perbandingan Konstitusi Tertulis dan Konvensi
Berikut adalah tabel perbandingan untuk memudahkan pemahaman mengenai perbedaan antara konstitusi tertulis (UUD 1945) dan konstitusi tidak tertulis (konvensi) dalam konteks hukum di Indonesia:
| Aspek Perbedaan | Konstitusi Tertulis (UUD 1945) | Konstitusi Tidak Tertulis (Konvensi) | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Bentuk | Naskah formal yang dikodifikasi. | Kebiasaan yang tidak dibukukan secara resmi. | Sumber Hukum | Disahkan oleh lembaga berwenang (MPR). | Lahir dari praktik kenegaraan berulang. | Sifat Kekuatan | Yuridis formal dan memaksa. | Normatif, etis, dan politis. | Contoh | Pasal-pasal dalam UUD 1945. | Pidato Kenegaraan Presiden 16 Agustus. |
Melalui tabel di atas, terlihat jelas bahwa meskipun keduanya berfungsi sebagai pedoman, cara kerja dan landasan keberadaannya sangat berbeda. Konstitusi tertulis memberikan kepastian hukum (legal certainty), sedangkan konvensi memberikan fleksibilitas dalam menjalankan roda pemerintahan.
Contoh Nyata Konvensi dalam Ketatanegaraan Indonesia
Agar lebih memahami yang tidak termasuk konstitusi hukum dasar tertulis adalah konvensi, kita dapat merujuk pada beberapa praktik nyata yang terjadi di Indonesia. Praktik-praktik ini tidak ditemukan perintahnya dalam pasal UUD 1945 secara eksplisit, namun selalu dilakukan setiap tahun:
1. Pidato Kenegaraan Presiden Setiap Tanggal 16 Agustus
Setiap menjelang hari kemerdekaan, Presiden Republik Indonesia selalu menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang bersama DPR dan DPD. Tradisi ini merupakan contoh nyata konvensi. Tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang mewajibkan presiden berpidato pada tanggal tersebut, namun hal ini telah menjadi kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan sejak era Orde Baru hingga Reformasi.
2. Pengambilan Keputusan Berdasarkan Musyawarah Mufakat
Meskipun voting atau pemungutan suara diatur dalam mekanisme pengambilan keputusan di lembaga legislatif, namun dalam praktiknya, musyawarah mufakat selalu diutamakan terlebih dahulu. Semangat musyawarah mufakat ini adalah bagian dari hukum dasar tidak tertulis yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
3. Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor Pemerintahan
Pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden berdampingan dengan lambang Garuda Pancasila di setiap instansi pemerintah merupakan kebiasaan ketatanegaraan. Secara hukum tertulis, aturan teknis mengenai hal ini mungkin tersebar di peraturan bawah, namun pelaksanaannya sudah menjadi norma yang mendarah daging dalam sistem birokrasi kita.

Mengapa Konvensi Diperlukan?
Mungkin muncul pertanyaan, jika sudah ada UUD 1945 yang lengkap, mengapa kita masih memerlukan konvensi? Jawabannya terletak pada keterbatasan bahasa hukum. Hukum tertulis bersifat statis dan sulit untuk diubah (memerlukan amandemen yang panjang). Sementara itu, kehidupan politik sangat dinamis.
Konvensi berfungsi sebagai "minyak pelumas" bagi mesin birokrasi negara. Tanpa konvensi, interaksi antarlembaga negara mungkin akan menjadi kaku dan sering mengalami jalan buntu (deadlock). Selain itu, konvensi mencerminkan budaya hukum suatu bangsa yang tidak selalu bisa diterjemahkan ke dalam bahasa hukum yang teknis.
Hierarki Hukum Dasar di Indonesia
Dalam teori hukum yang dikembangkan oleh Hans Kelsen dan Nawiasky mengenai Stufenbaulehre (hierarki norma hukum), hukum dasar tertulis menempati posisi yang sangat tinggi. Di Indonesia, hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, perlu diingat bahwa konvensi tidak masuk dalam hierarki formal peraturan perundang-undangan tersebut.
Hal ini menjelaskan mengapa jika ada pertanyaan ujian mengenai hukum dasar, konvensi adalah jawaban bagi sesuatu yang tidak tertulis. Konvensi berdiri di samping konstitusi tertulis sebagai pendukung, bukan sebagai pesaing yang memiliki derajat formal yang sama di mata pengadilan (judicial review).

Kesimpulan Mengenai Konstitusi Tidak Tertulis
Sebagai rangkuman, dapat ditegaskan kembali bahwa yang tidak termasuk konstitusi hukum dasar tertulis adalah konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk melihat bagaimana Indonesia dijalankan tidak hanya melalui teks hukum yang kaku, tetapi juga melalui nilai-nilai, tradisi, dan kesepakatan politik yang luhur.
Konstitusi tertulis (UUD 1945) memberikan kerangka kerja utama, sedangkan konvensi memberikan jiwa dan cara operasional bagi kerangka tersebut. Keduanya saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan mempelajari hal ini, kita menjadi lebih sadar bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak hanya berarti patuh pada apa yang tertulis, tetapi juga menghormati tradisi kenegaraan yang menjaga harmoni bangsa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow