3 Tugas dan Dasar Hukum Bank Indonesia untuk Stabilitas Ekonomi

3 Tugas dan Dasar Hukum Bank Indonesia untuk Stabilitas Ekonomi

Smallest Font
Largest Font

Bank Indonesia (BI) memegang peranan vital sebagai bank sentral Republik Indonesia yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Memahami 3 tugas dan dasar hukum Bank Indonesia merupakan hal fundamental bagi setiap warga negara, pelaku usaha, maupun akademisi untuk mengetahui bagaimana roda ekonomi diatur agar tidak terjadi inflasi yang tidak terkendali. Sebagai lembaga negara yang independen, BI beroperasi tanpa intervensi dari pihak luar, termasuk pemerintah, dalam melaksanakan tugas-tugas teknisnya guna memastikan nilai Rupiah tetap stabil baik terhadap barang dan jasa maupun terhadap mata uang asing.

Eksistensi Bank Indonesia bukan sekadar penyedia uang tunai yang kita gunakan sehari-hari. Lebih dari itu, BI bertindak sebagai dirigen dalam simfoni ekonomi makro Indonesia. Keberadaan lembaga ini memastikan bahwa sistem pembayaran berjalan lancar, perbankan memiliki likuiditas yang cukup, dan daya beli masyarakat tetap terjaga melalui pengendalian inflasi yang ketat. Artikel ini akan membedah secara mendalam mengenai landasan hukum yang memperkuat posisi BI serta tiga pilar utama tugas yang dijalankannya demi kemakmuran bangsa.

Landasan Konstitusional dan Dasar Hukum Bank Indonesia

Sebelum melangkah pada fungsi teknisnya, sangat penting untuk memahami payung hukum yang menaungi lembaga ini. Dasar hukum Bank Indonesia telah mengalami beberapa kali transformasi untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi global dan domestik. Secara konstitusional, keberadaan bank sentral diatur dalam Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

Secara lebih spesifik, operasional BI diatur dalam beberapa undang-undang berikut ini:

  • UU No. 23 Tahun 1999: Undang-undang ini memberikan status independen kepada Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • UU No. 6 Tahun 2009: Merupakan penetapan Perppu No. 2 Tahun 2008 yang berkaitan dengan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
  • UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK): Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memperkuat mandat BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Buku Undang-Undang perbankan dan Bank Indonesia
Dokumen legalitas yang memperkuat kemandirian Bank Indonesia dalam mengambil kebijakan moneter.
"Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini." - UU No. 23 Tahun 1999.

Menilik 3 Tugas Utama Bank Indonesia

Untuk mencapai tujuan tunggalnya, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar utama atau tugas pokok. Ketiga tugas ini saling berkaitan satu sama lain untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat. Berikut adalah rincian dari 3 tugas dan dasar hukum Bank Indonesia yang perlu Anda ketahui secara mendalam.

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Tugas pertama dan yang paling sering didengar adalah penetapan kebijakan moneter. Fokus utama dari tugas ini adalah mengelola jumlah uang yang beredar di masyarakat dan mengatur tingkat suku bunga. Dengan mengontrol variabel-variabel ini, BI dapat mengendalikan laju inflasi agar tetap berada dalam target yang telah ditetapkan. Instrumen yang digunakan antara lain adalah BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR), operasi pasar terbuka, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.

2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI memastikan bahwa proses pemindahan dana antar pihak berjalan dengan aman, efisien, dan cepat. Ini mencakup sistem pembayaran tunai (pencetakan dan pengedaran uang Rupiah) serta sistem pembayaran non-tunai. Di era digital saat ini, BI telah meluncurkan inovasi besar seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan BI-FAST untuk memudahkan transaksi ritel di seluruh pelosok negeri. BI bertugas memastikan bahwa infrastruktur pembayaran tidak mengalami gangguan yang dapat menghambat aktivitas ekonomi.

3. Mengatur dan Mengawasi Makroprudensial

Jika pengawasan mikro (kesehatan bank per individu) dilakukan oleh OJK, maka Bank Indonesia fokus pada kebijakan makroprudensial. Artinya, BI melihat kesehatan sistem keuangan secara keseluruhan (sistemik). Tugas ini melibatkan pencegahan risiko yang dapat menular ke seluruh institusi keuangan. BI memastikan bahwa penyaluran kredit perbankan tetap sehat dan tidak menimbulkan gelembung ekonomi (bubble) yang berisiko memicu krisis finansial di masa depan.

Tugas UtamaFokus UtamaInstrumen/Produk
Kebijakan MoneterStabilitas Harga (Inflasi)Suku Bunga (BI7DRR), Operasi Pasar
Sistem PembayaranKeamanan TransaksiQRIS, BI-FAST, Uang Kartal (Rupiah)
MakroprudensialStabilitas Sistem KeuanganLTV (Loan to Value), Rasio Likuiditas
Pembayaran menggunakan QRIS Bank Indonesia
Implementasi QRIS sebagai salah satu perwujudan tugas BI dalam menjaga kelancaran sistem pembayaran digital.

Pentingnya Independensi Bank Indonesia dalam Ekonomi

Mengapa dasar hukum BI sangat menekankan pada aspek independensi? Hal ini dikarenakan kebijakan moneter seringkali bersifat kontrasifikal dan mungkin tidak populer secara politis dalam jangka pendek, namun sangat dibutuhkan untuk stabilitas jangka panjang. Jika bank sentral berada di bawah kendali langsung pemerintah, ada risiko pencetakan uang yang berlebihan untuk mendanai defisit anggaran, yang pada akhirnya akan menyebabkan hiperinflasi.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat, Gubernur Bank Indonesia dan dewan gubernur lainnya dapat mengambil keputusan profesional berdasarkan data ekonomi objektif (data-driven policy). Independensi ini juga mencakup independensi kelembagaan, personil, dan anggaran, sehingga BI dapat bertindak secara kredibel di mata investor internasional dan domestik.

Selain itu, koordinasi antara BI dan Pemerintah tetap terjalin melalui forum seperti Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun independen, BI tetap bersinergi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif tanpa mengorbankan stabilitas harga.

Suasana rapat dewan gubernur Bank Indonesia
Dewan Gubernur Bank Indonesia saat merumuskan kebijakan moneter bulanan untuk menjaga stabilitas makroekonomi.

Memahami Relevansi Bank Indonesia di Era Ekonomi Digital

Ke depan, tantangan yang dihadapi oleh Bank Indonesia akan semakin kompleks dengan munculnya aset kripto dan digitalisasi keuangan global. Memahami 3 tugas dan dasar hukum Bank Indonesia memberikan gambaran bahwa lembaga ini harus terus bertransformasi. BI saat ini tengah menjajaki pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau yang dikenal sebagai Proyek Garuda (Rupiah Digital) untuk memastikan kedaulatan moneter tetap terjaga di ruang siber.

Bagi masyarakat umum, dukungan terhadap tugas BI dapat dilakukan dengan cara-cara sederhana namun berdampak besar, seperti menggunakan instrumen pembayaran legal, mencintai dan merawat uang Rupiah (Cinta, Bangga, Paham Rupiah), serta tidak tergiur pada investasi bodong yang menjanjikan imbal hasil di luar kewajaran. Dengan sinergi antara otoritas dan masyarakat, stabilitas ekonomi Indonesia akan tetap tangguh meski diterjang ketidakpastian global. Final verdict-nya, Bank Indonesia adalah jangkar stabilitas yang memastikan setiap lembar Rupiah di dompet kita tetap memiliki nilai yang bermakna bagi kesejahteraan masa depan.

Referensi mengenai 3 tugas dan dasar hukum bank indonesia ini diharapkan dapat memperluas wawasan Anda mengenai struktur keuangan negara yang kokoh dan transparan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow