Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD dalam Regulasi Terbaru
Implementasi kebijakan dana desa yang dimulai sejak tahun 2014 telah membawa perubahan signifikan terhadap pembangunan di tingkat akar rumput. Namun, besarnya alokasi anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa menuntut adanya sistem kontrol yang kuat agar tidak terjadi penyimpangan. Dalam konteks ini, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi sangat sentral sebagai lembaga yang berfungsi mengawal jalannya roda pemerintahan. Memahami dasar hukum pengawasan dana desa oleh bpd bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi utama untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.
Sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, BPD memiliki mandat langsung untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Pengawasan ini bersifat preventif maupun korektif, yang tujuannya adalah meminimalisir risiko penyelewengan jabatan oleh perangkat desa. Artikel ini akan membedah secara mendalam berbagai regulasi yang memayungi kewenangan BPD, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri yang paling teknis.
Landasan Konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Pilar utama yang menjadi dasar hukum pengawasan dana desa oleh bpd adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi ini, BPD diposisikan sebagai mitra kerja pemerintah desa yang memiliki kedudukan sejajar. Berdasarkan Pasal 55 UU Desa, disebutkan secara eksplisit bahwa salah satu fungsi BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Pengawasan kinerja di sini mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di dalamnya adalah manajemen keuangan desa. Pasal 55 huruf (c) secara tegas memberikan legitimasi bagi BPD untuk mengawasi bagaimana dana desa direncanakan, dilaksanakan, hingga dilaporkan. Tanpa adanya fungsi kontrol dari BPD, kekuasaan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) akan cenderung absolut dan rawan akan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Eksistensi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Sebagai aturan turunan dari UU Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 memberikan rincian lebih lanjut mengenai bagaimana BPD menjalankan tugasnya. Di dalam PP ini, ditekankan bahwa BPD berhak meminta keterangan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa. Hal ini menjadi instrumen penting dalam pengawasan dana desa karena memberikan ruang bagi BPD untuk mengakses data keuangan dan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 sebagai Pedoman Teknis
Jika UU Desa memberikan kerangka umum, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah pedoman teknis yang paling krusial. Regulasi ini secara spesifik mengatur bagaimana pengawasan internal desa dilakukan, baik oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) maupun oleh BPD.
Permendagri 73/2020 mempertegas bahwa dasar hukum pengawasan dana desa oleh bpd mencakup pengawasan atas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. BPD melakukan pengawasan dengan cara memantau dan meminta keterangan terkait progres fisik maupun administratif dari setiap program yang didanai oleh dana desa.
- Tahap Perencanaan: BPD memastikan bahwa usulan masyarakat dalam Musyawarah Dusun (Musdus) terakomodasi dalam RKP Desa.
- Tahap Pelaksanaan: Memastikan pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai aturan dan tidak ada mark-up harga.
- Tahap Pelaporan: Melakukan telaah terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
| UU No. 6 Tahun 2014 | Fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa secara umum. | Berlaku |
| PP No. 43 Tahun 2014 | Mekanisme permintaan keterangan dan laporan desa. | Berlaku |
| Permendagri No. 110/2016 | Tugas, fungsi, dan tata tertib anggota BPD. | Berlaku |
| Permendagri No. 73/2020 | Detail teknis pengawasan pengelolaan keuangan desa. | Berlaku |
Wewenang BPD dalam Membentuk Tim Pengawas
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki kewenangan untuk membentuk panitia ad hoc atau tim pengawas untuk mendalami isu tertentu terkait dana desa. Misalnya, jika ditemukan adanya indikasi pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi (bestek), BPD dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan kroscek data dengan realita fisik di lapangan. Dasar hukum pengawasan dana desa oleh bpd ini memberikan kekuatan bagi anggota BPD untuk tidak hanya menjadi 'tukang stempel' kebijakan desa.

Mekanisme Pengawasan yang Akuntabel dan Transparan
Pengawasan yang dilakukan oleh BPD haruslah terukur dan tidak boleh bersifat subjektif atau untuk kepentingan politik tertentu. Mekanisme pengawasan dimulai dengan penyusunan rencana kerja pengawasan tahunan. Dalam rencana kerja ini, BPD menentukan objek pengawasan, jadwal, dan indikator keberhasilan sebuah program desa.
"Pengawasan oleh BPD bukanlah bentuk mencari-cari kesalahan, melainkan upaya sistematis untuk memastikan setiap rupiah dana desa memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa setempat."
Hasil dari pengawasan ini nantinya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Hasil Pengawasan yang disampaikan dalam forum Musyawarah Desa. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, BPD berhak memberikan saran perbaikan atau meminta klarifikasi dari Kepala Desa secara tertulis. Inilah esensi dari dasar hukum pengawasan dana desa oleh bpd yang menekankan pada prinsip check and balances.
Sanksi dan Tindak Lanjut Temuan Pengawasan
Apa yang terjadi jika hasil pengawasan BPD menemukan adanya dugaan penyelewengan? Berdasarkan regulasi, BPD tidak memiliki wewenang eksekusi atau memberikan sanksi pidana secara langsung. Namun, BPD berkewajiban melaporkan temuan tersebut kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Selanjutnya, APIP atau Inspektorat daerah akan melakukan audit investigasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tantangan dalam Mengimplementasikan Pengawasan BPD
Meskipun dasar hukum pengawasan dana desa oleh bpd sudah sangat kuat di atas kertas, namun pada realitanya masih banyak kendala yang dihadapi. Salah satu tantangan terbesar adalah kapasitas sumber daya manusia (SDM) anggota BPD yang bervariasi. Tidak semua anggota BPD memiliki latar belakang akuntansi atau teknik sipil untuk memahami laporan keuangan yang kompleks atau spesifikasi bangunan.
Selain itu, adanya hubungan kekerabatan atau intimidasi politik di desa seringkali membuat fungsi pengawasan menjadi tumpul. Oleh karena itu, sinergi antara BPD, masyarakat, dan pendamping desa sangat diperlukan. Masyarakat dapat berperan sebagai pemberi informasi (whistleblower), sementara BPD bertindak sebagai saluran resmi untuk menindaklanjuti informasi tersebut kepada pihak otoritas yang lebih tinggi.
Kesimpulan mengenai Pentingnya Dasar Hukum Pengawasan
Secara keseluruhan, dasar hukum pengawasan dana desa oleh bpd telah tertata rapi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mulai dari UU Desa hingga Permendagri 73/2020, semua memberikan mandat yang jelas bahwa BPD adalah garda terdepan dalam menjaga integritas dana desa. Tanpa pengawasan yang ketat, dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi warga justru bisa menjadi sumber konflik dan masalah hukum baru.
Oleh karena itu, penguatan kapasitas BPD melalui pelatihan dan sosialisasi regulasi secara berkelanjutan harus terus dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dengan memahami hak dan kewajibannya secara mendalam, diharapkan anggota BPD dapat menjalankan fungsi kontrolnya secara profesional, objektif, dan semata-mata demi kemajuan pembangunan desa yang berkeadilan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow