Dasar Hukum Qurban Sapi untuk 7 Orang dalam Islam

Dasar Hukum Qurban Sapi untuk 7 Orang dalam Islam

Smallest Font
Largest Font

Menjalankan ibadah di hari raya Idul Adha merupakan bentuk ketaatan hamba kepada Sang Pencipta yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat kuat. Salah satu hal yang sering menjadi perhatian umat Muslim setiap tahunnya adalah mengenai dasar hukum qurban sapi untuk 7 orang. Praktik ini sudah sangat lazim dilakukan di berbagai wilayah Indonesia melalui sistem patungan atau kolektif di masjid maupun lembaga sosial. Memahami landasan syariatnya secara mendalam sangat krusial agar ibadah yang kita tunaikan tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga bernilai sah dan diterima di sisi Allah SWT sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Ibadah qurban atau udhhiyah secara harfiah berarti menyembelih hewan ternak pada hari raya Nahar dan hari-hari Tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Dalam konteks sosial, qurban menjadi jembatan untuk mempererat ukhuwah islamiyah melalui pembagian daging kepada kaum fakir dan miskin. Namun, keterbatasan ekonomi sering kali menjadi kendala bagi individu untuk menyembelih seekor sapi secara mandiri. Di sinilah syariat Islam memberikan kemudahan melalui mekanisme qurban kolektif, yang legalitasnya telah diatur secara rinci dalam berbagai literatur fikih klasik maupun kontemporer.

dalil dasar hukum qurban sapi untuk 7 orang
Ilustrasi pelaksanaan penyembelihan hewan qurban sapi yang dilakukan secara patungan oleh masyarakat.

Dalil dan Dasar Hukum Qurban Sapi untuk 7 Orang

Landasan utama yang menjadi dasar hukum qurban sapi untuk 7 orang bersumber dari hadis-hadis shahih yang meriwayatkan praktik para sahabat di bawah bimbingan langsung Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang paling sering dirujuk adalah riwayat dari Jabir bin Abdillah RA yang mencatat peristiwa pada saat Haji Wada' dan perjanjian Hudaibiyah.

Hadis Riwayat Muslim tentang Qurban Kolektif

Jabir bin Abdillah RA berkata: "Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim). Hadis ini memberikan legitimasi yang sangat kuat bahwa satu ekor sapi memiliki bobot ibadah yang setara dengan tujuh ekor kambing. Dengan kata lain, pahala dan keabsahan menyembelih satu ekor sapi dapat dibagi rata kepada maksimal tujuh orang pekurban.

Kesepakatan Ulama Lintas Mazhab

Mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menyepakati bahwa ketentuan ini bersifat mutlak untuk hewan besar seperti sapi, kerbau, dan unta. Sementara itu, untuk kambing atau domba, para ulama sepakat bahwa satu ekor hanya berlaku untuk satu orang pekurban. Perbedaan kapasitas ini didasarkan pada nilai ekonomis dan volume daging yang dihasilkan, di mana sapi dianggap mampu mencukupi kebutuhan sosial yang lebih luas dibandingkan kambing.

Jenis Hewan Qurban Maksimal Peserta Referensi Dasar Hukum
Kambing / Domba 1 Orang Hadis Riwayat Ahmad dan Tirmidzi
Sapi / Kerbau 7 Orang Hadis Riwayat Muslim dan Abu Dawud
Unta 7 - 10 Orang Hadis Riwayat Muslim (7) & Tirmidzi (10)

Syarat Sah Qurban Kolektif yang Harus Dipenuhi

Meskipun secara dasar hukum qurban sapi untuk 7 orang diperbolehkan, terdapat beberapa syarat teknis dan syar'i yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut dianggap sah. Ketidaktahuan terhadap syarat-syarat ini berisiko mengubah status sembelihan qurban menjadi sekadar sedekah daging biasa.

  • Niat yang Ikhlas: Setiap dari ketujuh orang tersebut harus memiliki niat yang sama, yaitu untuk beribadah qurban. Jika salah satu peserta hanya berniat untuk sekadar membeli daging (konsumsi), maka status qurban bagi peserta lainnya bisa terdampak menurut sebagian pendapat ulama.
  • Kepemilikan yang Jelas: Dana yang digunakan untuk membeli sapi harus berasal dari harta yang halal. Sistem patungan harus disepakati di awal mengenai pembagian besaran dana yang adil.
  • Kriteria Hewan: Sapi yang diqurbankan harus memenuhi syarat umur (minimal 2 tahun masuk tahun ke-3), tidak cacat (buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus), dan dalam kondisi sehat.
    "Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat Id, maka sempurnalah ibadahnya dan ia telah mengikuti sunnah kaum muslimin." (HR. Bukhari)
    syarat fisik sapi qurban yang sah
    Memilih sapi yang memenuhi syarat umur dan kesehatan fisik adalah kewajiban bagi para pekurban kolektif.

    Teknis Pembagian Daging dan Biaya Operasional

    Dalam praktiknya, pengelolaan qurban sapi untuk 7 orang sering kali melibatkan biaya tambahan di luar harga pembelian hewan. Biaya operasional seperti upah jagal, kantong plastik, transportasi, hingga konsumsi panitia harus diatur secara transparan agar tidak mengambil hak daging qurban itu sendiri.

    Ulama menegaskan bahwa upah bagi tukang jagal tidak boleh diambil dari bagian daging, kulit, atau tulang hewan qurban jika hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan kerja. Para peserta qurban (7 orang tersebut) disarankan untuk menyisihkan dana tambahan di luar harga sapi untuk menutup biaya operasional ini. Jika panitia ingin membagikan daging kepada jagal, statusnya harus sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai upah formal atas jasanya.

    Ketentuan Pembagian Daging untuk Pekurban

    Daging sapi yang telah disembelih secara kolektif berhak dibagi kepada tiga golongan utama: 1/3 untuk pekurban dan keluarganya, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 sebagai hadiah bagi tetangga atau kerabat. Bagi peserta qurban kolektif, jatah 1/3 bagian pekurban tersebut dibagi lagi menjadi tujuh bagian sesuai jumlah peserta. Namun, sangat dianjurkan bagi pekurban untuk mensedekahkan sebagian besar dagingnya demi kemaslahatan umat yang lebih luas.

    tata cara pembagian daging qurban
    Pembagian daging qurban harus dilakukan secara adil dan mengutamakan golongan yang membutuhkan di lingkungan sekitar.

    Hikmah di Balik Syariat Qurban Berjamaah

    Syariat yang mengatur tentang qurban kolektif ini mengandung hikmah sosial yang sangat mendalam. Pertama, ia memberikan kesempatan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial menengah untuk tetap bisa meraih pahala menyembelih hewan besar. Kedua, qurban sapi secara kolektif biasanya menghasilkan volume daging yang lebih banyak, sehingga jangkauan distribusi kepada kaum dhuafa menjadi lebih luas dan merata.

    Selain itu, proses patungan ini melatih semangat kerja sama (ta'awun) antar sesama warga atau jamaah masjid. Interaksi yang terjadi selama proses pengumpulan dana hingga penyembelihan memperkuat ikatan emosional dan sosial di tengah masyarakat. Hal ini selaras dengan tujuan besar Islam untuk menciptakan keadilan sosial dan kebahagiaan kolektif, terutama di hari raya yang penuh berkah.

    Memilih Langkah Terbaik untuk Ibadah Idul Adha

    Memahami dasar hukum qurban sapi untuk 7 orang memberikan ketenangan batin bagi setiap Muslim yang ingin melaksanakan ibadah ini. Vonis akhir dari para fukaha telah jelas bahwa praktik ini adalah sah, masyru' (disyariatkan), dan memiliki landasan hadis yang sangat kuat. Tidak ada alasan untuk ragu dalam mengambil bagian dalam qurban kolektif selama semua syarat dan rukunnya tetap terjaga dengan ketat.

    Rekomendasi terbaik bagi Anda yang berencana melakukan qurban tahun ini adalah memastikan transparansi dalam kelompok patungan Anda. Pastikan panitia atau lembaga yang mengelola qurban memahami kriteria kesehatan hewan dan tata cara penyembelihan yang sesuai sunnah. Dengan niat yang tulus dan pemahaman ilmu yang benar, ibadah qurban kolektif Anda akan menjadi wasilah untuk mendapatkan ridha Allah SWT serta membawa kebermanfaatan nyata bagi masyarakat di sekitar Anda. Mari jadikan momen Idul Adha sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas takwa melalui pengorbanan yang paling terbaik.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow