Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia dan Landasannya

Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia dan Landasannya

Smallest Font
Largest Font

Memahami posisi Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia merupakan langkah awal yang krusial bagi setiap warga negara, praktisi hukum, maupun akademisi untuk menyelami sistem ketatanegaraan kita. Sebagai sebuah bangsa yang besar, Indonesia tidak hanya berdiri di atas wilayah geografis yang luas, tetapi juga di atas fondasi ideologi yang kokoh. Pancasila bukan sekadar pajangan di ruang-ruang kelas atau instansi pemerintahan, melainkan ruh yang menggerakkan setiap sendi regulasi dan kebijakan publik di tanah air.

Secara filosofis dan yuridis, Pancasila diposisikan sebagai source of all sources of law atau sumber dari segala sumber hukum. Artinya, seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Peraturan Desa, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila tersebut. Eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara memberikan arah dan kompas bagi pembangunan hukum nasional yang berkeadilan, humanis, dan demokratis, sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang majemuk.

Simbol Garuda Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila berfungsi sebagai bintang pemandu dalam setiap perumusan kebijakan hukum di Indonesia.

Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm dalam Teori Hukum

Dalam diskursus ilmu hukum, kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia sering dikaitkan dengan teori Stufentheorie yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan dikembangkan oleh Hans Nawiasky. Nawiasky memperkenalkan istilah Staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara. Di Indonesia, kedudukan ini ditempati oleh Pancasila. Sebagai norma tertinggi, Pancasila bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh lembaga manapun, karena ia merupakan manifestasi dari kehendak asli rakyat Indonesia saat mendirikan negara (volksgeist).

Pancasila sebagai norma dasar memberikan validitas kepada norma-norma di bawahnya. Hal ini ditegaskan secara yuridis formal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Oleh karena itu, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

"Pancasila adalah titik temu yang menyatukan keberagaman bangsa. Sebagai sumber hukum, ia memastikan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitim secara moral dan sosiologis."

Implementasi Sila-Sila Pancasila dalam Produk Hukum Nasional

Penerapan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia tercermin dalam substansi hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Setiap sila memiliki kontribusi unik dalam membentuk karakter hukum nasional yang spesifik dan berbeda dari sistem hukum Barat maupun Timur lainnya.

  • Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa): Menjadi landasan bahwa hukum Indonesia harus menjamin kebebasan beragama dan tidak boleh bersifat ateis, namun tetap bukan negara teokrasi. Contohnya adalah lahirnya UU Perkawinan dan UU Pengelolaan Zakat.
  • Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Menjiwai setiap regulasi terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Hukum di Indonesia harus memanusiakan manusia dan menjunjung tinggi harkat serta martabat tanpa diskriminasi.
  • Sila Ketiga (Persatuan Indonesia): Menjamin bahwa hukum harus berfungsi sebagai alat integrasi bangsa, mencegah disintegrasi, dan menghormati hukum adat selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
  • Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan): Menjadi basis demokrasi hukum di mana partisipasi publik menjadi elemen penting dalam pembuatan undang-undang.
  • Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Mendasari kebijakan ekonomi dan sosial, seperti UU Agraria, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan aturan mengenai pajak yang bertujuan untuk redistribusi kekayaan.
Proses legislasi di DPR RI yang berdasarkan Pancasila
Setiap rancangan undang-undang wajib melewati uji harmonisasi dengan nilai-nilai Pancasila sebelum disahkan.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Untuk memahami bagaimana Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia bekerja dalam struktur yang lebih teknis, kita perlu melihat tata urutan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, berikut adalah struktur piramida hukum kita:

TingkatanJenis PeraturanFungsi terhadap Pancasila
1UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Penjabaran langsung nilai Pancasila ke dalam pasal-pasal konstitusi.
2Ketetapan MPR (TAP MPR)Aturan dasar yang mengatur mekanisme ketatanegaraan.
3Undang-Undang (UU) / PerpuImplementasi kebijakan publik yang mengacu pada nilai Pancasila.
4Peraturan Pemerintah (PP)Teknis pelaksanaan undang-undang di lapangan.
5Peraturan Presiden (Perpres)Arahan strategis kepala negara dalam koridor ideologi.
6Peraturan Daerah (Perda) Provinsi & Kabupaten/KotaPenyesuaian nilai lokal yang selaras dengan nilai nasional Pancasila.

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Secara organik, Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 sendiri merupakan dokumen yang tidak dapat diubah oleh siapapun (termasuk melalui mekanisme amandemen MPR), karena mengubah Pembukaan berarti membubarkan negara. Di sinilah letak kekuatan hukum Pancasila; ia terpatri dalam dokumen fundamental yang menjadi akta pendirian bangsa.

Para pendiri bangsa (Founding Fathers) telah sepakat bahwa Pancasila adalah Cita Hukum (Rechtsidee). Sebagai cita hukum, Pancasila berfungsi sebagai penguji (konstitusionalitas) terhadap semua peraturan di bawahnya. Jika sebuah undang-undang dianggap melanggar prinsip keadilan atau kemanusiaan, masyarakat dapat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi dengan menjadikan nilai-nilai yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 sebagai batu ujinya.

Naskah Pembukaan UUD 1945 mengandung sila-sila Pancasila
Pembukaan UUD 1945 adalah wadah formal bagi kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum.

Tantangan dan Relevansi Pancasila di Era Disrupsi

Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi, tantangan terhadap Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia semakin kompleks. Masuknya ideologi-ideologi transnasional, pragmatisme politik, hingga fenomena post-truth menuntut hukum nasional untuk tetap adaptif tanpa kehilangan identitas aslinya. Pancasila ditantang untuk menjawab persoalan baru seperti hukum siber (cyber law), kecerdasan buatan (AI), hingga kedaulatan data.

Relevansi Pancasila tetap tak tergoyahkan karena sifatnya yang dinamis dan terbuka (open ideology). Nilai-nilai dasarnya tetap, namun interpretasi dan implementasinya dalam bentuk regulasi dapat berkembang sesuai zaman. Misalnya, dalam menghadapi kesenjangan ekonomi digital, Sila Kelima menjadi pengingat bagi regulator untuk menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan tidak memihak pada pemilik modal besar semata.

Menjaga Eksistensi Pancasila dalam Sistem Hukum Masa Depan

Menjadikan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia bukan sekadar kewajiban konstitusional, melainkan kebutuhan eksistensial bagi kelangsungan NKRI. Kita harus menyadari bahwa hukum tanpa ruh ideologi akan menjadi alat kekuasaan yang kering dan rawan disalahgunakan. Oleh karena itu, integritas para penegak hukum dan kesadaran kolektif masyarakat dalam mengawal setiap kebijakan agar tetap berada dalam rel Pancasila adalah kunci utama.

Vonis akhir dari pembahasan ini adalah bahwa Pancasila tetaplah instrumen hukum paling canggih yang dimiliki Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan komunal. Rekomendasi masa depan bagi para pembentuk undang-undang adalah memperkuat aspek filosofis Pancasila dalam setiap Naskah Akademik rancangan peraturan, guna memastikan bahwa setiap pasal yang lahir benar-benar mencerminkan wajah asli Indonesia. Dengan memegang teguh Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia, kita optimis bahwa cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat bukan sekadar utopia, melainkan tujuan yang dapat dicapai secara konstitusional.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow