Hukum Dasar Tidak Tertulis Kedudukannya Sejajar dengan UUD 1945

Hukum Dasar Tidak Tertulis Kedudukannya Sejajar dengan UUD 1945

Smallest Font
Largest Font

Dalam sistem hukum di Indonesia, pemahaman mengenai konstitusi sering kali hanya terpaku pada naskah tertulis yang kita kenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Namun, secara teoritis dan praktis, terdapat elemen penting lainnya yang disebut sebagai konvensi. Penting untuk dipahami bahwa hukum dasar yang tidak tertulis kedudukannya sejajar dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam konteks fungsinya untuk melengkapi celah-celah hukum yang tidak diatur secara eksplisit dalam dokumen tertulis. Fenomena ini bukanlah sebuah penyimpangan, melainkan sebuah kebutuhan dalam dinamika ketatanegaraan yang terus berkembang mengikuti zaman.

Keberadaan hukum tidak tertulis ini memberikan fleksibilitas bagi negara untuk menjalankan pemerintahan tanpa harus terus-menerus melakukan amandemen formal terhadap konstitusi tertulis. Meskipun tidak tercantum dalam lembaran negara secara tekstual, norma-norma ini ditaati oleh para penyelenggara negara karena memiliki kekuatan moral dan politis yang sangat kuat. Artikel ini akan membedah secara mendalam mengapa kedudukan hukum tidak tertulis ini dianggap setara dalam praktik operasional kenegaraan dan bagaimana implementasinya di tanah air.

Ilustrasi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis
Hukum dasar tertulis dan konvensi merupakan dua pilar yang saling melengkapi dalam sistem ketatanegaraan.

Mengenal Konvensi sebagai Hukum Dasar Tidak Tertulis

Hukum dasar tidak tertulis dalam terminologi hukum tata negara sering disebut dengan konvensi ketatanegaraan. Konvensi ini muncul dari kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan secara berulang dalam praktik penyelenggaraan negara. Ia lahir karena adanya kebutuhan untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) atau untuk memperjelas aturan yang bersifat umum dalam UUD 1945. Tanpa adanya konvensi, roda pemerintahan mungkin akan mengalami kemacetan administratif ketika menghadapi situasi yang belum diantisipasi oleh para perancang undang-undang.

Karakteristik utama dari hukum tidak tertulis ini adalah sifatnya yang tidak dapat dipaksakan melalui jalur pengadilan jika terjadi pelanggaran, namun ia memiliki sanksi politis atau opini publik yang besar. Para ahli hukum seperti Dicey menekankan bahwa konvensi adalah aturan mengenai etika konstitusional yang menjaga agar hukum formal tetap relevan dengan kehendak rakyat dan kebutuhan zaman. Di Indonesia, konvensi memiliki peranan vital dalam menjaga keseimbangan antar lembaga negara.

Alasan Hukum Dasar Tidak Tertulis Kedudukannya Sejajar dengan Konstitusi

Banyak yang bertanya mengapa hukum yang tidak tertulis bisa memiliki derajat yang dianggap setara dengan naskah suci konstitusi. Jawabannya terletak pada fungsi pelengkap atau complementary function. Berikut adalah beberapa alasan mendasar yang mendukung argumen tersebut:

  • Pengisi Kekosongan Konstitusi: Tidak semua aspek detail pemerintahan bisa diwadahi dalam pasal-pasal UUD. Konvensi hadir sebagai jembatan yang menghubungkan teks hukum dengan realitas praktik di lapangan.
  • Landasan Operasional: Konvensi memberikan petunjuk teknis tentang bagaimana kekuasaan negara seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
  • Legitimasi Melalui Tradisi: Praktik yang dilakukan secara konsisten oleh Presiden, DPR, dan lembaga tinggi lainnya menciptakan norma yang diakui secara kolektif sebagai hukum.
  • Dukungan Terhadap Stabilitas Politik: Dengan adanya aturan tidak tertulis yang disepakati bersama, gesekan antar lembaga negara dapat diminimalisir.

Meskipun secara hierarki perundang-undangan (berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011) konvensi tidak disebutkan secara eksplisit, namun dalam praktik Constitutional Law, ia diakui sebagai bagian dari hukum dasar dalam arti luas (the basic law). Kedudukan sejajarnya ini lebih ditekankan pada aspek keberlakuan dan kepatuhan para aktor negara terhadapnya.

Sidang paripurna sebagai contoh praktik hukum tidak tertulis
Sidang Paripurna DPR sering kali menjadi wadah bagi berjalannya konvensi ketatanegaraan di Indonesia.

Perbandingan Antara Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Untuk memahami perbedaan dan persamaan keduanya, kita dapat melihat tabel perbandingan di bawah ini yang menyajikan data spesifik mengenai karakteristik masing-masing sumber hukum dasar di Indonesia.

Aspek Perbandingan Hukum Tertulis (UUD 1945) Hukum Tidak Tertulis (Konvensi)
Bentuk Fisik Naskah/Dokumen Formal Kebiasaan/Praktik Kenegaraan
Cara Pembentukan Melalui Sidang MPR/Amandemen Tumbuh secara alami dalam praktik
Sanksi Pelanggaran Yuridis (Bisa digugat ke MK) Politis, Moral, dan Opini Publik
Sifat Aturan Kaku (Rigid) Luwes (Flexible)
Contoh Pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia Pidato Presiden setiap 16 Agustus

Contoh Konvensi Ketatanegaraan yang Berlaku di Indonesia

Ada beberapa contoh nyata yang membuktikan bahwa hukum tidak tertulis ini ditaati seolah-olah ia adalah aturan tertulis yang kaku. Contoh yang paling populer adalah Pidato Kenegaraan Presiden di depan Sidang Paripurna DPR/MPR setiap tanggal 16 Agustus. Tidak ada pasal eksplisit dalam UUD 1945 yang mewajibkan hal ini dengan detail waktu yang sedemikian rupa, namun praktik ini telah menjadi tradisi yang tidak pernah ditinggalkan sejak era Orde Baru hingga Reformasi.

Selain itu, praktik pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat juga merupakan bentuk hukum dasar tidak tertulis. Meskipun UUD 1945 mengenal mekanisme voting (pemungutan suara terbanyak), namun dalam budaya politik Indonesia, musyawarah mufakat selalu diutamakan terlebih dahulu. Ini menunjukkan bagaimana nilai-nilai luhur bangsa bertransformasi menjadi norma hukum tidak tertulis yang memandu jalannya demokrasi.

"Konvensi adalah jiwa dari konstitusi tertulis. Tanpanya, hukum hanya akan menjadi deretan kata-kata mati yang gagal merespons kebutuhan masyarakat yang dinamis." - Analogi pakar hukum tata negara.

Syarat-syarat Kebiasaan Menjadi Konvensi

Tidak semua kebiasaan dapat dikategorikan sebagai hukum dasar tidak tertulis. Terdapat kriteria ketat agar sebuah tindakan berulang diakui sebagai konvensi yang memiliki kedudukan kuat:

  1. Tindakan dilakukan berulang kali: Praktik tersebut harus konsisten dan tidak bersifat insidentil.
  2. Diterima oleh masyarakat: Tidak ada pertentangan luas dari rakyat mengenai praktik tersebut.
  3. Tidak bertentangan dengan UUD 1945: Konvensi berfungsi melengkapi, bukan menggantikan atau melawan konstitusi tertulis.
  4. Adanya keyakinan hukum: Para pejabat negara merasa secara moral wajib melaksanakan praktik tersebut.
Simbol keadilan dan kepastian hukum
Hukum tidak tertulis tetap harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Tantangan Konvensi di Era Digital dan Globalisasi

Di masa kini, kedudukan hukum tidak tertulis menghadapi tantangan transparansi. Dengan semakin kritisnya publik, setiap kebiasaan pemerintah yang dianggap tidak produktif mulai dipertanyakan legalitasnya. Oleh karena itu, penting bagi para ahli hukum untuk mulai mendokumentasikan konvensi-konvensi penting ke dalam bentuk regulasi yang lebih jelas tanpa menghilangkan sifat fleksibelnya. Transformasi dari konvensi menjadi hukum tertulis sering disebut dengan kodifikasi hukum tata negara.

Namun, perlu diingat bahwa terlalu banyak kodifikasi juga dapat membuat sistem ketatanegaraan menjadi terlalu kaku. Keseimbangan antara yang tertulis dan tidak tertulis adalah kunci dari keberhasilan sebuah negara hukum (Rechtstaat) dalam mengelola kekuasaannya dengan bijaksana.

Menakar Signifikansi Hukum Tak Tertulis bagi Masa Depan Bangsa

Sebagai poin akhir yang perlu ditekankan, hukum dasar yang tidak tertulis kedudukannya sejajar dengan konstitusi dalam hal signifikansi fungsinya untuk menjaga marwah negara. Kita tidak boleh memandang sebelah mata terhadap kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan yang telah terbangun selama puluhan tahun. Konvensi adalah bukti nyata bahwa hukum bukan sekadar teks hitam di atas putih, melainkan sebuah organisme hidup yang bernapas melalui tindakan dan kepatuhan para pemimpinnya.

Rekomendasi bagi para praktisi hukum dan mahasiswa adalah untuk selalu melihat hukum dari dua sisi: naskah formal dan praktik riil. Dengan memahami bahwa konvensi memiliki kedudukan yang sangat vital, kita dapat lebih objektif dalam menilai performa lembaga-lembaga negara. Ke depan, penguatan terhadap etika politik akan menjadi fondasi utama agar hukum tidak tertulis ini tetap berada pada koridor yang benar, yakni untuk kepentingan rakyat banyak dan bukan untuk kepentingan segelintir elite penguasa semata.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow