Hukum Berdasarkan Kemaslahatan untuk Manfaat Manusia

Hukum Berdasarkan Kemaslahatan untuk Manfaat Manusia

Smallest Font
Largest Font

Dalam diskursus filsafat hukum, khususnya pada tradisi yurisprudensi Islam, terdapat sebuah prinsip fundamental yang menyatakan bahwa tujuan utama dari setiap regulasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi subjek hukumnya. Prinsip penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan merupakan sebuah instrumen dinamis yang memungkinkan aturan tetap relevan meskipun zaman terus berubah. Kemaslahatan, yang secara harfiah berarti manfaat atau kebaikan, menjadi kompas bagi para ahli hukum untuk memutuskan suatu perkara yang teks legal formalnya tidak ditemukan secara eksplisit dalam sumber primer.

Eksistensi hukum bukanlah untuk membebani individu, melainkan untuk menjaga keteraturan dan memastikan hak-hak dasar setiap manusia terlindungi. Ketika para fukaha (ahli hukum) berbicara mengenai manfaat bagi manusia, mereka merujuk pada keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif. Tanpa landasan kemaslahatan, hukum akan terjebak dalam formalitas kaku yang berpotensi melahirkan ketidakadilan di tengah situasi sosial yang kompleks.

Keadilan sosial sebagai bentuk kemaslahatan
Keadilan dan manfaat sosial merupakan tujuan akhir dari penetapan hukum berbasis kemaslahatan.

Memahami Maslahah Mursalah dalam Konstruksi Hukum

Secara terminologi, konsep ini sering disebut sebagai Maslahah Mursalah, yaitu sebuah kemaslahatan yang tidak didukung namun juga tidak dibatalkan oleh dalil khusus secara spesifik. Dalam praktiknya, penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan menuntut kecerdasan intelektual dan kepekaan sosial dari seorang mujtahid. Dasar pemikirannya adalah bahwa Tuhan tidak mungkin mensyariatkan sesuatu yang merugikan hamba-Nya. Oleh karena itu, segala sesuatu yang mengandung manfaat nyata bagi publik dapat dijadikan landasan hukum.

Terdapat tiga syarat utama agar sebuah manfaat dapat dijadikan landasan hukum yang sah. Pertama, manfaat tersebut harus bersifat rasional dan riil, bukan sekadar imajinasi atau asumsi belaka. Kedua, manfaat tersebut harus bersifat universal (umum), artinya ia mencakup kepentingan orang banyak, bukan hanya kepentingan segelintir elite atau kelompok tertentu. Ketiga, penetapan tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keadilan yang sudah mapan sebelumnya.

Lima Pilar Maqashid Syariah sebagai Tolok Ukur Manfaat

Untuk memastikan bahwa manfaat bagi manusia tercapai secara komprehensif, para ulama merumuskan lima pilar utama yang dikenal sebagai Maqashid Syariah. Kelima pilar ini menjadi parameter apakah sebuah hukum benar-benar membawa kemaslahatan atau justru mendatangkan kemudaratan.

  • Hifdz ad-Din (Menjaga Agama): Memastikan setiap individu memiliki kebebasan dan hak dalam menjalankan keyakinannya tanpa paksaan.
  • Hifdz an-Nafs (Menjaga Jiwa): Hukum wajib melindungi hak hidup manusia dan memberikan rasa aman dari ancaman fisik maupun psikis.
  • Hifdz al-Aql (Menjaga Akal): Regulasi harus mendorong kecerdasan dan melarang segala hal yang merusak fungsi kognitif manusia.
  • Hifdz an-Nasl (Menjaga Keturunan): Menjamin tatanan keluarga yang sehat dan perlindungan terhadap hak-hak anak dan generasi mendatang.
  • Hifdz al-Mal (Menjaga Harta): Memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan aset dan keadilan dalam distribusi ekonomi.

"Di mana pun terdapat kemaslahatan, di sanalah terdapat hukum Allah." - Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah

Sistem hukum modern yang melindungi hak asasi
Integrasi antara kemaslahatan tradisional dan hak asasi manusia dalam sistem hukum modern.

Klasifikasi Tingkatan Kemaslahatan dalam Masyarakat

Tidak semua kepentingan memiliki bobot yang sama dalam timbangan hukum. Para pakar ushul fiqh membagi manfaat menjadi tiga kategori utama untuk memudahkan prioritas dalam penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan. Pemahaman akan tingkatan ini sangat krusial agar pembuat kebijakan tidak salah dalam menentukan skala prioritas di tengah keterbatasan sumber daya.

Kategori MaslahahDefinisiContoh Implementasi
DharuriyatKebutuhan primer yang jika tidak terpenuhi akan merusak tatanan hidup.Hukum tentang pangan, keamanan nasional, dan layanan kesehatan dasar.
HajiyatKebutuhan sekunder untuk menghilangkan kesulitan hidup.Hukum perdagangan modern, kemudahan transportasi, dan izin usaha.
TahsiniyatKebutuhan tersier yang berkaitan dengan etika dan estetika (pelengkap).Aturan mengenai tata kota, etika berpakaian di ruang publik, dan gaya hidup.

Penerapan Kemaslahatan pada Kebijakan Publik Kontemporer

Di era modern, penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan diaplikasikan dalam berbagai regulasi teknis yang mungkin tidak ada di masa lampau. Sebagai contoh, aturan mengenai lalu lintas, protokol kesehatan saat pandemi, hingga regulasi transaksi digital (fintech). Meskipun teks klasik tidak membahas secara spesifik tentang lampu lalu lintas atau sertifikat vaksin, hukum tetap mewajibkannya karena ada manfaat bagi manusia yang sangat besar di sana, yaitu mencegah kecelakaan dan melindungi nyawa publik.

Dalam konteks kenegaraan, prinsip ini memberikan legitimasi bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang bersifat preventif (Sadd adz-Dzari'ah). Selama kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan (mafsadah) dan membawa perbaikan sosial, maka kebijakan tersebut dianggap sejalan dengan spirit hukum yang hakiki. Fleksibilitas inilah yang membuat sistem hukum berbasis maslahah mampu bertahan melintasi berbagai revolusi industri dan perubahan struktur sosial politik.

Etika hukum di era digital
Penerapan prinsip manfaat dalam menyusun regulasi dunia digital yang aman bagi pengguna.

Menyeimbangkan Kepentingan Individu dan Publik

Tantangan terbesar dalam penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan adalah ketika terjadi benturan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Kaidah hukum menyatakan bahwa kepentingan umum harus didahulukan di atas kepentingan pribadi. Namun, hal ini bukan berarti hak individu bisa dirampas secara sewenang-wenang. Proses dialektika antara hak dan kewajiban inilah yang terus dipelihara dalam yurisprudensi berbasis manfaat.

Sebagai contoh, dalam pembangunan infrastruktur jalan tol, pemerintah mungkin harus membebaskan lahan milik warga. Secara individual, ini merugikan pemilik lahan. Namun, secara kolektif, jalan tersebut akan membawa kemaslahatan ekonomi bagi ribuan orang. Hukum yang adil akan memastikan bahwa pemilik lahan mendapatkan ganti rugi yang layak sehingga prinsip manfaat bagi manusia terpenuhi di kedua belah pihak tanpa ada yang terzalimi.

Masa Depan Hukum yang Humanis dan Adaptif

Melihat perkembangan teknologi kecerdasan buatan, bioteknologi, hingga eksplorasi ruang angkasa, peran penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan akan menjadi semakin krusial. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan literalisme teks dalam menghadapi dilema moral dan etika yang baru muncul. Sebaliknya, kita membutuhkan pendekatan teleologis yang berorientasi pada tujuan akhir hukum: keadilan dan kesejahteraan.

Vonis akhir terhadap efektivitas sebuah sistem hukum bukanlah terletak pada seberapa banyak pasal yang diproduksi, melainkan pada seberapa besar kontribusinya terhadap peningkatan kualitas hidup manusia. Jika sebuah aturan justru mempersempit ruang gerak manusia tanpa alasan yang kuat, maka aturan tersebut perlu ditinjau kembali. Orientasi pada manfaat bagi manusia memastikan bahwa hukum tetap menjadi pelayan bagi kemanusiaan, bukan justru menjadi tuan yang menindas. Langkah ke depan bagi para praktisi hukum dan akademisi adalah terus mengasah instrumen ijtihad ini agar selaras dengan denyut nadi perubahan zaman, tanpa kehilangan nilai-nilai etis yang fundamental dalam penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow