3 Bagian Perairan Laut Indonesia Menurut Hukum Internasional

3 Bagian Perairan Laut Indonesia Menurut Hukum Internasional

Smallest Font
Largest Font

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi geopolitik dan geostrategis yang sangat unik. Memahami 3 bagian perairan laut indonesia bukan sekadar urusan akademis, melainkan fondasi bagi kedaulatan nasional dan pengelolaan sumber daya alam yang melimpah. Wilayah perairan kita mencakup area yang jauh lebih luas dibandingkan daratannya, yang menjadikannya sebagai 'paru-paru' ekonomi dan benteng pertahanan utama.

Pengaturan mengenai wilayah laut ini tidak muncul begitu saja. Indonesia harus melewati perjuangan diplomasi panjang di forum internasional sebelum akhirnya dunia mengakui konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State). Tonggak sejarah ini berpuncak pada kesepakatan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, atau yang lebih dikenal sebagai UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) pada tahun 1982. Konvensi ini secara resmi mengatur pembagian wilayah laut bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.

Peta detail pembagian zona maritim Indonesia
Peta yang menunjukkan pembagian laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen Indonesia.

Landasan Sejarah dan Perjuangan Deklarasi Djuanda

Sebelum kita membedah rincian teknis mengenai pembagian laut, sangat penting untuk menoleh sejenak pada sejarah. Sebelum tahun 1957, wilayah laut Indonesia hanya sebatas 3 mil laut dari garis pantai setiap pulau, sesuai dengan hukum warisan kolonial Belanda. Hal ini sangat merugikan karena laut di antara pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera, dan Kalimantan dianggap sebagai laut internasional yang bebas dilalui oleh kapal asing tanpa izin.

Pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mencetuskan Deklarasi Djuanda. Deklarasi ini menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan negara. Semangat inilah yang kemudian diperjuangkan selama puluhan tahun hingga akhirnya diakui sepenuhnya dalam UNCLOS 1982.

Detail 3 Bagian Perairan Laut Indonesia Berdasarkan Konvensi Internasional

Berdasarkan hasil kesepakatan internasional tersebut, kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di laut dibagi menjadi tiga zona utama. Masing-masing zona memiliki aturan yang berbeda mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh negara pantai maupun kapal asing.

1. Laut Teritorial (Territorial Sea)

Laut Teritorial adalah wilayah laut yang berada di bawah kedaulatan penuh negara Indonesia. Batas laut teritorial ditarik sejauh 12 mil laut (sekitar 22,2 kilometer) dari garis pangkal lurus. Garis pangkal ini menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia pada saat air laut surut.

Di dalam zona ini, pemerintah Indonesia memiliki kontrol penuh atas kolom air, dasar laut, tanah di bawahnya, hingga ruang udara di atasnya. Kapal-kapal asing tetap diperbolehkan lewat melalui hak 'Lintas Damai', namun mereka harus mematuhi aturan hukum laut yang berlaku di Indonesia dan tidak boleh melakukan aktivitas yang mengancam keamanan nasional, seperti riset ilegal atau spionase.

2. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Berbeda dengan laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) bukanlah wilayah kedaulatan penuh, melainkan wilayah di mana Indonesia memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Batas ZEE ditarik sejauh 200 mil laut dari garis pangkal.

Di zona ZEE, Indonesia berhak mengelola kekayaan hayati (seperti ikan) maupun non-hayati (seperti minyak dan gas bumi). Kapal asing dari negara lain masih memiliki kebebasan navigasi dan pemasangan kabel atau pipa bawah laut, namun mereka dilarang keras mengambil sumber daya alam tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia. Inilah mengapa sering terjadi penangkapan kapal nelayan asing ilegal di wilayah Natuna, karena mereka melanggar hak eksklusif ekonomi Indonesia.

3. Landas Kontinen (Continental Shelf)

Bagian ketiga adalah Landas Kontinen, yaitu dasar laut dan tanah di bawahnya yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan Indonesia. Batas landas kontinen minimal adalah 200 mil laut, namun bisa diperpanjang hingga 350 mil laut jika terdapat bukti geologis bahwa landas kontinen tersebut masih berlanjut secara alami.

Pemerintah Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi mineral, serta organisme sedenter (makhluk hidup yang menempel di dasar laut) di wilayah ini. Perlu dipahami bahwa landas kontinen berfokus pada apa yang ada di dasar laut dan di bawah tanah, bukan pada kolom air di atasnya.

Kapal patroli Bakamla menjaga kedaulatan di ZEE
Upaya penegakan hukum di wilayah ZEE untuk melindungi sumber daya perikanan nasional.

Tabel Perbandingan Batas dan Hak di Perairan Indonesia

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel perbandingan antara tiga zona utama perairan Indonesia sesuai dengan regulasi internasional:

Jenis Zona MaritimLebar MaksimalStatus Kedaulatan/HakKomponen yang Dikuasai
Laut Teritorial12 Mil LautKedaulatan PenuhAir, Dasar Laut, Tanah, dan Udara
Zona Ekonomi Eksklusif200 Mil LautHak Berdaulat EkonomiSumber Daya Alam di Kolom Air dan Dasar Laut
Landas Kontinen200 - 350 Mil LautHak Eksklusif Sumber DayaDasar Laut dan Tanah di Bawahnya (Mineral/Sedenter)

Melalui tabel di atas, terlihat jelas bahwa semakin jauh dari garis pantai, kedaulatan absolut sebuah negara akan berkurang dan berubah menjadi hak pengelolaan ekonomi saja. Namun, bagi Indonesia, setiap jengkal dari zona ini sangat berharga demi masa depan generasi mendatang.

Pentingnya Pengelolaan Zona Tambahan (Contiguous Zone)

Selain tiga bagian utama di atas, UNCLOS juga mengenal istilah Zona Tambahan. Zona ini terletak di luar laut teritorial dan bersambungan dengannya, dengan lebar maksimal 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini, Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan guna mencegah pelanggaran undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan kesehatan.

Zona tambahan berfungsi sebagai 'buffer' atau penyangga sebelum sebuah kapal memasuki wilayah kedaulatan penuh (laut teritorial). Hal ini memberikan waktu bagi aparat penegak hukum seperti TNI AL dan Bakamla untuk melakukan identifikasi dan tindakan preventif terhadap potensi ancaman dari luar.

Platform pengeboran minyak lepas pantai di landas kontinen
Pemanfaatan kekayaan alam di landas kontinen melalui pengeboran minyak dan gas bumi.

Tantangan Menjaga Kedaulatan di Perairan Internasional

Meskipun secara hukum internasional posisi Indonesia sudah sangat kuat, tantangan di lapangan tetaplah besar. Masalah klaim tumpang tindih dengan negara tetangga seringkali memicu ketegangan diplomatik. Salah satu yang paling menonjol adalah persoalan di Laut Natuna Utara, di mana klaim sepihak negara lain bersinggungan dengan ZEE Indonesia.

"Laut bukanlah pemisah bangsa, melainkan pemersatu. Menjaga laut berarti menjaga harga diri bangsa dan memastikan keberlanjutan hidup anak cucu kita." - Kutipan Semangat Maritim Indonesia.

Penegakan hukum melalui patroli rutin, diplomasi maritim, dan pengembangan teknologi radar menjadi kunci agar kekayaan di wilayah perairan ini tidak dijarah oleh pihak asing. Pemanfaatan satelit dan drone bawah air kini mulai diintegrasikan untuk memantau aktivitas ilegal yang mungkin terjadi di titik-titik terpencil nusantara.

Visi Masa Depan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia

Keberadaan 3 bagian perairan laut indonesia yang telah diakui secara sah oleh PBB menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang tinggi. Namun, pengakuan internasional hanyalah langkah awal. Langkah selanjutnya yang lebih krusial adalah bagaimana Indonesia mampu mengonversi keunggulan geografis ini menjadi kekuatan ekonomi dan politik yang nyata.

Rekomendasi strategis ke depan adalah penguatan infrastruktur pelabuhan, modernisasi armada perikanan rakyat, dan perlindungan ekosistem laut dari kerusakan lingkungan. Tanpa laut yang sehat, semua pembagian zona di atas tidak akan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat. Indonesia harus konsisten bersikap tegas namun tetap patuh pada hukum laut internasional demi menjaga stabilitas kawasan. Dengan pengelolaan yang tepat, visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia bukan lagi sekadar impian, melainkan realitas yang sedang kita bangun bersama.

Pemahaman mendalam tentang kedaulatan wilayah sangat penting karena masa depan ekonomi global akan sangat bergantung pada bagaimana kita mengelola 3 bagian perairan laut indonesia ini secara berkelanjutan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow