Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya Secara Lengkap
Memahami dunia hukum bukan sekadar menghafal pasal-pasal yang tercantum dalam kitab perundang-undangan. Lebih dari itu, studi hukum menuntut kita untuk mengerti bagaimana aturan tersebut diposisikan dalam dimensi ruang dan waktu. Salah satu materi yang sering dicari oleh para pelajar, termasuk dalam diskusi di platform seperti penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya brainly, adalah bagaimana sebuah norma dikelompokkan menurut masa aktifnya. Hal ini menjadi krusial karena status sebuah hukum menentukan apakah ia dapat dipaksakan saat ini atau masih merupakan cita-cita di masa depan.
Dalam ilmu hukum formal, klasifikasi ini membantu praktisi dan akademisi untuk membedakan mana aturan yang memiliki kekuatan mengikat (binding force) secara sah saat ini dan mana yang masih dalam tahap perancangan atau evaluasi. Tanpa pembagian yang jelas, kepastian hukum akan sulit dicapai, karena masyarakat tidak akan tahu aturan mana yang harus dipatuhi pada detik ini. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pembagian tersebut agar Anda memiliki pemahaman yang komprehensif layaknya seorang pakar hukum.
Mengenal Ius Constitutum sebagai Hukum Positif
Ius Constitutum atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum positif merupakan penggolongan hukum yang paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Secara sederhana, Ius Constitutum adalah hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu pada suatu waktu tertentu, dan dalam wilayah tertentu. Hukum ini bersifat nyata dan memiliki sanksi yang dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum karena telah melewati proses legalisasi formal.
Di Indonesia, contoh nyata dari Ius Constitutum adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang saat ini berlaku, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta berbagai Peraturan Pemerintah yang telah disahkan. Karakteristik utama dari hukum ini adalah kemampuannya untuk mengatur hubungan hukum yang terjadi saat ini juga. Jika seseorang melanggar aturan yang termasuk dalam kategori ini, maka negara berhak melakukan tindakan korektif sesuai dengan prosedur yang ada.

Ius Constituendum dan Cita-Cita Hukum Masa Depan
Berbeda dengan Ius Constitutum, Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan untuk berlaku di masa yang akan datang. Hukum ini belum memiliki kekuatan mengikat secara formal, namun keberadaannya sangat penting sebagai panduan dalam proses pembangunan hukum nasional. Ius Constituendum biasanya berupa rancangan undang-undang (RUU), naskah akademik, atau gagasan-gagasan dari para ahli hukum yang bertujuan untuk memperbaiki kelemahan pada hukum yang berlaku saat ini.
Penting untuk dipahami bahwa Ius Constituendum dapat berubah status menjadi Ius Constitutum apabila telah disahkan oleh lembaga yang berwenang (seperti DPR dan Presiden di Indonesia). Misalnya, sebelum UU Cipta Kerja disahkan, statusnya adalah Ius Constituendum. Namun, setelah melewati proses legislasi dan diundangkan, ia bertransformasi menjadi Ius Constitutum. Dinamika ini menunjukkan bahwa hukum bersifat progresif dan selalu berusaha menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.
Perbedaan Utama Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah poin-poin mendasar yang membedakan kedua jenis penggolongan hukum tersebut:
- Waktu Berlaku: Ius Constitutum berlaku sekarang (masa kini), sedangkan Ius Constituendum diharapkan berlaku nanti (masa depan).
- Kekuatan Mengikat: Ius Constitutum wajib ditaati dan memiliki sanksi nyata, sementara Ius Constituendum belum bisa dijadikan dasar hukum di pengadilan.
- Wujud: Ius Constitutum berwujud undang-undang atau peraturan sah, sedangkan Ius Constituendum berwujud draf, proposal, atau opini pakar.
| Aspek Perbandingan | Ius Constitutum | Ius Constituendum |
|---|---|---|
| Status | Hukum Positif (Berlaku Sekarang) | Hukum Cita-cita (Masa Depan) |
| Sanksi | Nyata dan Tegas | Belum Ada |
| Fungsi | Ketertiban Saat Ini | Pembaruan Hukum |
| Contoh | UU ITE, UU Lalu Lintas | Rancangan UU yang Sedang Digodok |
Hukum Antarwaktu dan Masalah Transisi
Selain dua jenis utama di atas, terdapat pula kategori yang disebut sebagai Hukum Antarwaktu atau Hukum Transisi. Kategori ini muncul ketika ada pergantian dari hukum lama ke hukum baru. Seringkali, sebuah peristiwa hukum terjadi saat hukum lama berlaku, namun proses persidangannya baru dilakukan saat hukum baru sudah disahkan. Di sinilah peran hukum antarwaktu untuk menentukan aturan mana yang paling adil untuk digunakan.
Dalam asas hukum, kita mengenal prinsip Non-Retroaktif, yang artinya sebuah undang-undang tidak boleh berlaku surut. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia agar seseorang tidak dihukum berdasarkan aturan yang belum ada saat ia melakukan tindakan tersebut. Namun, dalam kasus tertentu seperti pelanggaran HAM berat, asas ini terkadang dikesampingkan demi keadilan universal.
"Hukum tidak statis; ia adalah cerminan dari peradaban yang terus bergerak. Memahami waktu berlakunya hukum adalah langkah awal dalam menjamin kepastian bagi setiap pencari keadilan." - Pakar Hukum Tata Negara.

Mengapa Penggolongan Berdasarkan Waktu Sangat Penting?
Banyak siswa yang bertanya mengenai penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya brainly karena ini merupakan fondasi dasar dalam Ilmu Pengantar Hukum (PIH). Tanpa klasifikasi ini, seorang pengacara tidak akan tahu argumen apa yang harus digunakan di pengadilan, dan hakim tidak akan memiliki dasar dalam menjatuhkan vonis. Kepastian hukum (legal certainty) hanya bisa dicapai jika ada batasan waktu yang jelas kapan sebuah aturan mulai mengikat dan kapan ia dinyatakan tidak berlaku lagi (abrogasi).
Selain itu, penggolongan ini juga berfungsi sebagai instrumen Social Engineering. Melalui Ius Constituendum, pemerintah dapat merancang masa depan bangsa dengan menyiapkan perangkat hukum yang mampu mengantisipasi tantangan global, seperti kejahatan siber, perubahan iklim, hingga ekonomi digital.

Dinamika Hukum yang Terus Berubah
Secara fundamental, penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya memberikan kita perspektif bahwa hukum adalah entitas yang hidup. Ius Constitutum hari ini adalah Ius Constituendum di masa lalu, dan Ius Constitutum saat ini mungkin akan menjadi sejarah (Ius Antiquum) di masa depan. Bagi Anda yang sedang mendalami studi hukum, sangat penting untuk tidak hanya terpaku pada teks undang-undang yang ada sekarang, tetapi juga aktif memantau perkembangan draf peraturan yang sedang dibahas di parlemen.
Vonis akhir dari pembahasan ini adalah bahwa hukum akan selalu tertatih-tatih mengejar perkembangan masyarakat (het recht hink achter de feiten aan). Oleh karena itu, klasifikasi berdasarkan waktu bukan sekadar teori akademis, melainkan kebutuhan praktis untuk menjaga keadilan tetap relevan. Teruslah memperbarui wawasan Anda mengenai legislasi terbaru agar tetap adaptif dalam menghadapi perubahan lanskap hukum yang semakin kompleks di masa depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow